
Putusan Pengadilan Jakarta Pusat Menolak Eksepsi Lima Terdakwa
Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat memutuskan menolak eksepsi yang diajukan oleh lima terdakwa dalam kasus demonstrasi akhir Agustus 2025. Keputusan ini diumumkan dalam sidang putusan sela pada Senin (8/12/2025).
Kelima terdakwa tersebut sebelumnya didakwa melakukan penyerangan terhadap aparat kepolisian dan merusak fasilitas umum (fasum) saat aksi demonstrasi di sekitar Gedung DPR/MPR RI. Mereka adalah Muhammad Tegar Prasetya, Ruby Akmal Azizi, Hafif Russel Fadilla, Ananda Aziz Nur Rizqi, dan Salman Al Faris. Dalam putusan, Ketua Majelis Hakim menyatakan bahwa keberatan dari para terdakwa atau penasihat hukumnya tidak diterima.
Sebagai informasi, kelima terdakwa ini merupakan bagian dari 21 orang yang didakwa dalam kasus demonstrasi akhir Agustus 2025. Dari jumlah tersebut, hanya lima orang yang mengajukan eksepsi. Dengan ditolaknya eksepsi tersebut, seluruh perkara terdakwa dilanjutkan ke tahap pemeriksaan.
"Memerintahkan jaksa penuntut umum melanjutkan pemeriksaan perkara Nomor: 691/Pid.B/2024/PN.Jkt.Pst atas nama terdakwa 1 sampai dengan 21," ujar Ketua Majelis Hakim. Selain itu, ia juga menyampaikan bahwa seluruh eksepsi tidak diterima, dan penuntut umum diminta untuk melanjutkan pemeriksaan, termasuk bagi terdakwa yang tidak mengajukan eksepsi.
Dakwaan Jaksa Penuntut Umum
Dalam sidang perdana yang digelar di PN Jakarta Pusat pada Kamis (20/11/2025), Jaksa Penuntut Umum (JPU) menyebutkan bahwa para terdakwa melakukan perusakan berupa menjebol satu bagian pagar DPR/MPR dengan cara memukul besi pagar dan tembok pagar. Ada pula yang menggunakan godam dan mesin gerinda untuk menjebol maupun melempar batu, melempar bom molotov, kayu, bambu, dan besi ke arah para anggota kepolisian.
Dakwaan tersebut merujuk pada Pasal 170 ayat 1 KUHP, yang menyebutkan bahwa para terdakwa dianggap menggunakan kekerasan terhadap orang atau barang dengan sengaja. Selain itu, ada tiga alternatif ancaman pidana lain, yaitu:
- Pasal 212 KUHP juncto Pasal 214 ayat 1 KUHP tentang bersekutu melawan petugas.
- Pasal 216 ayat 1 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 KUHP tentang tidak mengindahkan peringatan petugas secara bersama-sama.
- Pasal 218 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP tentang sengaja tidak membubarkan diri dari kerumunan setelah diperingatkan petugas.
Daftar 21 Terdakwa dalam Kasus Demonstrasi
Ke-21 terdakwa yang mengikuti persidangan pada Kamis adalah Eka Julian Syah Putra, M Taufik Effendi, Deden Hanafi Fahriyansah, Afri Koes Aryanto, Muhammad Tegar Prasetya, Robi Bagus Triyatmojo, Fajar Adi Setiawan, Riezal Masyudha, Ruby Akmal Azizi, Hafif Russel Fadilla, Andre Eka Prasetio, Wildan Ilham Agustian, Rizky Althoriq Tambunan alias Kewer, Imanu Bahari Solehat alias Ari, Muhammad Rasya Nur Falah, Naufal Fajar Pratama, Ananda Aziz Nur Rizqi, Muhammad Nagieb Abdilah bin. Rohmatullah, Alfan Alfiza Hadzami bin. Mochammad Syamsuri, dan Salman Alfaris.
Peristiwa Demonstrasi dan Kerusuhan
Dalam dakwaannya, JPU menjelaskan bahwa para terdakwa sebelumnya sudah mendengar, melihat, membaca, maupun menerima informasi ajakan mengikuti aksi demonstrasi dari media sosial baik Instagram, WhatsApp Group, maupun berita online. Ajakan tersebut disebut membuat para terdakwa berinisiatif untuk mendatangi lokasi unjuk rasa di sekitar Gedung DPR/MPR pada 29 Agustus 2025.
Di sana, para terdakwa melakukan perusakan terhadap pagar DPR/MPR serta melempari aparat kepolisian dengan batu, bom molotov, kayu hingga besi. Seluruh terdakwa masih bertahan di kawasan DPR/MPR RI sampai 30 Agustus 2025. Keesokan harinya, 31 Agustus 2025 demonstrasi masih berlanjut dan mengalami ricuh.
"Minggu dini hari tanggal 31 Agustus 2025, masih terdapat massa unjuk rasa yang berkerumun dan bentrok sehingga menyebabkan terjadinya kerusuhan dan pengrusakan fasilitas umum maupun mengakibatkan luka-luka," tutur JPU.
Akhirnya pihak kepolisian melakukan pengamanan terhadap 13 orang dari 21 terdakwa. Pengamanan dilakukan di sejumlah titik seperti depan Polda Metro Jaya, Flyover Semanggi hingga jalan Gatot Subroto.
Diskusi Pembaca
Belum ada komentar
Jadilah yang pertama memberikan tanggapan!
Tambah Komentar