PHRI Jakarta Minta Kebijakan Dampak Positif Wisata dan Kesehatan


nurulamin.pro.CO.ID - JAKARTA.

Peraturan Daerah Kawasan Tanpa Rokok (KTR) DKI Jakarta kembali menjadi topik perdebatan, terutama dari kalangan pelaku usaha di sektor pariwisata. Perhimpunan Hotel dan Restoran Indonesia (PHRI) Jakarta menyampaikan dukungan terhadap kebijakan perlindungan kesehatan masyarakat, tetapi meminta agar aturan tersebut dirancang secara lebih seimbang agar tidak mengganggu iklim usaha.

Dukungan PHRI Jakarta untuk KTR, Namun dengan Persyaratan

Sutrisno Iwantono, Ketua BPD PHRI Jakarta, menegaskan bahwa sektor perhotelan dan restoran merupakan salah satu sektor strategis yang memiliki dampak besar terhadap perekonomian Jakarta. Oleh karena itu, kebijakan KTR harus disusun secara realistis dan berbasis data.

PHRI Jakarta mengapresiasi hasil fasilitasi Kementerian Dalam Negeri yang telah mengakomodasi aspirasi pelaku usaha. Beberapa poin penting seperti penghapusan larangan penjualan dan pemajangan rokok, serta pengecualian hotel dan restoran dari perluasan KTR, dinilai sebagai langkah positif.

“Hasil fasilitasi Kemendagri tersebut harus dikunci dan tidak boleh diperketat kembali dalam pembahasan maupun implementasi Perda,” ujarnya saat dihubungi oleh media.

PHRI menilai bahwa hotel dan restoran tidak bisa disamakan dengan ruang publik pasif karena memiliki karakter layanan, segmentasi tamu, serta standar internasional. Oleh karena itu, keberadaan smoking area masih dibutuhkan, terutama untuk tamu wisatawan dan kegiatan MICE, dengan pengaturan berbasis standar teknis dan pengelolaan, bukan pelarangan total.

Kekhawatiran Terhadap Daya Saing Jakarta

Sutrisno menambahkan bahwa regulasi yang terlalu restriktif berisiko menurunkan daya saing Jakarta dibanding kota tujuan wisata lain seperti Bangkok, Kuala Lumpur, Singapura, dan Bali.

Oleh sebab itu, PHRI menolak kebijakan KTR yang berpotensi mengganggu operasional hotel dan restoran, menurunkan tingkat hunian dan konsumsi, serta menciptakan ketidakpastian hukum bagi investor.

Meski demikian, Sutrisno menekankan bahwa PHRI Jakarta tetap siap berkolaborasi dengan DPRD dan Pemprov DKI Jakarta guna mewujudkan Perda KTR yang adil dan implementatif, tanpa mengorbankan sektor pariwisata sebagai tulang punggung ekonomi Jakarta.

Pandangan dari Lembaga Kajian Persaingan dan Kebijakan Usaha

Direktur Eksekutif Lembaga Kajian Persaingan dan Kebijakan Usaha (LKPU) Fakultas Hukum Universitas Indonesia, Ditha Wiradiputra, menilai bahwa Ranperda KTR perlu memberikan kejelasan arah kebijakan pemerintah, terutama dalam menimbang efektivitas aturan dan dampak ekonomi yang ditimbulkan.

Menurutnya, PHRI tidak perlu begitu cemas karena pada praktiknya pengaturan rokok di hotel dan restoran selama ini relatif lebih longgar dan tidak akan disasar terlalu jauh.

Lebih lanjut, Ditha menekankan bahwa dari perspektif kebijakan publik, setiap kebijakan harus diambil sebesar-besarnya untuk kepentingan publik. Pemerintah perlu mempertimbangkan dampak kebijakan secara seksama.

Ia juga menyoroti praktik terbaik penerapan KTR di negara seperti Singapura, yang dinilai konsisten dalam penegakan aturan. “Perlu ada road map yang jelas mengenai KTR yang penyusunannya melibatkan setiap stakeholder yang terkait, sehingga ada kesiapan untuk penerapan dan memperhatikan dampak dari kebijakan,” ucapnya.

Perspektif Ekonom: Keseimbangan Antara Kesehatan dan Ekonomi

Ekonom Universitas Paramadina, Wijayanto Samirin, menilai bahwa Ranperda KTR DKI Jakarta pada prinsipnya merupakan kebijakan yang adil dan masuk akal jika dilaksanakan dengan konsisten.

Menurutnya, pelarangan merokok perlu dijalankan secara paralel dengan penyediaan tempat merokok yang representatif di berbagai fasilitas umum.

Wijayanto melihat bahwa kekhawatiran PHRI terhadap dampak ke sektor pariwisata tergolong realistis, terutama jika penyediaan area merokok tidak dijalankan secara konsisten.

Namun dia mengingatkan bahwa penerapan KTR yang terlalu ketat dapat berdampak signifikan terhadap penerimaan negara. “Saat ini, sekitar 70% dari sales rokok menjadi penerimaan pemerintah dalam bentuk cukai, PPN dan PPH,” sebutnya.

Sebaliknya, kebijakan yang terlalu longgar juga berisiko menimbulkan dampak negatif terhadap kesehatan masyarakat. Menurut Wijayanto, praktik terbaik penerapan KTR adalah kebijakan yang dijalankan secara gradual dengan mempertimbangkan aspek kesehatan, tenaga kerja, dan penerimaan negara secara seimbang dan proporsional.

Diskusi Pembaca

Belum ada komentar

Jadilah yang pertama memberikan tanggapan!

Tambah Komentar
Email tidak akan dipublikasikan