PN Makale Bantah Langgar Adat dalam Eksekusi Tongkonan Tua di Tana Toraja

Penjelasan Pengadilan Negeri Makale Mengenai Eksekusi Tongkonan


Pengadilan Negeri (PN) Makale, Tana Toraja, Sulawesi Selatan, memberikan penjelasan terkait proses eksekusi terhadap sebuah rumah adat berusia 300 tahun di Kecamatan Kurra. Proses tersebut dilakukan pada Jumat (5/12/2025), dan pihak pengadilan menegaskan bahwa eksekusi dilakukan sesuai dengan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht).

Humas PN Makale, Yudhi Satria Bombing, menyatakan bahwa proses eksekusi ini merupakan hasil dari rangkaian peradilan yang panjang dan terstruktur. Sebelumnya, ada proses mediasi yang melibatkan tokoh adat, Pemkab Tana Toraja, hingga Ketua DPRD.

Kami tegaskan bahwa eksekusi Tongkonan dilakukan berdasarkan hukum. Bukan keputusan sepihak, bukan pula tindakan tergesa-gesa. Ini puncak dari proses yang berjalan lebih dari enam tahun, kata Yudhi.

Riwayat Sengketa Diuji Hingga PK

Yudhi menjelaskan bahwa sengketa Tongkonan Tanete bermula dari gugatan perdata Nomor 184/Pdt.G/2019/PN Mak. Perkara ini kemudian bergulir hingga Pengadilan Tinggi Makassar, Mahkamah Agung, dan Peninjauan Kembali. Seluruh putusan konsisten menunjukkan bahwa objek sengketaTongkonan Tanete dan beberapa petak sawahmerupakan milik ahli waris Pong Palau, Ullin, Indo Bai, dan Lai Ita.

Kami bicara soal putusan yang telah diuji empat kali, dari tingkat pertama hingga PK. Tidak ada satupun putusan yang membenarkan klaim pihak tergugat. Semuanya final dan mengikat, ucap Yudhi.

Pada 2023 muncul perlawanan pihak ketiga (derden verzet) melalui perkara Nomor 199/Pdt.Bth/2023/PN Mak. Namun pengadilan menolak perlawanan tersebut karena pihak pelawan tidak dapat membuktikan alas hak maupun klaim bahwa objek sengketa adalah Tongkonan Kapun. Banding terhadap putusan tersebut kemudian dicabut oleh kuasa hukum pihak lawan.

Dengan dicabutnya banding, putusan perlawanan pihak ketiga juga berkekuatan hukum tetap. Jadi seluruh jalur hukum telah tertutup, tegas Yudhi.

Pengadilan Beri Ruang Damai Berbulan-bulan

PN Makale menjelaskan bahwa eksekusi semestinya dapat dilakukan lebih awal, namun pengadilan memilih memberi ruang mediasi seluas mungkin. Setelah aanmaning pada 30 Juli 2025, Ketua PN Makale memberi kesempatan bagi kedua pihak berdialog secara kekeluargaan. Bupati Tana Toraja bahkan meminta waktu untuk memediasi langsung dan pengadilan menyetujuinya.

Dalam proses mediasi, muncul alternatif seperti pemindahan bangunan secara adat hingga opsi kompensasi. Namun tawaran itu ditolak pihak termohon eksekusi.

Bupati sudah menemui kedua belah pihak. Ada tawaran pemindahan bangunan secara adat yang sangat menghormati kearifan lokal. Tetapi tetap ditolak pihak termohon eksekusi, ujar Yudhi.

Yudhi menyebut pengadilan bahkan menunda eksekusi lagi saat muncul seseorang yang menawarkan ganti rugi. Namun belakangan diketahui bahwa penawaran itu bukan berasal dari keluarga resmi termohon, sehingga pemohon eksekusi meminta proses tetap berjalan.

Ketua PN Makale telah mengambil langkah yang sangat hati-hati. Jarang sekali pengadilan memberi waktu damai sepanjang ini. Tetapi karena menghormati nilai adat Toraja, kami bersabar, katanya.

Eksekusi dijadwalkan pada 4 Desember 2025

Eksekusi dijadwalkan pada 4 Desember 2025, tetapi sebelum subuh aparat yang berjaga mendapat serangan bom molotov dan busur. Alat berat yang disiapkan untuk eksekusi juga dibakar orang tak dikenal.

Alat berat excavator pemain eksekusi juga dibakar orang tak dikenal. Kejadian itu sangat membahayakan keselamatan petugas, ungkap Yudhi.

Eksekusi 5 Desember Diwarnai Blokade dan Serangan

Aksi penolakan kembali terjadi pada Jumat (5/12/2025). Menurut Yudhi, massa memblokade akses menuju lokasi dengan batang pohon, ban bekas yang dibakar, dan batu. Aparat juga mendapat lemparan petasan dan bom molotov.

Tim eksekusi tentu tidak ingin ada korban. Karena itu kami didampingi aparat gabungan. Setelah situasi dapat dikendalikan, eksekusi pengosongan tuntas dilaksanakan. Rumah kayu yang berdiri di lokasi sengketa dikosongkan sesuai amar putusan, ujar Yudhi.

Menurutnya, sejumlah narasi di media sosial tidak sesuai fakta hukum, termasuk klaim bahwa pengadilan mengabaikan adat.

Justru karena menghormati adat, PN Makale menunda berulang kali. Kami ingin semua pihak memahami bahwa pengadilan harus menjalankan putusan, tetapi tetap memberi ruang mediasi seluas mungkin, jelasnya.

Yudhi menegaskan eksekusi bukan soal keberpihakan.

Kami tidak berpihak ke pihak manapun. Pengadilan hanya menjalankan putusan inkracht yang telah diuji berkali-kali, imbuhnya.

PN Makale berharap masyarakat tidak terprovokasi dan tetap menahan diri.

Kami sangat memahami nilai budaya Toraja yang menghormati rumah adat. Namun dalam konteks hukum, objek sengketa telah ditetapkan secara jelas melalui putusan pengadilan, pungkas Yudhi.

Kejanggalan Menurut Kuasa Hukum Keluarga

Sebelumnya diberitakan, kuasa hukum pihak keluarga menilai eksekusi pada 5 Desember 2025 sarat kejanggalan dan berpotensi melampaui kewenangan.

Peristiwa ini telah menimbulkan gejolak sosial, budaya, dan kemanusiaan, tutur Hendrik Kusnianto, Rabu (10/12/2025).

Menurut versi kuasa hukum keluarga, Tongkonan Kapun tidak pernah tercantum sebagai objek sengketa di pengadilan. Sebab, sengketa yang bergulir sejak 1988 tidak pernah menyangkut Kapun, melainkan Tongkonan Tanete, rumah adat lain yang berjarak sekitar sepuluh meter dari lokasi eksekusi.

Hendrik menyebut pihaknya telah melaporkan dugaan kejanggalan ke Bawas MA dan Komnas HAM pada 4 dan 5 Desember 2025.

Diskusi Pembaca

Belum ada komentar

Jadilah yang pertama memberikan tanggapan!

Tambah Komentar
Email tidak akan dipublikasikan