Polda Jabar Selidiki Dugaan Pencemaran Nama Baik Wiraswasta Sumedang di Media Sosial


JABAR – Direktorat Reserse Siber (Ditresiber) Polda Jawa Barat telah mengungkap dugaan tindak pidana pencemaran nama baik melalui media sosial. Kasus ini dilaporkan oleh seorang wiraswasta berinisial HP yang tinggal di Kabupaten Sumedang.

Laporan tersebut telah tercatat dengan nomor LPB/684/XII/2025/SPKT Polda Jawa Barat dan tanggal 17 Desember 2025. Kabid Humas Polda Jabar, Kombes Pol Hendra Rochmawan menjelaskan bahwa laporan tersebut kemudian ditindaklanjuti dengan penerbitan surat perintah penyelidikan dan penyidikan pada 19 Desember 2025.

Dari hasil penyelidikan, penyidik menetapkan tiga orang sebagai terlapor. Masing-masing dari mereka memiliki inisial FM (wiraswasta asal Garut), RRR (wiraswasta Garut), dan AF (wiraswasta asal Bali).

"Pemilik akun telah memposting kalimat yang menuduh tanpa dasar kebenaran kepada pelapor," ujar Hendra dalam konferensi pers di Mapolrestabes Bandung, Rabu (24/12/2025) malam.

Selain itu, pelapor juga menemukan unggahan di TikTok yang menampilkan foto dirinya dengan editan berlebihan seperti bertanduk dan bertaring. Hal ini membuat pelapor merasa dirugikan dan akhirnya melaporkan ke polisi.

Polisi telah memeriksa sedikitnya empat saksi, termasuk pelapor sendiri. Selain itu, penyidik juga meminta keterangan dari ahli ITE, ahli bahasa, dan ahli sosiologi hukum.

Dalam proses penyidikan, penyidik menyita beberapa barang bukti, antara lain tiga unit ponsel, dua unit laptop, sejumlah dokumen, serta flashdisk berisi data sebesar 64 GB. Semua barang bukti ini kini disimpan oleh penyidik Ditreskrimsus Polda Jabar.

"Penetapan terlapor ini didasarkan atas hasil gelar perkara dan alat bukti yang telah kami kumpulkan," jelas Hendra.

Berdasarkan gelar perkara, kasus ini dituduh melanggar Pasal 27 ayat (1) juncto Pasal 45 ayat (4) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang perubahan kedua atas UU ITE. Pasal ini berkaitan dengan perbuatan menyerang kehormatan atau nama baik seseorang melalui sistem elektronik.

"Ancaman hukumannya adalah penjara paling lama dua tahun dan denda maksimal Rp400 juta," tambah Hendra.

Saat ini, ketiga terlapor masih belum ditetapkan sebagai tersangka dan belum ada penahanan yang dilakukan.

Wadirsiber Polda Jabar, AKBP Mujianto menambahkan bahwa penyidik masih melakukan analisis terhadap data dari gadget yang disita. Tujuannya adalah untuk memastikan peran masing-masing terlapor.

“Untuk sementara, para terlapor mengaku bertindak sendiri. Namun kami masih melakukan pendalaman, termasuk analisa terhadap perangkat digital yang saat ini sedang diperiksa di laboratorium,” kata Mujianto.

Polda Jabar menegaskan bahwa seluruh proses penanganan perkara dilakukan secara akuntabel demi memberikan kepastian hukum bagi para pihak.

Diskusi Pembaca

Belum ada komentar

Jadilah yang pertama memberikan tanggapan!

Tambah Komentar
Email tidak akan dipublikasikan