PN Makale: Tongkonan Ka'pun dan Tanete Dieksekusi Sama

PN Makale: Tongkonan Ka'pun dan Tanete Dieksekusi Sama

Penjelasan Pengadilan Negeri Makale Terkait Objek Sengketa Eksekusi

Pengadilan Negeri (PN) Makale telah memberikan penjelasan terkait objek sengketa yang dieksekusi di Kelurahan Rante Kurra, Kecamatan Kurra, Tana Toraja. Dalam pernyataannya, PN Makale menegaskan bahwa objek yang menjadi sengketa adalah tanah Tongkonan Tanete, bukan Tongkonan Kapun seperti yang disebutkan oleh para pelawan dalam perkara perlawanan nomor 199/Pdt.Bth/2023/PN.Mak.

Penjelasan ini disampaikan langsung oleh Juru Bicara Pengadilan Negeri Makale, Yudhi Bombing, dalam diskusi klarifikasi pelaksanaan eksekusi yang digelar di Ruang Media Center PN Makale, Jumat (12/12/2025). Menurut Yudhi, penyebutan nama Tongkonan Kapun baru muncul dalam perkara perlawanan tahun 2023. Namun, setelah majelis hakim memeriksa berbagai bukti, pengadilan menyimpulkan bahwa lokasi yang dipersoalkan sama persis dengan objek yang telah menjadi bagian dari sengketa lama, yakni tanah Tongkonan Tanete.

Perkara Sebelumnya dan Putusan Pengadilan

Yudhi menjelaskan bahwa tanah Tongkonan Tanete pernah diperiksa dalam beberapa perkara sebelumnya, termasuk Nomor 37/Pdt.G/1988/PN.Mkl dan Nomor 184/Pdt.G/2019/PN.Mkl. Lokasinya sama. Nama Tongkonan Kapun itu baru muncul di perkara perlawanan Nomor 199/2023 dan perlawanannya sudah ditolak, ujar Yudhi Bombing kepada Tribun Toraja.

Ia menambahkan bahwa semua putusan terkait objek tersebut telah berkekuatan hukum tetap, sehingga eksekusi dilakukan berdasarkan kewenangan yang sah. Yudhi menyampaikan penegasan tersebut saat membacakan surat kronologi perkara Nomor 184/Pdt.G/2019/PN.Mak di hadapan media dan pihak-pihak yang hadir dalam diskusi.

Penilaian Majelis Hakim

Majelis hakim pada perkara perlawanan menilai bahwa tidak ada hal baru yang dapat mengubah kedudukan objek sengketa. Selain itu, para pelawan tidak mampu menunjukkan bukti penguasaan langsung maupun alas hak yang sah atas tanah yang mereka klaim sebagai Tongkonan Kapun.

Dalam pertimbangan majelis, surat-surat yang diajukan para pelawan tidak mampu membuktikan bahwa objek sengketa adalah milik Tongkonan Kapun. Karena itu, majelis menyimpulkan bahwa para pelawan dianggap sebagai "pelawan yang tidak benar", sehingga dalil perlawanan mereka harus ditolak.

Keputusan Pengadilan

Berdasarkan putusan-putusan tersebut yang telah berkekuatan hukum tetap, objek sengketa yang telah dieksekusi merupakan tanah Tongkonan Tanete milik Para Penggugat atau Pemohon eksekusi, tegas Yudhi.

Dengan demikian, pengadilan memastikan bahwa perubahan penyebutan dari Tongkonan Tanete menjadi Tongkonan Kapun dalam perkara terbaru tidak memiliki dasar hukum. Seluruh proses eksekusi yang berlangsung pada 5 Desember 2025 dilakukan sesuai amar putusan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap.


Diskusi Pembaca

Belum ada komentar

Jadilah yang pertama memberikan tanggapan!

Tambah Komentar
Email tidak akan dipublikasikan