Poin Penting dan Alternatif Gugatan 7 Pemohon terhadap UU TNI ke MK

Poin Penting dan Alternatif Gugatan 7 Pemohon terhadap UU TNI ke MK

Sidang Uji Materiil Pasal 47 UU TNI di Mahkamah Konstitusi

Sidang dengan agenda pemeriksaan pendahuluan menguji materiil Pasal 47 ayat (1) dan ayat (2) Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2025 tentang Tentara Nasional Indonesia (UU TNI) digelar pada Rabu (10/12/2025). Gugatan yang diajukan oleh para pemohon berisi keberatan terhadap aturan yang memungkinkan anggota aktif TNI merangkap jabatan sipil. Pemohon tersebut dipimpin oleh Ketua Mahkamah Konstitusi (MK), Suhartoyo, dan hadir dalam sidang sejumlah pemohon, salah satunya adalah Syamsul Jahidin.

Syamsul menyatakan bahwa ketentuan Pasal 47 UU TNI telah disalahgunakan oleh pemerintah dengan menempatkan prajurit aktif pada sejumlah jabatan strategis di ranah sipil. Menurut para pemohon, praktik ini tidak sejalan dengan prinsip supremasi sipil dan cita-cita Reformasi 1998. Mereka juga merujuk pada TAP MPR Nomor VI/MPR/2000 yang menegaskan bahwa peran sosial-politik militer pada masa lalu telah menyebabkan distorsi demokrasi.

Para pemohon berpendapat bahwa Putusan MK Nomor 114/PUU-XXIII/2025 yang mengabulkan permohonan terkait larangan anggota Polri menduduki jabatan sipil semestinya berlaku pula bagi TNI. “Karena berdasarkan putusan 114/PUU-XXIII/2025 mengabulkan permohonan para pemohon tentang ‘POLRI menempati jabatan sipil’, maka seharusnya hal tersebut berlaku juga dengan TNI,” jelas Syamsul.

Selain Syamsul, enam pemohon lainnya antara lain: * dr. Ria Merryanti A.P. M.H., seorang dokter ASN dari Pontianak * Ratih Mutiara Louk Fanggi, advokat dari Mataram * Marina Ria Aritonang, advokat asal Mimika * Yosephine Chrisan Eclesia Tamba, advokat dari Sekadau, Kalimantan Barat * Achmad Azhari, advokat sekaligus kurator dari Palembang * H. Edy Rudyanto, advokat asal Sidoarjo

Mereka menilai dua ketentuan tersebut berpotensi mengaburkan batas antara kewenangan militer dan sipil, serta dianggap bertentangan dengan prinsip negara hukum sebagaimana diatur dalam UUD 1945.

Poin Penting dalam Gugatan

Dalam permohonan yang diserahkan ke MK dalam perkara nomor 238/PUU-XXIII/2025, para pemohon mempersoalkan aturan yang memungkinkan prajurit TNI aktif menduduki jabatan sipil tertentu tanpa harus pensiun atau mengundurkan diri terlebih dahulu. Menurut mereka, ketentuan ini berpotensi menggerus prinsip supremasi sipil dalam tata kelola pemerintahan demokratis.

Selain itu, para pemohon juga menilai aturan tersebut bertentangan dengan pasal-pasal dalam UUD 1945. Syamsul menjelaskan bahwa ada Pasal 1 ayat (3) UUD 1945 tentang negara hukum, Pasal 28D ayat (1) UUD 1945 mengenai jaminan kepastian hukum, serta Pasal 30 ayat (3) UUD 1945 tentang peran TNI.

Para pemohon berpendapat aturan itu membuka peluang penempatan prajurit aktif di berbagai lembaga negara yang secara fungsi bersifat sipil, sehingga menaruh risiko pada independensi lembaga tertentu, termasuk lembaga penegakan hukum maupun lembaga yudikatif.

Poin-Poin Utama dalam Gugatan

Beberapa poin utama yang disoroti dalam gugatan meliputi: * Potensi pelemahan prinsip supremasi sipil: Para pemohon menilai masuknya prajurit aktif ke jabatan sipil dapat menabrak batas yang selama ini dijaga pascareformasi, yakni pembedaan tegas peran militer dan sipil. * Ketidakjelasan standar penempatan: Pasal 47 ayat (1) dinilai terlalu luas karena membuka peluang penugasan prajurit aktif di banyak lembaga, mulai dari koordinator bidang politik dan keamanan, lembaga intelijen, siber, sandi negara, hingga Kejaksaan RI dan Mahkamah Agung. * Ketidakpastian hukum bagi ASN dan warga sipil: Para pemohon menganggap norma tersebut menimbulkan ketidakadilan bagi ASN dan warga sipil yang seharusnya memiliki kesempatan yang sama untuk menduduki jabatan publik. * Berpotensi melanggar prinsip profesionalisme TNI: Dengan membuka jalan penempatan prajurit aktif pada jabatan nonmiliter, pemohon berpendapat hal ini dapat mengganggu fokus utama TNI sebagai alat pertahanan negara. * Aturan dianggap kontradiktif dengan ketentuan sebelumnya: Ketentuan baru dianggap bertentangan dengan aturan lama pascareformasi yang mewajibkan prajurit mundur dari dinas aktif sebelum memasuki dunia jabatan sipil.

