Putusan Pengadilan Negeri Bandung Mengukuhkan Hasil Tes DNA sebagai Fakta Hukum
Pengadilan Negeri (PN) Bandung telah mengumumkan putusan yang menegaskan hasil tes DNA Pusdokkes Polri sebagai fakta hukum mutlak. Dalam perkara Nomor 184/Pdt.G/2025/PN.Bandung, majelis hakim menolak seluruh gugatan yang diajukan oleh Lisa Mariana Presley terhadap Ridwan Kamil dalam sengketa perdata.
Putusan ini dianggap menjadi penyelesaian akhir dari perseteruan yang berlangsung sejak April 2025. Majelis Hakim PN Bandung menyatakan bahwa dalil gugatan penggugat tidak memiliki dasar hukum yang kuat. Hal ini karena gugatan tersebut bertentangan dengan fakta saintifik yang telah diverifikasi oleh otoritas berwenang.
Hasil Tes DNA yang Menjadi Dasar Putusan
Kuasa hukum Ridwan Kamil, Muslim Jaya Butarbutar, menjelaskan bahwa putusan yang dirilis secara daring pada Senin (8/12) memberikan kepastian hukum di tengah keraguan informasi yang beredar sejak awal tahun. Ia menegaskan bahwa putusan ini sejalan dengan fakta hukum yang telah terungkap sejak awal, termasuk hasil tes DNA yang secara ilmiah menyatakan bahwa CA bukan anak biologis Ridwan Kamil.
Dengan demikian, dalil perbuatan melawan hukum dalam gugatan ini memang tidak terbukti, ujar Muslim.
Dasar penolakan hakim merujuk pada hasil pemeriksaan Biro Laboratorium Pusdokkes Polri yang diumumkan oleh Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri pada 20 Agustus 2025. Hasil uji genetik tersebut secara tegas menyatakan tidak ada kecocokan DNA antara Ridwan Kamil dengan anak berinisial CA, yang selama ini menjadi klaim utama penggugat.
Proses Penyidikan di Ranah Pidana
Menurut Muslim, fakta persidangan ini memperkuat proses penyidikan di ranah pidana. Lisa Mariana Presley kini telah berstatus tersangka dugaan pencemaran nama baik dan penyebaran informasi bohong.
Penetapan tersangka tersebut didasarkan pada pemeriksaan saksi ahli, bukti elektronik, serta hasil tes DNA yang kini telah divalidasi putusan pengadilan perdata.
Tanggapan Ridwan Kamil
Ridwan Kamil sendiri menyerahkan sepenuhnya pada mekanisme hukum yang berlaku dan memilih untuk tidak berpolemik di ruang publik.
Ridwan Kamil selalu kooperatif dan menghormati mekanisme hukum. Hari ini menjadi momentum yang memberikan kejelasan dan menegaskan kembali pentingnya menyelesaikan masalah melalui jalur hukum, tandas Muslim.
Langkah Selanjutnya
Muslim menambahkan bahwa pihaknya akan terus mengawal proses hukum di Bareskrim Polri yang masih berjalan. Putusan perdata ini dinilai menjadi kunci pembuka untuk penyelesaian perkara secara menyeluruh.
Putusan PN Bandung hari ini menjadi titik penting dalam rangkaian panjang perkara yang telah berlangsung sejak April 2025, sekaligus mengukuhkan kembali hasil pemeriksaan ilmiah yang telah disampaikan aparat penegak hukum, tutur Muslim.
Dengan putusan ini, kasus yang sempat memicu perdebatan publik mulai menemui titik akhir. Meski begitu, proses hukum di ranah pidana masih akan terus berjalan untuk menegakkan keadilan secara menyeluruh.
Diskusi Pembaca
Belum ada komentar
Jadilah yang pertama memberikan tanggapan!
Tambah Komentar