
Kenaikan Gaji PNS Tahun 2026: Golongan IV Akan Terima Mulai Rp3,2 Juta
Menjelang tahun baru, para Pegawai Negeri Sipil (PNS) dapat bersiap-siap karena gaji akan kembali dicairkan tepat pada 1 Januari 2026. Kabar gembira ini disertai dengan detail menarik, yaitu ada golongan tertentu yang akan menerima gaji bulanan dengan besaran mulai dari Rp3,2 juta. Pertanyaan yang muncul adalah, golongan PNS manakah yang berhak mendapatkan gaji awal sebesar Rp3,2 juta ini?
Untuk diketahui, besaran gaji PNS saat ini telah diatur secara resmi berdasarkan peraturan terbaru, yaitu Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 5 Tahun 2024. Sesuai PP tersebut, berikut rentang nominal gaji PNS setiap golongannya:
Golongan I
- Ia: Rp1.685.700 - Rp2.522.600
- Ib: Rp1.840.800 - Rp2.670.700
- Ic: Rp1.918.700 - Rp2.783.700
- Id: Rp1.999.900 - Rp2.901.400
Golongan II
- IIa: Rp2.184.000 - Rp3.643.400
- IIb: Rp2.385.000 - Rp3.797.500
- IIc: Rp2.485.900 - Rp3.958.200
- IId: Rp2.591.100 - Rp4.125.600
Golongan III
- IIIa: Rp2.785.700 - Rp4.575.200
- IIIb: Rp2.903.600 - Rp4.768.800
- IIIc: Rp3.026.400 - Rp4.970.500
- IIId: Rp3.154.400 - Rp5.180.700
Golongan IV
- IVa: Rp3.287.800 - Rp5.399.900
- IVb: Rp3.426.900 -Rp5.628.300
- IVc: Rp3.571.900 - Rp5.866.400
- IVd: Rp3.723.000 - Rp6.114.500
- IVe: Rp3.880.400 - Rp6.373.200
Dari data tersebut, terlihat bahwa PNS Golongan I akan menerima gaji mulai dari Rp1,6 juta hingga Rp2,9 juta. Bagi PNS Golongan II, rentang gajinya dimulai dari Rp2,1 juta hingga menyentuh angka Rp4,1 juta. Sementara itu, PNS Golongan III memiliki rentang yang lebih tinggi, yakni dari Rp2,7 juta hingga mencapai Rp5,1 juta.
Adapun PNS Golongan IV berada pada puncak skala gaji. Rentang gaji untuk golongan ini ditetapkan mulai dari Rp3,2 juta dan dapat mencapai nominal tertinggi hingga Rp6,3 juta. Dengan demikian, kini semakin jelas bahwa PNS yang akan menerima gaji dengan nominal awal mulai dari Rp3,2 juta adalah mereka yang termasuk dalam Golongan IV.
Berdasarkan informasi ini, kini terjawab sudah golongan PNS mana yang dapat bersiap menerima gaji dengan nominal mulai dari Rp3,2 juta yang akan cair serentak pada 1 Januari 2026 mendatang.
Diskusi Pembaca
Belum ada komentar
Jadilah yang pertama memberikan tanggapan!
Tambah Komentar