Permintaan kepada Mahkamah Konstitusi

Untuk itu, Syamsul dkk memohon agar MK mengabulkan permohonan untuk seluruhnya, menyatakan Pasal 47 ayat (1) UU 3/2025 bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat, menyatakan Pasal 47 ayat (2) UU 3/2025 bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat.

Sebagai alternatif, pemohon meminta MK menetapkan kedua pasal tersebut sebagai inkonstitusional bersyarat (conditionally unconstitutional) dengan penafsiran sebagai berikut: * Pasal 47 ayat (1): Prajurit hanya dapat menduduki jabatan di kementerian/lembaga tertentu yang benar-benar terkait pertahanan dan keamanan, seperti intelijen negara, badan siber, sandi negara, pencarian dan pertolongan, penanggulangan terorisme, dan lembaga lain yang memiliki fungsi langsung terkait tugas pokok TNI. * Pasal 47 ayat (2): Prajurit hanya boleh menduduki jabatan sipil lain setelah mengundurkan diri atau pensiun dari dinas aktif.

Para pemohon juga meminta MK memerintahkan pemuatan putusan dalam Berita Negara RI serta memberikan putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono) apabila terdapat perbedaan penilaian dari majelis hakim.

7 Penggugat Utama

  1. Syamsul Jahidin – Mataram, Nusa Tenggara Barat
    Syamsul Jahidin, S.I.Kom., S.H., M.I.Kom., M.H., tercatat sebagai mahasiswa sekaligus advokat yang berasal dari Kota Mataram, NTB. Ia menjadi inisiator permohonan uji materiil ini. Syamsul juga merupakan inisiator gugatan terhadap aturan tunjangan pensiun seumur hidup anggota DPR yang juga dilayangkan ke MK.

  2. dr. Ria Merryanti A.P., M.H. – Pontianak, Kalimantan Barat
    Pemohon kedua berasal dari Pontianak, Kalimantan Barat. Ria Merryanti adalah seorang ASN yang bekerja di lingkungan pemerintah daerah. Memiliki latar belakang kedokteran dan hukum, ia menyatakan kepeduliannya pada isu tata kelola pemerintahan sipil dan ruang publik yang menurutnya harus tetap dijaga dari pengaruh struktur militer aktif.

  3. Ratih Mutiara Louk Fanggi, S.H., M.H. – Mataram, Nusa Tenggara Barat
    Advokat perempuan ini juga berasal dari Kota Mataram. Ratih bergabung sebagai pemohon karena melihat adanya potensi ketidakpastian hukum bagi warga sipil dan ASN akibat perluasan kewenangan prajurit aktif untuk menduduki jabatan publik.

  4. Marina Ria Aritonang, S.E., S.H., M.H. – Mimika, Papua Tengah
    Marina Ria Aritonang adalah advokat yang berdomisili di Kabupaten Mimika, Papua Tengah. Keikutsertaannya sebagai pemohon menegaskan bahwa keberatan terhadap rangkap jabatan prajurit aktif bukan hanya isu di kota besar, tetapi juga menjadi perhatian masyarakat dari wilayah timur Indonesia.

  5. Yosephine Chrisan Eclesia Tamba, S.H. – Sekadau, Kalimantan Barat
    Yosephine adalah advokat yang berasal dari Kabupaten Sekadau. Ia juga merupakan pegawai salah satu BUMN. Ia menilai pembukaan akses jabatan sipil bagi prajurit aktif berpotensi mengurangi kesempatan profesional warga sipil, terutama generasi muda di daerah yang tengah tumbuh minat terhadap profesi hukum dan tata kelola publik.

  6. Achmad Azhari, S.H. – Palembang, Sumatera Selatan
    Berasal dari Kota Palembang, Achmad Azhari berprofesi sebagai advokat sekaligus kurator dan pengurus. Ia menyoroti dari perspektif hukum bisnis kepastian regulasi sangat penting bagi tata kelola negara, sementara keberadaan prajurit aktif di jabatan sipil dapat menambah tumpang tindih kewenangan.

  7. H. Edy Rudyanto, S.H., M.H. – Sidoarjo, Jawa Timur
    Pemohon terakhir adalah advokat dari Sidoarjo. Edy Rudyanto menilai norma baru dalam UU TNI dapat mengganggu prinsip profesionalisme baik di lingkungan sipil maupun militer. Menurutnya, jabatan sipil seharusnya tetap diisi oleh unsur sipil sebagai bagian dari mekanisme check and balance dalam negara demokratis.


Diskusi Pembaca

Belum ada komentar

Jadilah yang pertama memberikan tanggapan!

Tambah Komentar
Email tidak akan dipublikasikan