Pilkada melalui DPRD dan ancaman kemunduran demokrasi

Kembali ke Pemilihan Kepala Daerah oleh DPRD: Tantangan dan Dilema Demokrasi

Usulan agar kepala daerah kembali dipilih oleh Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) kembali muncul. Partai-partai besar mulai membuka ruang diskusi untuk meninjau ulang sistem Pilkada langsung yang telah berlangsung sejak 2005. Alasan yang diajukan beragam, mulai dari tingginya biaya politik, konflik horizontal, hingga maraknya politik uang di akar rumput. Namun di balik semua itu, muncul pertanyaan mendasar: apakah demokrasi elektoral yang diperjuangkan selama dua dekade terakhir memang harus dikembalikan ke tangan elite politik?

Wacana ini menimbulkan dilema politik yang serius. Ia mengundang perdebatan bukan hanya soal teknis pemilihan, tetapi juga tentang hakikat kedaulatan rakyat dan legitimasi kekuasaan dalam sistem demokrasi modern.

Kedaulatan yang Berjarak

Dalam teori kontrak sosial Jean-Jacques Rousseau, kekuasaan yang sah hanya dapat lahir dari kehendak umum (general will) rakyat. Pemilihan langsung adalah bentuk paling konkret dari prinsip itu, di mana rakyat bukan hanya menjadi penonton, melainkan subjek utama dalam menentukan pemimpin. Jika kepala daerah kembali dipilih oleh DPRD, maka proses politik akan kembali bergeser dari rakyat ke ruang tertutup elite. Hubungan antara warga dan pemimpinnya akan menjadi tidak langsung, bahkan berjarak. Demokrasi kehilangan wajah partisipatifnya, digantikan oleh demokrasi perwakilan yang elitis dan berpotensi patrimonial.

Dalam bahasa Max Weber, legitimasi kekuasaan lahir dari rasionalitas prosedural dan kepercayaan publik terhadap sistem. Pemimpin yang dipilih langsung memiliki legitimasi karismatik-elektoral, yakni dukungan moral yang lahir dari proses partisipatif rakyat. Ketika legitimasi ini dipindahkan ke tangan lembaga perwakilan yang rentan kompromi politik, maka kekuasaan berubah dari weberian authority menjadi patronage authority, dari mandat rakyat menjadi hasil negosiasi antar-elite.

Efisiensi atau Dominasi?

Pendukung wacana Pilkada via DPRD kerap berargumen bahwa pemilihan langsung terlalu mahal dan memicu konflik sosial. Alasan ini seolah rasional, namun sesungguhnya mengandung logika yang berbahaya: mengorbankan partisipasi demi efisiensi. Demokrasi memang tidak murah, tetapi biaya politik yang tinggi bukan alasan untuk menghapus partisipasi rakyat. Masalahnya bukan pada bentuk pemilihan, melainkan pada tata kelola partai, pendanaan politik, dan lemahnya penegakan hukum terhadap politik uang. Mengubah sistem tanpa membenahi akar persoalan hanya memindahkan sumber korupsi dari publik ke parlemen.

Dalam teori elite politik Vilfredo Pareto, setiap sistem kekuasaan memiliki “peredaran elite” (circulation of elites). Jika Pilkada dikembalikan ke DPRD, maka sirkulasi elite akan makin tertutup: yang berkuasa akan kembali memilih sesamanya. Demokrasi berhenti menjadi arena kompetisi ide, dan berubah menjadi permainan kuota kekuasaan.

Politik Representasi yang Pincang

Robert Dahl dalam konsep polyarchy-nya menekankan dua unsur utama demokrasi: partisipasi luas dan kompetisi terbuka. Pilkada langsung memenuhi kedua unsur itu, yakni memberi ruang bagi warga untuk menentukan pilihan dan membuka kesempatan bagi siapa pun untuk berkompetisi. Sebaliknya, pemilihan lewat DPRD mengurangi kedua aspek itu sekaligus. Warga kehilangan hak langsungnya, sementara kompetisi calon kepala daerah hanya berlangsung di lingkaran elite politik. Pada titik ini, representasi berubah menjadi kooptasi; rakyat tidak lagi diwakili, melainkan diatur atas nama efisiensi.

Kekuasaan yang lahir dari sistem tertutup semacam itu berisiko mengalami defisit legitimasi. Pemerintah daerah bisa menjadi stabil secara administratif, tetapi rapuh secara moral. Ketika rakyat merasa tak lagi memiliki suara, jarak antara pemerintah dan masyarakat akan melebar, membuka peluang bagi apatisme dan erosi kepercayaan.

Menata Ulang Demokrasi, Bukan Memundurkannya

Tidak dapat dipungkiri bahwa Pilkada langsung memiliki banyak kelemahan: biaya tinggi, praktik politik uang, hingga politik identitas. Namun solusi bukanlah mundur ke masa lalu, melainkan memperbaiki mekanisme partisipasi agar lebih sehat. Negara bisa memperkuat pendanaan partai politik secara transparan, memperbaiki regulasi kampanye, serta membangun sistem pendidikan politik warga. Pengawasan publik dapat diperluas dengan memperkuat lembaga independen di tingkat daerah. Demokrasi bukan sesuatu yang disederhanakan, melainkan disempurnakan melalui pembelajaran politik yang berkelanjutan.

Rousseau pernah mengingatkan, “Begitu rakyat berhenti memilih, maka ia berhenti menjadi rakyat.” Demokrasi kehilangan maknanya jika rakyat hanya diberi hak untuk disapa saat pemilu, tetapi tidak diikutsertakan dalam menentukan arah kekuasaan.

Usulan Pilkada via DPRD adalah langkah yang tampak pragmatis, tetapi berisiko menimbulkan kemunduran demokrasi. Ia mungkin efisien secara biaya, namun mahal secara politik: menggerus legitimasi rakyat dan menghidupkan kembali oligarki yang sempat dipangkas oleh reformasi. Demokrasi tidak bisa diukur dengan seberapa murah biayanya, melainkan dengan seberapa besar kepercayaan rakyat terhadap kekuasaan yang dihasilkan. Jika partisipasi rakyat dikorbankan atas nama efisiensi, maka yang tersisa bukanlah demokrasi, melainkan sekadar administrasi kekuasaan tanpa jiwa.

Diskusi Pembaca

Belum ada komentar

Jadilah yang pertama memberikan tanggapan!

Tambah Komentar
Email tidak akan dipublikasikan