Polda Kalimantan Barat hancurkan 7,9 kg narkoba dan amankan mobil

Polda Kalimantan Barat hancurkan 7,9 kg narkoba dan amankan mobil

Pemusnahan Narkoba di Kalimantan Barat

Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Kalimantan Barat melakukan pemusnahan narkoba seberat 7 kg di Mapolda Kalbar, pada Sabtu 27 Desember 2025. Kegiatan ini dilakukan sebagai bagian dari upaya pencegahan dan pemberantasan peredaran narkoba di wilayah tersebut.

Kombes Pol. Dedy Suryadi menjelaskan bahwa pengungkapan kasus narkotika tersebut berawal dari informasi masyarakat yang kemudian ditindaklanjuti melalui proses penyelidikan hingga penangkapan para tersangka. Selama periode Oktober hingga Desember 2025, Ditresnarkoba Polda Kalbar berhasil mengungkap 24 kasus narkotika dengan 30 tersangka. Dari jumlah tersebut, 9 orang di antaranya merupakan residivis.

“Barang bukti yang berhasil kami sita meliputi 7.932,66 gram sabu, 402 butir ekstasi, 1 unit mobil, 13 unit sepeda motor, 25 unit handphone, serta 4 unit timbangan digital,” ujar Kombes Pol. Dedy Suryadi.

Ia menambahkan bahwa pengungkapan tersebut memberikan dampak besar dalam upaya penyelamatan generasi bangsa. “Dari jumlah barang bukti yang diamankan, diperkirakan 95.593 jiwa berhasil diselamatkan, dengan nilai kerugian jaringan narkotika mencapai lebih dari Rp3,26 miliar,” jelasnya.

Dalam konferensi pers tersebut, turut disampaikan bahwa barang bukti narkotika yang akan dimusnahkan berupa sabu dengan total berat netto 5.209 gram. Sementara itu, sisa barang bukti sabu seberat 2.727,66 gram masih dalam proses hukum. Untuk barang bukti ekstasi, sebanyak 232 butir telah dimusnahkan sebelumnya, sedangkan 170 butir ekstasi lainnya belum dimusnahkan karena masih menunggu penetapan dari pengadilan.

Peran Masyarakat dalam Pemberantasan Narkoba

Sementara itu, Kabidhumas Polda Kalbar Kombes Pol. Dr. Bayu Suseno menegaskan bahwa keberhasilan pengungkapan kasus narkotika tersebut merupakan hasil sinergi antara Polri, stakeholder terkait, serta peran aktif masyarakat.

“Kami mengapresiasi dukungan masyarakat yang telah memberikan informasi kepada kepolisian. Polda Kalbar berkomitmen untuk terus memberantas peredaran narkotika dan memberikan perlindungan maksimal kepada masyarakat dari ancaman narkoba,” ujar Bayu Suseno.

Ia juga mengimbau masyarakat untuk tidak ragu melaporkan setiap aktivitas mencurigakan yang berkaitan dengan peredaran narkotika. “Partisipasi publik sangat penting agar Kalimantan Barat terbebas dari bahaya narkoba,” tambahnya.

Ancaman Hukuman bagi Pelaku Narkoba

Para tersangka dalam kasus ini dijerat Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal pidana mati, penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling lama 20 tahun.

Langkah-Langkah yang Dilakukan Polda Kalbar

Beberapa langkah yang dilakukan oleh Polda Kalbar dalam memerangi narkoba antara lain:

  • Penyelidikan intensif terhadap informasi masyarakat
  • Penggerebekan tempat-tempat yang diduga menjadi lokasi peredaran narkoba
  • Koordinasi dengan lembaga-lembaga terkait seperti BNN dan pemerintah daerah
  • Peningkatan kesadaran masyarakat melalui sosialisasi dan edukasi

Polda Kalbar terus berupaya untuk meningkatkan kinerja dan efektivitas dalam memberantas peredaran narkoba. Hal ini dilakukan dengan memperkuat kerja sama dengan berbagai pihak serta meningkatkan partisipasi masyarakat dalam menjaga keamanan dan ketertiban di wilayah Kalimantan Barat.


Diskusi Pembaca

Belum ada komentar

Jadilah yang pertama memberikan tanggapan!

Tambah Komentar
Email tidak akan dipublikasikan