
Apa Itu Pesangon dan Mengapa Penting?
Pesangon adalah sejumlah uang yang diberikan perusahaan kepada pekerja yang mengalami Pemutusan Hubungan Kerja (PHK), baik karena pensiun, efisiensi perusahaan, atau meninggal dunia. Selain menjadi hak pekerja, pesangon juga merupakan kewajiban dan tanggung jawab perusahaan terhadap pekerja yang sudah berhenti dari pekerjaannya selama jangka waktu tertentu. Aturan pembayaran pesangon diatur dalam UU No. 6/2023 tentang Perlindungan Pekerja dan Perjanjian Kerja serta PP No. 35/2021 tentang Perjanjian Kerja Waktu Tertentu dan Pemutusan Hubungan Kerja. Pesangon sering disebut sebagai "kompensasi pascakerja", yaitu bentuk imbalan atau dana yang diberikan perusahaan kepada pekerja setelah hubungan kerja berakhir.
Selain memberikan gaji, perusahaan di Indonesia memiliki kewajiban untuk membayarkan pesangon atau kompensasi pascakerja. Sesuai dengan aturan tersebut, dalam hal terjadi PHK, pengusaha wajib membayar uang pesangon dan/atau uang penghargaan masa kerja, serta uang penggantian hak yang seharusnya diterima. Uang pesangon harus dibayar oleh perusahaan jika terjadi pemutusan hubungan kerja. Adapun komponen uang pesangon yang dibayarkan saat terjadi PHK atau pensiun mencakup Uang Pesangon (UP), Uang Penghargaan Masa Kerja (UPMK), dan Uang Penggantian Hak (UPH), dengan formula yang berbeda-beda tergantung masa kerja dan alasan berhenti bekerja.
Masalah dalam Pembayaran Pesangon
Faktanya, tidak semua perusahaan mampu membayar uang pesangon pekerja saat terjadi pemutusan hubungan kerja. Contohnya kasus Sritex atau Gunung Agung, di mana nasib uang pesangon pekerjanya masih belum jelas meskipun sudah di-PHK. Karena itu, perusahaan memang perlu mendanakan uang pesangon dengan cara "didanakan" atau "dicicil" untuk membayar manfaat pensiun atau uang pesangon pada saat diperlukan nantinya. Salah satu caranya adalah dengan menjadi peserta Dana Kompensasi Pascakerja (DKPk) yang ada di DPLK (Dana Pensiun Lembaga Keuangan) sebagai pengelola program pensiun sesuai regulasi yang berlaku.
Melalui program "dana pesangon" atau DKPk, perusahaan menyetor iuran secara berkala yang diperuntukkan pembayaran pesangon pekerja. Karena itu, dana pesangon di DPLK iurannya dibayar dari "uang perusahaan" dan menjadi "hak pekerja" akibat berakhirnya hubungan kerja, baik karena pensiun, efisiensi perusahaan atau meninggal dunia.
Program Dana Pesangon di DPLK
Saat ini, program dana pesangon atau dana kompensasi pascakerja di DPLK diikuti oleh 1,2 juta pekerja dari total 4,1 juta peserta DPLK, atau mencapai 31% dari total peserta DPK. Aset dana pesangon di DPLK sekitar Rp. 45,6 trilyun dari total AUM DPLK sebesar Rp. 150,6 trilyun atau mencapai 30% dari AUM DPLK. Tingkat pertumbuhan dana pesangon dalam 5 tahun terakhir di DPLK rata-rata 11% per tahun. Lumayan sih.
Berdasarkan hasil Task Force Pengelolaan Dana Pesangon oleh DPLK yang dilakukan OJK (2025), diperoleh karakter dan tantangan dana pesangon yang dikelola DPLK adalah sebagai berikut:
- Pengelolaan dana pesangon - DKPk berdasarkan "Perjanjian Kerja Sama" antara Pemberi Kerja dan DPLK.
- Tidak terdapat persyaratan penyampaian PKB/Peraturan Perusahaan pada saat Pemberi Kerja mendaftar sebagai peserta pengelolaan Dana Pesangon. Kondisi ini memungkinkan terjadi multitafsir di kalangan pekerja, apabila program tidak tercantum di PKB/PP, sehingga dana pesangon DPLK dianggap "on top" uang pesangon.
