nurulamin.pro.CO.ID – JAKARTA
Pemerintah telah mengeluarkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 89 Tahun 2025 yang menjabarkan aturan terkait penimbunan, pemasukan, pengeluaran, dan pengangkutan Barang Kena Cukai (BKC). Regulasi ini menjadi langkah penting dalam memperkuat sistem pengawasan cukai, khususnya untuk minuman mengandung etil alkohol (MMEA) atau minuman beralkohol. PMK tersebut akan mulai berlaku efektif pada 1 Januari 2026.
Aturan baru ini menggantikan PMK Nomor 226/PMK.04/2014 yang selama ini digunakan sebagai dasar pengaturan penimbunan dan pengangkutan BKC. Direktur Komunikasi dan Bimbingan Pengguna Jasa Bea Cukai, Nirwala Dwi Heryanto, menjelaskan bahwa penerbitan PMK 89 Tahun 2025 adalah bagian dari upaya penguatan pengawasan terhadap peredaran barang kena cukai, khususnya MMEA.
"Kementerian Keuangan telah menerbitkan PMK 89 Tahun 2025 sebagai bentuk penguatan pengawasan terhadap peredaran barang kena cukai berupa MMEA," ujar Nirwala kepada awak media di Jakarta, Selasa (30/12).
Salah satu perubahan utama dalam PMK 89/2025 adalah ketentuan pengangkutan MMEA. Aturan baru ini mewajibkan seluruh pengangkutan MMEA yang dilakukan oleh penyalur untuk dilindungi dengan dokumen cukai CK-6, tanpa pengecualian berdasarkan jumlah maupun kadar alkohol. Sebelumnya, kewajiban penggunaan dokumen CK-6 hanya berlaku untuk pengangkutan MMEA dengan jumlah di atas 6 liter.
Ketentuan sebelumnya dinilai menyisakan celah pengawasan, karena peredaran MMEA dalam jumlah kecil belum sepenuhnya tercatat dan terpantau secara optimal oleh otoritas bea dan cukai. "Sebelumnya, kewajiban pelindungan dengan dokumen cukai CK-6 hanya berlaku untuk pengangkutan MMEA dengan jumlah di atas 6 liter, sehingga peredaran MMEA dalam jumlah kecil belum seluruhnya tercatat dan terpantau secara optimal," kata Nirwala.
Dengan diberlakukannya PMK 89 Tahun 2025, pemerintah berharap seluruh peredaran MMEA dari penyalur dapat terekam secara lebih akurat. Menurut Nirwala, pencatatan yang lebih menyeluruh ini akan memperkuat pengawasan, meningkatkan kepatuhan pelaku usaha, serta meminimalkan potensi penyimpangan dalam distribusi minuman beralkohol di dalam negeri.
Selain itu, aturan baru ini juga mencakup pembatasan pengangkutan MMEA yang tidak sesuai dengan standar keamanan dan kesehatan. Hal ini bertujuan untuk memastikan bahwa semua produk yang beredar di pasar Indonesia memenuhi regulasi yang ditetapkan.
Beberapa poin penting dalam PMK 89 Tahun 2025 antara lain:
- Peningkatan pengawasan terhadap pengangkutan MMEA, termasuk penggunaan dokumen CK-6 untuk semua jenis pengangkutan.
- Penyempurnaan sistem pelaporan dan pencatatan peredaran MMEA.
- Peningkatan koordinasi antara pihak-pihak terkait seperti distributor, produsen, dan lembaga pengawas.
Nirwala menambahkan bahwa dengan adanya regulasi ini, seluruh peredaran MMEA dari penyalur dapat terekam dengan lebih baik, sehingga pengawasan menjadi lebih menyeluruh dan potensi penyimpangan dapat diminimalkan. Dengan demikian, pemerintah berharap dapat menciptakan lingkungan bisnis yang lebih transparan dan aman bagi konsumen serta pelaku usaha.
Diskusi Pembaca
Belum ada komentar
Jadilah yang pertama memberikan tanggapan!
Tambah Komentar