
Pertamina Hulu Energi (PHE) Jambi Merang telah secara resmi melakukan pengalihan Participating Interest (PI) sebesar 10 persen Wilayah Kerja (WK) Jambi Merang kepada PT Sumsel Energi Merang. Proses ini dilakukan sebagai bagian dari upaya memenuhi ketentuan peraturan perundang-undangan di sektor hulu migas, serta untuk meningkatkan manfaat ekonomi bagi daerah.
Perjanjian pengalihan PI ini ditandai dengan penandatanganan dokumen yang menjadi salah satu langkah penting dalam menjalankan regulasi yang berlaku. Direktur Utama PHE Jambi Merang, Muhamad Arifin, menyampaikan bahwa pengalihan tersebut dilaksanakan sesuai dengan aturan yang berlaku dan mencerminkan komitmen perusahaan dalam mendukung peran pemerintah daerah dalam pengelolaan hulu migas nasional.
“Pengalihan PI 10 persen ini merupakan amanat regulasi sekaligus bentuk sinergi antara industri hulu migas dengan pemerintah daerah,” ujar Arifin dalam keterangan resmi.
Proses pengalihan PI ini merujuk pada Peraturan Menteri ESDM Nomor 31 Tahun 2016 tentang Penawaran Participating Interest 10 persen pada Wilayah Kerja Minyak dan Gas Bumi, yang terakhir diubah melalui Peraturan Menteri ESDM Nomor 1 Tahun 2025. Dengan demikian, kebijakan ini tidak hanya memenuhi regulasi, tetapi juga diharapkan dapat memberikan kontribusi positif bagi perekonomian daerah.
Dalam kesempatan yang sama, Gubernur Provinsi Sumatera Selatan yang diwakili oleh Asisten II Bidang Ekonomi Keuangan dan Pembangunan Daerah, Basyaruddin Akhmad, menyampaikan apresiasi atas terealisasinya pengalihan PI tersebut. Menurutnya, PI ini sangat dinantikan dalam kondisi yang penuh efisiensi, untuk menggerakkan perekonomian daerah.
“PI ini sudah dimasukkan dalam rencana anggaran belanja 2026. Diharapkan proses selanjutnya dapat diselesaikan yaitu melalui SKK Migas dan Kementerian ESDM,” tambah Basyaruddin.
Setelah penandatanganan perjanjian pengalihan PI 10 persen, proses selanjutnya adalah pengajuan permohonan persetujuan kepada Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) melalui Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi (SKK Migas).
Selain itu, PHE Regional 1 Sumatra menegaskan komitmennya untuk terus menjalankan operasi hulu migas secara andal dan berkelanjutan. Hal ini dilakukan agar dapat memberikan manfaat nyata bagi negara dan daerah melalui sinergi dengan para pemangku kepentingan.
PT Sumsel Energi Merang (SEM) merupakan anak perusahaan dari Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) PT Sumsel Energi Gemilang (SEG). SEM memiliki kepemilikan saham oleh Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan, sehingga kehadirannya diharapkan mampu memberikan dampak positif terhadap pembangunan daerah.
Langkah-Langkah Penting dalam Pengalihan PI
- Penandatanganan Perjanjian Pengalihan Participating Interest
- Dilakukan sebagai bagian dari pemenuhan ketentuan regulasi
-
Bertujuan untuk meningkatkan manfaat ekonomi daerah
-
Penyusunan Dokumen Regulasi
- Merujuk pada Peraturan Menteri ESDM Nomor 31 Tahun 2016
-
Diubah melalui Peraturan Menteri ESDM Nomor 1 Tahun 2025
-
Pengajuan Persetujuan ke Menteri ESDM
- Melalui SKK Migas sebagai lembaga pelaksana kegiatan usaha hulu migas
-
Proses ini diperlukan untuk kelengkapan administratif
-
Sinergi dengan Pemerintah Daerah
- Diharapkan dapat memberikan kontribusi positif bagi perekonomian daerah
- Menunjukkan komitmen PHE dalam mendukung pengembangan wilayah
Peran PT Sumsel Energi Merang
- Anak perusahaan dari BUMD PT Sumsel Energi Gemilang (SEG)
- SEG dimiliki oleh Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan
-
SEM akan menjadi mitra strategis dalam pengelolaan sumber daya migas
-
Berkomitmen untuk memberikan manfaat nyata
- Melalui kerja sama dengan pihak terkait
- Mendukung pengembangan ekonomi lokal
Diskusi Pembaca
Belum ada komentar
Jadilah yang pertama memberikan tanggapan!
Tambah Komentar