
Polda DIY Cabut Izin Pesta Kembang Api untuk Tahun Baru 2026
Polda Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) telah mengambil kebijakan yang mengejutkan masyarakat dengan mencabut seluruh izin pesta kembang api dalam perayaan malam pergantian Tahun Baru 2026. Kebijakan ini berlaku bagi semua kegiatan terorganisir, termasuk acara yang diselenggarakan oleh hotel, pusat hiburan, dan event publik lainnya.
Kepala Kepolisian Daerah (Kapolda) DIY, Irjen Pol Anggoro Sukartono, menjelaskan bahwa pencabutan izin tersebut merupakan tindak lanjut dari kebijakan yang dikeluarkan oleh Markas Besar (Mabes) Polri. Tujuannya adalah untuk menunjukkan empati kepada korban bencana banjir dan longsor yang terjadi di beberapa wilayah di Sumatra pada akhir November 2025 lalu.
“Larangan ini dikeluarkan oleh Mabes Polri sebagai bentuk empati terhadap saudara-saudara kita yang mengalami musibah di Sumatera. Kami berharap masyarakat dapat menunjukkan rasa empati dengan tidak menyelenggarakan pesta kembang api,” ujar Kapolda saat memberikan keterangan pers pada Selasa, 30 Desember 2025.
Ia menegaskan bahwa sejak kebijakan ini diberlakukan, semua izin penggunaan kembang api yang sudah diajukan sebelumnya dinyatakan tidak berlaku. Kepolisian tidak lagi memberikan toleransi terhadap penyelenggaraan pesta kembang api dalam bentuk apa pun.
“Apabila ada hotel yang sebelumnya sudah mengajukan izin, semuanya dicabut. Direktorat Intelijen sudah melakukan pencabutan izin. Sejak perintah itu keluar, semua izin dicabut. Polri tidak lagi mengeluarkan izin penggunaan kembang api,” tegas Kapolda.
Menurutnya, kebijakan ini terutama ditujukan pada kegiatan yang diselenggarakan secara terorganisir dan membutuhkan izin kepolisian. Jika tetap dilaksanakan, Polri akan melakukan penindakan tegas sesuai perintah Mabes Polri.
“Sehingga Polri mengambil satu kebijakan, melarang semua kegiatan. Apabila tetap dilaksanakan, Mabes Polri memerintahkan agar dilakukan tindakan tegas supaya tidak terjadi kegiatan tanpa persetujuan kepolisian, apalagi menyalakan kembang api,” jelasnya.
Sementara itu, untuk aktivitas perorangan, kepolisian lebih mengedepankan pendekatan imbauan dan edukasi kepada masyarakat agar perayaan Tahun Baru dilakukan secara sederhana dan tertib.
“Maksudnya perorangan masyarakat mungkin kita imbau, tapi tidak mungkin kita tindak. Apabila ada event-event yang dilakukan oleh masyarakat terorganisir, ini yang harus izin,” kata Kapolda.
Polda DIY mengajak seluruh masyarakat Yogyakarta untuk menyambut Tahun Baru 2026 dengan cara yang lebih sederhana, aman, dan penuh empati terhadap sesama, serta menjaga situasi keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas) tetap kondusif.
Alasan Pencabutan Izin Pesta Kembang Api
-
Empati terhadap korban bencana
Keputusan ini diambil sebagai bentuk dukungan moral kepada masyarakat yang terkena dampak bencana alam di Sumatra. -
Mencegah kerawanan keamanan
Pesta kembang api bisa menimbulkan risiko kebakaran dan kecelakaan, terutama jika tidak diatur dengan baik. -
Menjaga keselamatan masyarakat
Dengan larangan ini, diharapkan masyarakat lebih waspada dan tidak terpicu oleh kegembiraan yang berlebihan.
Peran Masyarakat dalam Mendukung Kebijakan Ini
-
Menerima kebijakan dengan sikap positif
Masyarakat diharapkan memahami alasan di balik kebijakan ini dan tidak melakukan pelanggaran. -
Melakukan perayaan yang sederhana
Masyarakat diminta untuk merayakan Tahun Baru dengan cara yang lebih hemat dan ramah lingkungan. -
Berpartisipasi dalam menjaga keamanan
Masyarakat dapat membantu polisi dengan melaporkan kegiatan yang mencurigakan atau melanggar aturan.
Diskusi Pembaca
Belum ada komentar
Jadilah yang pertama memberikan tanggapan!
Tambah Komentar