
Penolakan PHDI Kota Denpasar terhadap Wacana Pemindahan Hari Suci Nyepi
Parisada Hindu Dharma Indonesia (PHDI) Kota Denpasar secara tegas menolak wacana yang beredar tentang pemindahan Hari Suci Nyepi dari tanggal yang telah ditetapkan. Wacana tersebut mengusulkan perubahan tanggal perayaan Nyepi menjadi pada Tilem Ke Sanga, namun pihak PHDI menilai rencana ini tidak sesuai dengan prinsip-prinsip keagamaan dan tradisi yang sudah diakui.
Surat Pernyataan PHDI Kota Denpasar dikeluarkan pada 1 Januari 2026 dengan nomor: 12/S.P/A/PHDI.DPS/I/2026. Surat ini ditandatangani oleh Ketua Harian I Made Arka, Ketua Paruman Walaka Prof. Dr. I Nyoman Alit Putrawan, serta Dharma Upapati Paruman Pandita Ida Pandita Mpu Jaya Ashita Santi Yoga. Surat ini juga dikirimkan kepada Gubernur Bali, Wali Kota Denpasar, dan Ketua PHDI Provinsi Bali.
Menurut I Made Arka, wacana yang muncul dalam paruman sebuah organisasi yang difasilitasi oleh Pemerintah Provinsi Bali tidak layak dipertimbangkan. "Kami menolak keras rencana tersebut," ujarnya. Ia menekankan bahwa penetapan hari suci agama Hindu tidak boleh didasarkan pada pemahaman sepotong-sepotong dari sastra atau lontar tertentu.
Ia menjelaskan bahwa beberapa lontar seperti Sundarigama, Kuttara Kanda, dan Batur Kalawasan menyebutkan Tilem Kasanga. Namun, ia menegaskan bahwa penting untuk melihat sumber-sumber lain seperti Upadesa, pedoman wariga klasik, dan naskah Dinas Agama Hindu tahun 1973 yang menegaskan bahwa Nyepi jatuh pada Pananggal 1 Sasih Kadasa. "Penafsiran parsial atas satu lontar tanpa hermeneutika komprehensif berisiko menyesatkan umat," katanya.
Selain itu, I Made Arka menyampaikan bahwa wacana tersebut dilakukan tanpa melalui kajian komprehensif multidisipliner. "Wacana dimunculkan tanpa kajian akademis, astronomi, dan multidisipliner sehingga dirasa belum komprehensif," ujarnya. Ia menekankan bahwa penetapan Nyepi pada tahun 1981 dilakukan dengan melibatkan ahli wariga, astronomi, dan akademisi Hindu, sehingga lebih komprehensif dan multidisiplin ilmu.
Aspek Kontinuitas Tradisi Ritual
Pihak PHDI juga menyoroti aspek kontinuitas tradisi ritual. "Rangkaian Tawur Agung di Besakih, Nyepi Segara, dan Nyepi Abian sudah terintegrasi dengan sistem penanggalan yang berlaku, sehingga perubahan tanggal akan merusak kesinambungan liturgis dan kesiapan sarana upakara," tegasnya.
Ia meminta wacana tersebut dihentikan karena dapat mengganggu kehidupan umat dan berisiko menimbulkan perpecahan. "Jika ada wilayah yang mengikuti Tilem Kasanga dan lainnya tetap pada Pananggal 1 Sasih Kadasa, umat Hindu Nusantara bisa terbelah dalam melaksanakan proses keagamaan yang penting ini," ujar Made Arka. Ia menekankan bahwa kesatuan praktik ritual adalah fondasi harmoni sosial-religius seluruh umat Hindu di Nusantara.
Pengaruh terhadap Sosial-Ekonomi dan Tata Kelola Publik
Wacana pemindahan Nyepi juga memiliki dampak terhadap tatanan sosial ekonomi dan tata kelola publik. Perayaan Nyepi mencakup sektor energi, transportasi, pariwisata, dan keamanan nasional. "Pergeseran mendadak akan menimbulkan kebingungan, biaya adaptasi, dan gangguan layanan publik," jelasnya.
Ia menambahkan bahwa saat ini bangsa Indonesia dan umat Hindu menghadapi tantangan lain yang lebih penting untuk diselesaikan. Masalah utama termasuk kerusakan ekologis, tata ruang buruk, kemiskinan, meningkatnya kasus bunuh diri, dan pengelolaan sampah. "Wacana perubahan Nyepi tidak menjawab problem nyata tersebut, sehingga dianggap tidak prioritas dan tidak relevan," tegasnya.
Permintaan untuk Kembali pada Keputusan Tahun 1981
PHDI Kota Denpasar meminta semua pihak kembali dan teguh pada Keputusan Tahun 1981 yang merupakan konsensus para tetua dan lembaga resmi umat yaitu PHDI. "Mengubahnya tanpa mekanisme paruman adat-agama melemahkan legitimasi dan otoritas tradisi," paparnya.
Dalam menghadapi polemik yang berkembang, pihaknya meminta umat se-Dharma agar sabar dan tetap tenang.
Diskusi Pembaca
Belum ada komentar
Jadilah yang pertama memberikan tanggapan!
Tambah Komentar