- Pengenaan pajak untuk pembayaran Dana Pesangon bervariasi. Perlu dibedakan dana pesangon yang dibayar sebagai "manfaat pensiun" akibat tercapainya usia pensiun atau sebagai "manfaat lain" akibat PHK misalnya.
- Pembayaran Dana Pesangon umumnya dilakukan berdasarkan perintah pemberi kerja dengan jumlah yang ditentukan oleh pemberi kerja. Tanpa diketahui sesuai dengan regulasi ketenagakerjaan atau rujukan lainnya, mungkin perlu perhitungan yang jelas agar tidak menimbulkan tafsir yang berbeda.
- Pembayaran iuran untuk pendanaan Dana Pesangon sesuai dengan permintaan kerja.
- Umumnya telah dilakukan pemisahan antara Manfaat Pensiun dan Dana Pesangon.
- Daftar Peserta yang disampaikan ke DPLK umumnya tidak dilakukan update secara berkala. Perlu dilakukan update berkala menyangkut "daftar peserta" yang berhak menerima manfaat pembayaran.
- DPLK tidak melakukan perhitungan atas kewajiban pesangon dari peserta. Kondisi ini bisa menjadi multitafsir tentang sesuai atau tidaknya dengan regulasi ketenagakerjaan atau sekadar "asal bayar" saja.
- Terdapat DPLK yang melakukan pembayaran Dana Pesangon yang tidak dikaitkan dengan usia pensiun. Kondisi ini memiliki implikasi terhadap perpajakan dan pencatatan.
- Mayoritas pemberi kerja tidak menyampaikan informasi kepada DPLK mengenai besar gaji karyawan yang akan menjadi dasar perhitungan pesangon karyawan. Sebagai bagian mitigasi risiko, memang ada baiknya diinformasikan besaran gaji dan masa kerja secara update sebagai dasar perhitungan pesangon.
Potensi Dana Pesangon di DPLK
Sejauh pengamatan dalam 10 tahun terakhir (sejak dana pesangon disediakan DPLK pada tahun 2014, dulu bernama PPUKP), porsi AUM dana pesangon di DPLK konstan berada di 30% atau tergolong "stagnan". Karena itu, perlu ada upaya optimalisasi untuk meningkatkan porsi dana pesangon di DPLK. Mengingat masih besarnya potensi dana pesangon di DPLK, baik dari sisi peserta maupun AUM, yang diperkirakan bisa mencapai Rp. 150 trilyun khusus untuk optimasi dana pesangon.
Lebih dari itu, regulasi yang mewajibkan perusahaan atau pemberi kerja membayar uang pesangon pun harus terus disosialisasikan sebagai lagi pemenuhan atas ketentuan ketenagakerjaan pada saat berakhinya hubungan kerja. Sebab sesuai PP No. 35/2021 ditegaskan:
- Dalam hal terjadi Pemutusan Hubungan Kerja, Pengusaha wajib membayar uang pesangon dan/atau uang penghargaan masa kerja, dan uang penggantian hak yang seharusnya diterima.
- Pengusaha yang mengikutsertakan Pekerja/Buruh dalam program pensiun sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang dana pensiun, iuran yang dibayar oleh Pengusaha dapat diperhitungkan sebagai bagian dari pemenuhan kewajiban Pengusaha atas uang pesangon dan uang penghargaan masa kerja serta uang pisah akibat Pemutusan Hubungan Kerja.
- Pengusaha pada usaha mikro dan usaha kecil wajib membayar uang pesangon, uang penghargaan masa kerja, uang penggantian hak, dan/atau uang pisah bagi Pekerja/Buruh yang mengalami Pemutusan Hubungan Kerja dengan besaran ditentukan berdasarkan kesepakatan antara Pengusaha pada usaha mikro dan usaha kecil dengan Pekerja/Buruh.
Diskusi Pembaca
Belum ada komentar
Jadilah yang pertama memberikan tanggapan!
Tambah Komentar