Penjelasan Pengacara Nadiem Makarim Terkait Dana Rp809,59 Miliar

Nadiem Anwar Makarim, mantan Menteri Pendidikan Kebudayaan Riset dan Teknologi (Mendikbudristek) periode 2019–2024, dikabarkan menerima dana sebesar Rp809,59 miliar dalam kasus dugaan korupsi terkait pengadaan laptop Chromebook dan Chrome Device Management (CDM) di lingkungan Kemendikbudristek pada tahun 2019–2022. Namun, menurut penjelasan dari pengacaranya, Dodi Abdulkadir, dana tersebut tidak memiliki kaitan dengan Nadiem maupun kebijakan pemerintah.
Dodi menyatakan bahwa transfer dana sebesar Rp809,59 miliar dari PT Aplikasi Karya Anak Bangsa (PT AKAB) ke PT Gojek Indonesia pada tahun 2021 merupakan transaksi internal yang murni bersifat korporasi. Ia menjelaskan bahwa langkah ini dilakukan sebagai bagian dari tata kelola perusahaan PT AKAB sebelum pelaksanaan penawaran umum perdana (IPO).
- Transaksi ini dianggap sebagai tindakan administratif yang dilakukan oleh PT AKAB untuk memperkuat struktur keuangan perusahaan.
- Dodi mengklaim memiliki bukti melalui dokumentasi korporasi yang menunjukkan bahwa Nadiem tidak menerima sepeser pun dari transaksi tersebut.
- Selain itu, ia menegaskan bahwa tidak ada bukti bahwa Nadiem menerima keuntungan pribadi atau memperkaya pihak lain dari transaksi tersebut.
- Justru, kekayaannya merosot sebesar 51 persen saat menjabat sebagai menteri.
Tidak Ada Hubungan antara Investasi Google dan Keputusan Penggunaan Chrome OS
Dodi juga menegaskan bahwa tidak ada kaitan antara investasi Google di PT AKAB dengan pemilihan Chrome OS di Kemendikbudristek. Menurutnya, hampir 70 persen investasi Google di PT AKAB terjadi pada tahun 2018, yaitu sekitar 1,5 tahun sebelum Nadiem menjabat sebagai menteri.
- Penambahan saham Google pada 2020 sebesar 7,04 persen dan pada 2022 sebanyak 4,72 persen hanya bertujuan untuk menghindari dilusi dan mengembalikan persentase kepemilikan Google yang jauh terkikis akibat banyaknya investor baru.
- Total investasi yang diterima oleh PT AKAB dari seluruh investor mencapai lebih dari 9 miliar dolar AS.
Menurut Dodi, Nadiem tidak pernah memberi perintah, arahan, atau keputusan untuk memilih laptop Chromebook atau sistem operasi Chrome (Chrome OS). Perannya hanya memberikan pendapat terhadap paparan dan masukan yang diberikan oleh Ibrahim Arief mengenai penggunaan Chrome OS dibandingkan dengan Windows OS.
- Setiap keputusan yang diambil oleh tim teknis dilakukan secara independen tanpa intervensi dari Nadiem.
- Penyusunan harga satuan laptop dengan Chrome OS ditentukan oleh Pejabat Pembuat Komitmen (PPK).
Kasus Korupsi Digitalisasi Pendidikan
Sebelumnya, jaksa penuntut umum (JPU) dari Kejaksaan Agung Roy Riady mengungkapkan bahwa uang senilai Rp809,59 miliar yang diterima Nadiem berasal dari PT AKAB melalui PT Gojek Indonesia. JPU juga menyebutkan bahwa sebagian besar sumber uang PT AKAB berasal dari investasi Google senilai 786,99 juta dolar Amerika Serikat.
- Dalam Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) tahun 2022, kekayaan Nadiem tercatat dalam bentuk surat berharga senilai Rp5,59 triliun.
- Ketiga terdakwa, yakni Ibrahim Arief alias Ibam, Sri Wahyuningsih, dan Mulyatsyah, diduga merugikan keuangan negara senilai Rp2,18 triliun.
- Kerugian tersebut meliputi Rp1,56 triliun terkait program digitalisasi pendidikan di Kemendikbudristek dan 44,05 juta dolar AS atau setara dengan Rp621,39 miliar akibat pengadaan CDM yang tidak diperlukan dan tidak bermanfaat.
Proses Hukum yang Sedang Berlangsung
Ketiga terdakwa diduga melakukan perbuatan melawan hukum dengan melakukan pengadaan sarana pembelajaran berbasis teknologi informasi dan komunikasi berupa laptop Chromebook dan CDM tahun anggaran 2020, 2021, dan 2022. Pengadaan ini dilakukan tanpa sesuai dengan perencanaan pengadaan serta prinsip pengadaan yang berlaku.
- Selain itu, ketiga terdakwa turut diduga melakukan pengadaan laptop Chromebook di Kemendikbudristek melalui e-Katalog maupun aplikasi Sistem Informasi Pengadaan Sekolah (SIPLah) tanpa evaluasi harga pelaksanaan pengadaan dan tanpa referensi harga.
- Atas perbuatannya, ketiga terdakwa terancam pidana yang diatur dalam Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Surat dakwaan terhadap Nadiem baru akan dibacakan pada Selasa (23/7), setelah sidangnya ditunda karena pembantaran akibat Nadiem masih dalam kondisi sakit.
Diskusi Pembaca
Belum ada komentar
Jadilah yang pertama memberikan tanggapan!
Tambah Komentar