PN Jakpus menolak eksepsi dua kurir paket terdakwa perusakan demo Agustus 2025

Putusan Pengadilan Jakarta Pusat Menolak Eksepsi Terdakwa

Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat akhirnya memutuskan untuk menolak eksepsi yang diajukan oleh terdakwa Arpan Ramdani dan Muhammad Adriyan dalam kasus demonstrasi yang terjadi pada akhir Agustus 2025. Dalam putusan tersebut, majelis hakim menyatakan bahwa keberatan dari kedua terdakwa tidak diterima.

Putusan ini diumumkan oleh ketua majelis hakim saat sidang putusan sela di PN Jakarta Pusat pada Senin (8/12/2025). Majelis hakim memerintahkan jaksa penuntut umum untuk melanjutkan pemeriksaan perkara dengan nomor 689/Pid.B/2025/PN Jkt.Pst atas nama Arpan Ramdani dan Muhammad Adriyan.

Majelis hakim menilai bahwa dakwaan yang disusun oleh jaksa penuntut umum (JPU) telah mencakup uraian tindak pidana secara cermat, jelas, dan lengkap. Selain itu, dakwaan tersebut dinilai memenuhi syarat formil dan materiil, sehingga dalil keberatan mengenai dakwaan yang kabur tidak dapat diterima.

Dakwaan yang Diajukan Terhadap Arpan dan Adriyan

Arpan dan Adriyan merupakan dua kurir paket yang didakwa melakukan perusakan fasilitas umum serta melakukan kekerasan terhadap aparat kepolisian selama aksi demonstrasi. Mereka diduga melakukan tindak pidana secara bersama-sama saat aksi unjuk rasa di depan Gedung DPR/MPR RI pada 31 Agustus 2025 yang berujung kerusuhan.

Dalam dakwaannya, JPU menyatakan bahwa Arpan Ramdani bersama Muhammad Adriyan pada hari Minggu tanggal 31 Agustus 2025 sekira pukul 22.00 WIB, telah melakukan tindak pidana dengan terang-terangan dan tenaga bersama menggunakan kekerasan terhadap orang atau barang.

Kronologi Aksi Demonstrasi

Kronologi aksi yang dilakukan Arpan dan Adriyan dijelaskan oleh JPU. Awalnya, pada Sabtu (30/8/2025), Arpan dan Adriyan yang baru saja selesai bekerja menyortir paket di gudang Shopee di Depok membuka aplikasi TikTok. Keduanya melihat ada postingan terkait ajakan mengikuti aksi demonstrasi di Gedung DPR/MPR RI dan Mako Brimob Kelapa Dua, Depok, Jawa Barat.

Adriyan kemudian mengajak Arpan untuk mengikuti aksi demonstrasi di Mako Brimob Kelapa Dua, tetapi ajakan itu ditolak oleh Arpan. Keesokan harinya, Adriyan kembali menghubungi Arpan lewat WhatsApp untuk mengajaknya menyaksikan demonstrasi di Mako Brimob Kelapa Dua dan Gedung DPR/MPR RI.

Setelah sampai di Mako Brimob Kelapa Dua, ternyata tidak ada aksi unjuk rasa karena sudah diamankan oleh pasukan TNI. Oleh karena itu, Adriyan dan Arpan berangkat menuju kantor DPR/MPR RI.

Perbuatan yang Dilakukan Selama Aksi

Sekitar pukul 20.00 WIB, sesampainya di pertigaan Kementerian Kehutanan yang letaknya berada di samping Gedung DPR/MPR RI, Adriyan memarkirkan satu unit sepeda motor merek Honda Scoopy warna putih dengan nomor polisi B 4140 EDB di pinggir jalan. Selanjutnya ia dan Arpan berjalan kaki dari samping ke arah pinggir tol dekat Gedung DPR/MPR RI untuk bergabung dengan peserta unjuk rasa.

Arpan kemudian mengambil kayu, botol plastik bekas air minum, dan pembatas jalan warna oranye yang merupakan fasilitas umum milik Dinas Perhubungan. Ia juga mengambil daun-daun kering yang dikumpulkan dari sekitaran pertigaan Kementerian Kehutanan untuk dibakar menggunakan bensin yang diberikan oleh peserta unjuk rasa.

Sementara itu, Adriyan berjalan di sekitaran pertigaan Kementerian Kehutanan untuk mengambil batu, kemudian melemparkan batu tersebut ke arah anggota kepolisian yang sedang melakukan pengamanan. Adriyan saat itu berteriak, "Polisi pembunuh! Tuntut keadilan! DPR anjing! Bubarkan DPR!".

Ancaman Hukuman yang Mengancam

Atas perbuatannya, Arpan dan Adriyan diancam dengan pasal 170 ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Selain itu, ada empat alternatif dakwaan lain terhadap keduanya. Yakni:

  • Melawan petugas kepolisian yang sedang menjalankan tugas pengamanan dengan kekerasan (lemparan batu) dan provokasi dengan ancaman pidana pasal 212 & 214 KUHP.
  • Tidak mengindahkan perintah sah dari petugas untuk membubarkan diri yang dikenai ancaman pasal 216 KUHP.
  • Perilaku menolak membubarkan kerumunan karena terdakwa tidak mau meninggalkan lokasi diancam pasal 2018 KUHP.
  • Tindakan merusak atau menghancurkan fasilitas umum milik negara diancam pasal 406 KUHP.

Diskusi Pembaca

Belum ada komentar

Jadilah yang pertama memberikan tanggapan!

Tambah Komentar
Email tidak akan dipublikasikan