
Peran PLTU dalam Transisi Energi dan Tantangan yang Muncul
Ketua Umum Masyarakat Energi Terbarukan Indonesia (METI), Zulfan Zahar, menyampaikan bahwa keputusan untuk tidak melakukan pensiun dini terhadap Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) Cirebon-1 akan memberikan dampak signifikan terhadap rencana investasi sektor Energi Baru Terbarukan (EBT) di masa depan. Meskipun demikian, ia menekankan pentingnya memperhatikan beberapa aspek jika ingin melakukan pensiun dini terhadap PLTU.
Menurut Zulfan, transisi energi yang sedang berlangsung melibatkan pembangunan pembangkit gas dan paralel dengan pengembangan EBT. Ia mengatakan bahwa pemerintah dan PLN sudah melakukan langkah-langkah tertentu dalam hal ini, namun masih perlu penyesuaian agar transisi dapat berjalan secara efektif.
Pembangunan PLTG dan Waktu yang Dibutuhkan
Salah satu tantangan utama dalam pengembangan Pembangkit Listrik Tenaga Gas (PLTG) adalah persiapan pembuatan turbin. Proses ini membutuhkan waktu sekitar 4 hingga 5 tahun sebelum turbin tersebut siap digunakan. Hal ini bisa menyebabkan masalah pasokan listrik jika PLTU Cirebon-1 dimatikan tanpa adanya alternatif yang cukup.
Zulfan menjelaskan bahwa METI memandang secara realistis situasi saat ini, terutama dalam menjaga ketersediaan listrik di Pulau Jawa. Oleh karena itu, mereka lebih fokus pada upaya mempercepat pengadaan EBT secara bersamaan dengan pembangkit gas.
Tidak Fokus pada Phase Down atau Phase Out PLTU
METI tidak hanya fokus pada target phase down atau pengurangan penggunaan PLTU secara bertahap. Mereka juga tidak berfokus pada phase out atau program penghentian bertahap PLTU. Namun, mereka tetap memperhatikan apakah pemerintah akan mempercepat pengadaan pembangkit EBT secara paralel dengan pembangkit gas.
Zulfan berharap kebijakan suntik mati terhadap PLTU dapat dipertimbangkan kembali, karena hal ini sangat penting dalam menjaga keseimbangan antara kebutuhan listrik dan transisi menuju sumber energi yang lebih ramah lingkungan.
Masukan atas Revisi Perpres 112 Tahun 2022
METI telah memberikan masukan terkait revisi Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 112 Tahun 2022 yang mengatur percepatan pengembangan EBT. Beberapa hal yang mereka usulkan termasuk atribut hijau, pola pengadaan, dan penunjukan langsung PLTA. Hingga saat ini, 9 dari 10 usulan METI telah diterima.
Peninjauan oleh Policy Strategist CERAH
Policy Strategist CERAH, Naomi Devi Larasati, menilai bahwa revisi Perpres 112 Tahun 2022 justru membuka peluang lebih lebar bagi pembangunan PLTU. Dalam dokumen konsultasi publik, Pasal 3 Perpres 112/2022 akan diubah untuk menambahkan pengecualian pembangunan PLTU baru dengan alasan menjaga keandalan sistem dan kemandirian energi.
Pengecualian ini disertai dengan syarat pengurangan emisi gas rumah kaca (GRK) minimal 35 persen dalam jangka waktu 10 tahun sejak PLTU beroperasi. Pengurangan GRK dapat dilakukan melalui pengembangan teknologi PLT Hibrida, cofiring, carbon offset, dan bauran energi terbarukan.
Dampak pada Struktur Energi Nasional
Naomi menyoroti bahwa beleid yang berlaku saat ini telah memberikan pengecualian bagi pembangunan PLTU yang telah ditetapkan dalam RUPTL serta PLTU yang terintegrasi dengan industri. Meskipun ada syarat komitmen penurunan emisi, pengecualian ini tetap akan meningkatkan kapasitas PLTU, sehingga struktur energi nasional masih bertumpu pada batu bara.
Diskusi Pembaca
Belum ada komentar
Jadilah yang pertama memberikan tanggapan!
Tambah Komentar