
Polisi di Jawa Timur kembali menangkap seorang tersangka baru dalam kasus perusakan rumah milik seorang lansia, Elina Widjajanti (80), yang tinggal di Kecamatan Sambikerep, Surabaya. Dengan penangkapan ini, jumlah pelaku yang telah ditahan dalam kasus tersebut meningkat menjadi tiga orang.
Menurut Komisaris Besar Polisi Jules Abraham Abast, Kepala Bidang Humas Polda Jawa Timur, tersangka terbaru berinisial SY alias Klowor (59) ditangkap pada Selasa (30/12/2025) malam. Penangkapan dilakukan sekitar pukul 22.00 WIB di sebuah warung kopi di kawasan Jalan Bintang Diponggo, Surabaya.
“Kami kembali menangkap satu tersangka yang diduga terlibat dalam tindak pidana Pasal 170 KUHP terkait perusakan rumah Nenek Elina. Yang bersangkutan diamankan saat berada di warung kopi,” kata Jules di Surabaya, Rabu (31/12/2025).
Jules menjelaskan bahwa penangkapan dilakukan oleh tim Subdirektorat IV Perlindungan Perempuan dan Anak Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Jatim setelah penyidik mengembangkan hasil pemeriksaan dan rekaman video yang beredar. Berdasarkan hasil pendalaman, polisi meyakini jumlah pelaku lebih dari tiga orang.
“Penyidikan masih terus berlanjut dan tidak menutup kemungkinan akan ada tersangka tambahan. Dari video yang kami dalami, pelaku lebih dari tiga orang,” katanya.
Sebelumnya, Polda Jatim telah menetapkan dua tersangka lain, masing-masing berinisial SAK dan MY (54). Keduanya ditangkap di lokasi dan waktu yang berbeda di wilayah Surabaya setelah penyidik melakukan serangkaian pemeriksaan saksi dan olah tempat kejadian perkara.
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Jatim Komisaris Besar Polisi Widi Atmoko menjelaskan, penetapan status tersangka dilakukan setelah penyidik Unit II Subdirektorat IV Perlindungan Perempuan dan Anak menggelar perkara.
“Para tersangka diduga kuat melanggar Pasal 170 KUHP, yaitu melakukan kekerasan dan perusakan secara bersama-sama terhadap orang dan barang,” ujar Widi.
Atas perbuatannya, para tersangka terancam pidana penjara maksimal lima tahun. Polda Jawa Timur memastikan proses hukum akan terus dikawal hingga seluruh pihak yang terlibat dalam perusakan rumah lansia tersebut dimintai pertanggungjawaban sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Proses Penyidikan dan Pengembangan Kasus
Proses penyidikan kasus ini dilakukan secara intensif oleh aparat kepolisian. Setelah adanya laporan dari korban, penyidik melakukan pemeriksaan terhadap saksi-saksi dan juga mengumpulkan bukti-bukti yang relevan. Salah satu bukti penting adalah rekaman video yang beredar di media sosial, yang membantu polisi dalam mengidentifikasi pelaku.
- Rekaman video yang ditemukan memberikan informasi tentang aktivitas para pelaku sebelum dan sesudah kejadian.
- Hasil pemeriksaan saksi-saksi juga mendukung temuan dari video tersebut, sehingga memperkuat dugaan bahwa ada lebih dari tiga pelaku dalam kasus ini.
Tersangka yang Telah Ditahan
Dalam kasus ini, tiga tersangka telah ditahan oleh polisi. Mereka adalah:
- SY alias Klowor (59)
- SAK
- MY (54)
Setiap tersangka memiliki peran masing-masing dalam tindakan perusakan yang dilakukan terhadap rumah Nenek Elina. Polisi terus melakukan pengembangan kasus untuk memastikan semua pelaku dapat diidentifikasi dan diproses sesuai hukum yang berlaku.
Ancaman Hukuman
Para tersangka dalam kasus ini terancam dengan ancaman hukuman penjara maksimal lima tahun. Hal ini sesuai dengan Pasal 170 KUHP yang mengatur tindak pidana kekerasan dan perusakan secara bersama-sama.
- Pasal 170 KUHP menyebutkan bahwa siapa pun yang melakukan kekerasan atau perusakan terhadap orang atau barang dapat dikenakan hukuman penjara.
- Kejahatan yang dilakukan oleh para tersangka ini termasuk dalam kategori kejahatan yang sangat serius, mengingat korban adalah seorang lansia yang rentan.
Langkah-Langkah yang Dilakukan Polisi
Polda Jawa Timur terus memperkuat langkah-langkah hukum dalam kasus ini. Beberapa langkah yang dilakukan antara lain:
- Melakukan pemeriksaan terhadap saksi-saksi dan korban.
- Mengumpulkan bukti-bukti seperti rekaman video dan dokumen-dokumen terkait.
- Menyelidiki kemungkinan adanya pelaku lain yang belum teridentifikasi.
Kesimpulan
Kasus perusakan rumah Nenek Elina di Surabaya menunjukkan betapa pentingnya perlindungan terhadap warga lanjut usia. Polisi telah menangkap tiga tersangka dan terus mengembangkan kasus ini untuk memastikan keadilan ditegakkan. Semua pelaku yang terlibat akan dimintai pertanggungjawaban sesuai dengan hukum yang berlaku.
Diskusi Pembaca
Belum ada komentar
Jadilah yang pertama memberikan tanggapan!
Tambah Komentar