
SURABAYA, nurulamin.pro
Polda Jawa Timur kini sedang melakukan penyelidikan terkait dugaan pengeroyokan yang dialami oleh Elina Widjajanti (80), seorang nenek yang mempertahankan rumahnya di Jalan Dukuh Kuwukan No 27, Lontar, Sambikerep, Surabaya.
Peristiwa ini terjadi ketika sekelompok anggota organisasi masyarakat (ormas) mencoba mengusir Nenek Elina dari rumahnya. Aksi tersebut sempat viral setelah beberapa video amatir beredar di media sosial. Dalam video tersebut, terlihat sejumlah anggota ormas berpakaian merah memaksa Nenek Elina keluar dari rumahnya. Mereka bahkan menarik dan menyeret tubuhnya hingga terjatuh.
Beberapa hari setelah kejadian tersebut, bangunan rumah Nenek Elina mulai disegel menggunakan kayu dan besi, sehingga akses masuk ke rumah tersebut terhalang. Pada Jumat (15/8/2025), bangunan rumah itu akhirnya dirobohkan oleh anggota ormas tersebut menggunakan alat berat seperti eskavator.
Menyadari tindakan yang dilakukan, Nenek Elina melaporkan kejadian tersebut ke SPKT Mapolda Jatim pada Rabu (29/10/2025). Dalam laporan polisi dengan nomor LP/B/1546/X/2025/SPKT/POLDA JAWA TIMUR, ia menyebut adanya dugaan tindak pidana pengerusakan sesuai UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang KUHP, khususnya Pasal 170.
Kabid Humas Polda Jatim, Kombes Polisi Jules Abraham Abast, menjelaskan bahwa penyidik telah memeriksa sekitar enam orang saksi dalam kasus ini. Proses penyelidikan kini sudah memasuki tahap penyidikan lebih lanjut. Namun, Jules belum dapat memberikan hasil penyidikan secara rinci kepada publik.
"Iya sudah ditindaklanjuti dan sudah proses penyidikan. Sejauh ini sudah dilakukan pemeriksaan terhadap 6 orang saksi," ujar Jules pada Jumat (26/12/2025).
Dari pengakuan pengacara Nenek Elina, Willem Mintarja, puluhan orang yang diduga merupakan anggota ormas berkaus merah mendatangi rumah korban secara tiba-tiba. Mereka melakukan upaya paksa dengan menarik dan menyeret korban keluar dari rumah, hingga membuat korban terluka.
Willem juga menyebut bahwa aksi gerombolan tersebut diduga dilakukan atas perintah dua orang yang mengklaim sebagai pemilik sah rumah tersebut, yaitu pria berinisial SM dan YS.
"Klien saya diseret paksa dari rumahnya, kami sudah laporkan ke Mapolda Jatim," ujar Willem.
Kasus ini menimbulkan banyak pertanyaan di kalangan masyarakat, terutama terkait hak dan perlindungan terhadap warga yang ingin mempertahankan propertinya. Selain itu, kejadian ini juga menjadi peringatan bagi masyarakat untuk tetap waspada terhadap tindakan yang tidak sah dan melanggar hukum.
Diskusi Pembaca
Belum ada komentar
Jadilah yang pertama memberikan tanggapan!
Tambah Komentar