PKL Jombang Menolak Sewa Lapak di SWK Ahmad Dahlan 2026, Disdagrin: Masih Dibahas

PKL Jombang Menolak Sewa Lapak di SWK Ahmad Dahlan 2026, Disdagrin: Masih Dibahas

Isu Sewa Lapak Tahunan di SWK Ahmad Dahlan Jombang Mengundang Pro dan Kontra

Penerapan sistem sewa lapak tahunan bagi para pedagang kaki lima (PKL) di Sentra Wisata Kuliner (SWK) Ahmad Dahlan, Kabupaten Jombang, mulai 2026 menjadi topik yang memicu perdebatan. Sejumlah pedagang mengeluhkan rencana tersebut karena dinilai akan memberatkan mereka secara ekonomi. Sementara itu, pihak Dinas Perdagangan dan Perindustrian (Disdagrin) menyatakan bahwa kebijakan ini masih dalam tahap pembahasan.

Pihak yang Menolak Rencana Sewa Tahunan

Sekitar 300 pedagang yang tergabung dalam Serikat Pedagang Kaki Lima (SPEKAL) Jombang menolak rencana penerapan sewa tahunan. Mereka menganggap skema tersebut tidak sesuai dengan kondisi ekonomi mereka yang bergantung pada pendapatan harian. Para pedagang mengusulkan alternatif berupa retribusi harian sebesar Rp2.000 per lapak sebagai bentuk kontribusi yang lebih ringan.

Ketua SPEKAL Jombang, Joko Fattah Rochim, menyampaikan bahwa kebijakan sewa bisa bertentangan dengan tujuan awal pendirian SWK, yaitu menata dan memberdayakan PKL. Ia menegaskan bahwa sebagian besar pedagang bergantung pada pendapatan harian yang fluktuatif, sehingga kewajiban sewa tahunan akan sangat memberatkan mereka.

Penolakan Terhadap Kebijakan Sewa Tahunan

Dalam forum pertemuan yang berlangsung di Desa Pulo Lor, Kecamatan Jombang, para pedagang secara kolektif menyatakan keberatan atas rencana penarikan sewa lapak tahunan yang dihitung berdasarkan luas lapak. Mereka menilai bahwa skema tersebut tidak sesuai dengan kondisi ekonomi mereka.

Selain persoalan tarif, pedagang juga mengeluhkan minimnya perhatian pemerintah daerah dalam pengelolaan SWK. Beberapa fasilitas dasar seperti jaringan listrik dan sarana sanitasi disebut dibangun dan dirawat secara swadaya oleh pedagang. Keberadaan MCK yang tidak berfungsi optimal serta belum pernah dievaluasi bersama instansi terkait juga menjadi keluhan.

Permintaan untuk Pembatalan Sewa Tahunan

Pedagang menegaskan pentingnya mempertahankan parkir gratis bagi pengunjung demi menjaga daya tarik sentra kuliner. "Kami tidak keberatan menanggung biaya listrik secara mandiri, selama kebijakan sewa lapak dibatalkan," ujar Joko Fattah Rochim.

Namun, apabila kebijakan tersebut tetap diberlakukan, para pedagang mengaku siap meninggalkan SWK dan kembali berjualan di sejumlah lokasi lama, seperti kawasan Alun-alun Jombang, Jalan Ahmad Dahlan, hingga Jalan Diponegoro yang notabene masuk zona larangan PKL.

Tanggapan dari Dinas Perdagangan dan Perindustrian

Kepala Disdagrin Jombang, Suwignyo, menyatakan bahwa penerapan sewa lapak tersebut masih dalam tahap pembahasan. Ia meminta semua pihak menunggu dan nantinya akan disosialisasikan.

"Sekarang masih proses. Nanti juga akan kita sosialisasikan ke pedagang yang bersangkutan," ucapnya saat dikonfirmasi.

Disdagrin mengklaim bahwa semua rencana masih dalam proses diskusi dan belum ada keputusan final. Namun, para pedagang tetap merasa khawatir karena wacana ini bisa mengancam keberadaan SWK dan membuat PKL kembali menyebar ke ruas jalan dan ruang publik.

Masalah Infrastruktur dan Pengelolaan SWK

Masalah infrastruktur dan pengelolaan SWK juga menjadi isu utama yang disampaikan oleh para pedagang. Mereka menyatakan bahwa fasilitas dasar seperti listrik dan sanitasi sering kali tidak memadai. Selain itu, pedagang jarang dilibatkan dalam dialog mengenai kebutuhan maupun perbaikan sarana SWK.

Sejumlah pedagang mengungkapkan bahwa mereka merasa tidak diperhatikan oleh pihak terkait. Hal ini memperkuat keyakinan mereka bahwa SWK tidak dikelola secara optimal, sehingga memengaruhi kenyamanan dan keberlanjutan usaha mereka.

Rekomendasi dan Harapan

Para pedagang berharap pemerintah dapat memberikan pendampingan dan penguatan usaha kepada PKL, bukan beban biaya baru. Mereka menilai bahwa kebijakan yang adil dan ramah lingkungan adalah kunci untuk menjaga keberlanjutan SWK dan kesejahteraan para pedagang.

Di sisi lain, pihak Disdagrin diminta untuk segera mengambil langkah-langkah konkret dalam pengelolaan SWK, termasuk evaluasi fasilitas dan melibatkan para pedagang dalam pengambilan keputusan.


Diskusi Pembaca

Belum ada komentar

Jadilah yang pertama memberikan tanggapan!

Tambah Komentar
Email tidak akan dipublikasikan