PN Jakpus Gelar Sidang Korupsi Jelang Tahun Baru

Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Tetap Jalankan Sidang di Akhir Tahun 2025

Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) tetap menjalankan proses persidangan meski memasuki akhir tahun 2025. Termasuk dalam daftar perkara yang sedang diproses adalah beberapa kasus tindak pidana korupsi yang akan disidangkan pada akhir Desember 2025.

Menurut keterangan dari Juru Bicara PN Jakpus, Andi Saputra, pengadilan tetap menjalankan sidang seperti biasanya menjelang pergantian tahun. Hal ini menunjukkan komitmen pengadilan untuk memastikan proses hukum berjalan sebagaimana mestinya tanpa terganggu oleh perayaan tahun baru.

Pada hari Senin, 29 Desember 2025, terdapat tiga perkara tindak pidana korupsi yang akan disidangkan. Berikut adalah rincian perkara-perkara tersebut:

  • Perkara dugaan korupsi PT Asuransi Jiwasraya (Persero)
    Perkara ini menjerat mantan Direktur Jenderal Anggaran Kementerian Keuangan, Isa Rachmatarwata. Agenda sidang kali ini adalah replik, yaitu tanggapan terhadap pembelaan yang diajukan oleh pihak terdakwa.

  • Perkara dugaan korupsi pengadaan gas periode 2017-2021 di PT Perusahaan Gas Negara Tbk
    Dalam perkara ini, terdakwa adalah Danny Praditya, eks Direktur Komersial PT PGN. Sidang kali ini mengambil agenda pleidoi atau pembelaan terdakwa.

  • Perkara dugaan korupsi penyaluran kredit macet di Bank Negara Indonesia (BNI)
    Terdakwa dalam kasus ini adalah Lia Hertika Hudayani. Sidang kali ini merupakan agenda duplik, yaitu jawaban terhadap pembelaan yang diajukan sebelumnya.

Pada hari Selasa, 30 Desember 2025, akan digelar sidang terkait perkara dugaan korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang periode 2018-2023. Terdakwa dalam perkara ini adalah Muhamad Kerry Adrianto Riza bersama kawan-kawannya. Ia dikenal sebagai beneficial owner dari PT Navigator Khatulistiwa serta anak dari saudagar minyak ternama, Riza Chalid.

Sementara itu, pada hari Rabu, 31 Desember 2025, akan dilakukan sidang perkara dugaan suap vonis lepas kasus korupsi minyak sawit mentah (CPO). Terdakwa dalam perkara ini adalah advokat Marcella Santoso beserta pihak-pihak lainnya.

Proses persidangan yang berlangsung di akhir tahun 2025 menunjukkan bahwa sistem peradilan tetap berjalan dengan baik. Hal ini juga menjadi bukti bahwa tidak ada penundaan atau penghentian proses hukum hanya karena momentum perayaan tahun baru. Dengan begitu, masyarakat dapat merasa yakin bahwa keadilan tetap ditegakkan, bahkan saat kondisi sosial sedang ramai dengan acara perayaan.

Diskusi Pembaca

Belum ada komentar

Jadilah yang pertama memberikan tanggapan!

Tambah Komentar
Email tidak akan dipublikasikan