
Tindakan Preventif Polres Madiun Kota dalam Mengamankan Perayaan Tahun Baru 2026
Polres Madiun Kota melakukan serangkaian kegiatan pengawasan dan pemeriksaan terhadap penjualan petasan dan kembang api menjelang perayaan Tahun Baru 2026. Tujuan dari kegiatan ini adalah untuk menciptakan situasi yang aman dan kondusif di wilayah hukumnya serta meningkatkan kesadaran masyarakat akan risiko yang terkait dengan penggunaan bahan peledak.
Kepala Seksi Humas Polres Madiun Kota, Iptu Ubaidillah, menjelaskan bahwa razia dilakukan kepada berbagai jenis penjual, mulai dari toko distributor hingga pedagang kaki lima yang menjual mainan kembang api. Kegiatan tersebut dilaksanakan pada Jumat (26/12) dan menjadi bagian dari upaya preventif dalam mengurangi potensi bahaya akibat penggunaan kembang api yang tidak sesuai aturan.
"Razia ini menyasar toko distributor dan pedagang kaki lima penjual mainan kembang api di wilayah Kota Madiun," ujar Iptu Ubaidillah.
Menurutnya, kebijakan ini juga merupakan tindak lanjut dari larangan peredaran petasan dan kembang api dengan diameter lebih dari dua inci serta memiliki kandungan bahan peledak lebih dari 20 gram. Aturan ini diatur dalam Peraturan Kapolri Nomor 17 Tahun 2017 tentang Peredaran Bahan Peledak Komersial.
"Untuk penggunaan dan penjualan kembang api besar, masyarakat yang bersangkutan harus mengajukan izin ke Mabes," tambahnya.
Dalam pelaksanaannya, petugas juga meminta para penjual untuk memeriksa identitas pembeli jika ada transaksi pembelian dalam jumlah besar, yaitu lebih dari 40 buah atau 10 dos. Hal ini bertujuan untuk memastikan bahwa semua transaksi dilakukan secara legal dan terkontrol.
Hasil dari razia tersebut menunjukkan bahwa tidak ditemukan adanya pedagang yang menjual kembang api dengan ukuran diameter di atas dua inci maupun kandungan bahan peledak melebihi batas yang ditentukan. Selama kegiatan berlangsung, tidak ada pelanggaran yang ditemukan terkait ukuran maupun isi kembang api.
Selain itu, Polres Madiun Kota juga mengimbau kepada masyarakat, khususnya orang tua, untuk lebih waspada dan mengawasi anak-anak saat mereka bermain kembang api. Hal ini penting karena penggunaan kembang api tanpa pengawasan dapat membahayakan keselamatan.
Masyarakat juga diminta untuk segera melaporkan kepada pihak kepolisian jika mengetahui adanya penjualan petasan atau kembang api yang tidak sesuai ketentuan. Dengan demikian, kolaborasi antara aparat dan masyarakat dapat membantu menciptakan lingkungan yang lebih aman dan nyaman dalam merayakan momen penting seperti Tahun Baru.
Diskusi Pembaca
Belum ada komentar
Jadilah yang pertama memberikan tanggapan!
Tambah Komentar