Polda Jateng Selidiki Dugaan Penangkapan Salah Remaja Putri di Blora

Penanganan Kasus Dugaan Salah Tangkap Remaja Perempuan di Blora

Kepolisian Daerah Jawa Tengah (Polda Jateng) sedang menangani dugaan salah tangkap terhadap seorang remaja perempuan berusia 16 tahun, yang merupakan anak petani di Kabupaten Blora. Kejadian ini memicu laporan dari korban kepada Bidang Propam Polda Jateng, terkait dugaan pelanggaran prosedur dalam pemeriksaan.

Peristiwa ini bermula ketika korban dilaporkan sebagai pelaku pembuangan bayi di Kawasan Semanggi Blora pada April 2025. Sebelumnya, polisi bersama bidan desa melakukan pemeriksaan fisik terhadap AT secara menyeluruh, termasuk pemeriksaan bagian intim menggunakan jari. Hal ini menjadi sorotan dan memicu kekhawatiran terhadap prosedur yang digunakan.

Kabid Humas Polda Jateng Kombes Artanto mengatakan bahwa laporan tersebut telah diterima oleh Bid Propam dan kini sedang ditangani oleh Tim Pengamanan Internal (Paminal). Menurutnya, tim akan segera melakukan penyelidikan ke Polres Blora untuk memastikan kebenaran dugaan tersebut.

Laporan tersebut diterima oleh Bid Propam dan tim Paminal segera melakukan penyelidikan ke Polres Blora, ujar Kombes Artanto saat dikonfirmasi.

Dia menjelaskan bahwa tim akan memeriksa semua pihak yang terlibat dalam proses pemeriksaan terhadap remaja tersebut. Termasuk saksi-saksi dan pihak yang mengajukan komplain. Meski belum ada kesimpulan akhir, Kombes Artanto menekankan bahwa setiap tindakan penyelidikan harus sesuai dengan prosedur operasional standar (SOP).

Harus buktikan dulu langkah-langkah yang dilakukan. Dalam penyelidikan ada SOP-nya mengambil keterangan saksi, mengumpulkan bukti, baru kemudian memeriksa orang yang dicurigai. Penyidik wajib profesional, ujarnya.

Selain itu, pihaknya berkomitmen untuk menangani kasus ini secara transparan dan memberikan rasa keadilan kepada korban. Dalam penanganan kasus perempuan dan anak, Polda Jateng bekerja sama dengan psikolog Polda Jateng dan unit PPA dari pemerintah daerah. Mereka memiliki ahli trauma healing yang akan dilibatkan bila diperlukan.

Sebelumnya, AT (16) didampingi kuasa hukum, kerabat, dan ibundanya datang ke Polda Jateng, Jalan Pahlawan, Kota Semarang, Kamis (11/12). Dia melaporkan karena dituduh menjadi pelaku pembuangan bayi di Kawasan Semanggi Blora pada April 2025. Saat itu, ada seorang bayi yang dibuang di Kawasan Semanggi Blora. Seusai penemuan itu, polisi mendatangi rumah AT.

Proses Penyelidikan yang Dilakukan

Tim Paminal akan melakukan beberapa langkah penting dalam penyelidikan kasus ini:

  • Memeriksa seluruh pihak yang terlibat dalam proses pemeriksaan
  • Mengumpulkan bukti-bukti yang relevan
  • Mengambil keterangan dari saksi-saksi
  • Memastikan bahwa prosedur yang digunakan sesuai dengan SOP

Selain itu, pihak kepolisian juga akan memastikan bahwa korban mendapatkan perlindungan dan dukungan psikologis. Dengan adanya kolaborasi dengan psikolog dan unit PPA, diharapkan korban dapat merasa aman dan didukung selama proses penyelidikan berlangsung.

Dalam hal ini, kepolisian juga menegaskan bahwa setiap tindakan yang dilakukan harus didasarkan pada fakta dan bukti yang valid. Tidak boleh ada tindakan yang dilakukan tanpa dasar hukum atau prosedur yang jelas.

Komitmen Polda Jateng

Polda Jateng berkomitmen untuk menangani kasus ini secara transparan dan adil. Dengan melibatkan berbagai pihak, seperti psikolog dan unit PPA, diharapkan dapat memberikan solusi yang terbaik bagi korban dan mencegah terulangnya kejadian serupa di masa depan.

Penanganan kasus ini juga menjadi momentum untuk meningkatkan kesadaran tentang pentingnya prosedur yang benar dalam pemeriksaan dan pengambilan keterangan. Dengan demikian, kepercayaan masyarakat terhadap institusi kepolisian dapat tetap terjaga.

Diskusi Pembaca

Belum ada komentar

Jadilah yang pertama memberikan tanggapan!

Tambah Komentar
Email tidak akan dipublikasikan