Pidana Kerja Sosial di KUHP mulai berlaku, simak penjelasannya

Pidana Kerja Sosial di KUHP mulai berlaku, simak penjelasannya

KABARINDRAMAYJ –Di KUHP yang baru Pidana kerja sosial resmi berlaku di Indonesia mulai 2 Januari 2026. Kebijakan ini tertuang dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Pemerintah melalui Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Kemenimipas) menyiapkan 968 lokasi untuk pelaksanaan hukuman alternatif ini, mulai dari sekolah, taman kota, hingga pesantren.

Apa Itu Pidana Kerja Sosial

Pidana kerja sosial merupakan hukuman alternatif yang dapat dijatuhkan hakim kepada terdakwa tindak pidana ringan.

Dasar hukumnya tercantum dalam Pasal 85 ayat (1) KUHP baru yang berbunyi:

“Pidana kerja sosial dapat dijatuhkan terhadap tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun atau pidana denda, dalam hal hakim menjatuhkan pidana penjara paling lama 6 (enam) bulan atau pidana denda paling banyak kategori II.”

Dengan ketentuan ini, pidana kerja sosial berlaku bagi terpidana yang ancaman hukumannya di bawah lima tahun, dengan vonis penjara maksimal enam bulan atau denda kategori II sebesar Rp10 juta.

Lokasi Hukuman

Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan (Menteri Imipas), Agus Andrianto, menegaskan koordinasi telah dilakukan dengan pemerintah daerah dan mitra terkait. 

“Kami melalui Kepala Balai Pemasyarakatan (Kabapas) seluruh Indonesia sudah berkoordinasi dengan pemerintah daerah serta mitra-mitra untuk mendukung pelaksanaan putusan non-pemenjaraan kerja sosial, seperti yang tercantum dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP,” kata Agus dalam keterangan pers, Sabtu 3 Desember 2025

Agus menambahkan, “968 tempat yang akan menjadi lokasi pelaksanaan pidana kerja sosial tersebut terdiri dari kebersihan di sekolah, tempat ibadah, taman kota, panti asuhan, serta pesantren.”

Dukungan Pembinaan

Selain 968 lokasi, Kemenimipas juga menyiapkan:

• 94 Griya Abhipraya (GA) yang dikelola Balai Pemasyarakatan (Bapas).

• 1.880 mitra GA Bapas yang siap mendukung pelaksanaan kerja sosial.

Pembimbingan akan diberikan sesuai dengan assessment (penilaian) dan litmas (penelitian kemasyarakatan) yang dibuat oleh Pembimbing Kemasyarakatan (PK) Bapas.

Pelaksanaannya tetap mengacu pada keputusan hakim dan eksekusi jaksa.

Uji Coba  9.531 Klien

Dalam uji coba Juli–November 2025, warga binaan ditempatkan di berbagai lokasi publik dengan beragam aktivitas:

• Sekolah → membersihkan ruang kelas, mengecat pagar, memperbaiki fasilitas sederhana.

• Panti Asuhan → membantu merawat anak-anak, memperbaiki sarana bermain, mendukung kegiatan harian.

• Taman Kota → menyapu jalan, menanam pohon, merawat fasilitas umum.

• Pesantren → menjaga kebersihan lingkungan dan mendukung kegiatan sosial.

Kegiatan ini memberi manfaat langsung bagi masyarakat sekaligus menjadi sarana pembinaan warga binaan. 

Lingkungan sekolah lebih terjaga, fasilitas panti asuhan mendapat dukungan tambahan, dan ruang publik lebih terawat.***

Diskusi Pembaca

Belum ada komentar

Jadilah yang pertama memberikan tanggapan!

Tambah Komentar
Email tidak akan dipublikasikan