
BALIKPAPAN, nurulamin.pro
— Polda Kaltim telah menindak 15 kasus tambang ilegal sepanjang tahun 2025. Dari penindakan tersebut, polisi menetapkan 17 orang sebagai tersangka yang kini telah menjalani proses hukum.
Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirkrimsus) Polda Kaltim Kombes Pol Bambang Yugo Pamungkas mengatakan, seluruh laporan terkait aktivitas tambang ilegal yang masuk telah ditindaklanjuti oleh jajarannya.
“Sepanjang 2025 ada 15 laporan soal tambang ilegal yang kami tindak di seluruh wilayah Kaltim. Dari kasus-kasus tersebut, ada 17 tersangka yang kami tangkap dan sudah diproses,” ujar Bambang di Balikpapan, Selasa (30/12/2025).
Dalam pengungkapan tersebut, polisi menyita sejumlah barang bukti berupa alat berat, excavator, serta sekitar 5.000 metrik ton batu bara hasil penambangan ilegal. Adapun lokasi utama penindakan berada di Kabupaten Kutai Kartanegara, Kutai Barat, dan Kabupaten Paser.
Tangani Kasus Tambang Batu Bara hingga Emas
Bambang menjelaskan, kasus-kasus yang ditangani tidak hanya terkait tambang batu bara, tetapi juga tambang emas ilegal yang merusak lingkungan dan melanggar ketentuan perizinan. Penindakan ini, kata dia, merupakan bagian dari komitmen Polda Kaltim dalam menjalankan instruksi Presiden terkait pemberantasan pertambangan ilegal di seluruh Indonesia.
“Instruksi Presiden soal pemberantasan tambang ilegal menjadi komitmen kami di Polda Kaltim. Kami ingin tidak ada lagi aktivitas illegal mining di wilayah ini,” tegas Bambang.
Komitmen tersebut juga ditunjukkan melalui penegakan hukum di kawasan Ibu Kota Nusantara (IKN), khususnya di area Taman Hutan Raya (Tahura) Bukit Soeharto yang dilindungi.
Peran Tersangka
Menurut Bambang, para tersangka dalam kasus tambang ilegal tersebut memiliki peran beragam, mulai dari penanggung jawab kegiatan tambang hingga operator alat berat di lapangan. Pihaknya berkomitmen akan terus melakukan penindakan dan pengawasan agar praktik tambang ilegal tidak kembali terjadi.
“Kami akan terus melakukan penindakan dan pengawasan agar praktik tambang ilegal tidak kembali terjadi, terutama di kawasan hutan dan wilayah strategis, terutama kawasan IKN,” tutup dia.
Langkah Polda Kaltim dalam Pemberantasan Tambang Ilegal
Polda Kaltim telah mengambil langkah-langkah signifikan dalam menangani kasus-kasus tambang ilegal. Berikut beberapa hal yang menjadi fokus operasi mereka:
- Penindakan aktif: Sebanyak 15 kasus tambang ilegal telah ditangani sepanjang tahun 2025.
- Penangkapan tersangka: Ada 17 orang yang ditetapkan sebagai tersangka dan sedang menjalani proses hukum.
- Penyitaan barang bukti: Alat berat seperti excavator dan batu bara ilegal sebanyak 5.000 metrik ton disita sebagai bukti.
- Lokasi penindakan: Fokus pada daerah-daerah seperti Kabupaten Kutai Kartanegara, Kutai Barat, dan Kabupaten Paser.
Perluasan Penindakan ke Tambang Emas
Selain batu bara, Polda Kaltim juga menghadapi kasus tambang emas ilegal yang merusak lingkungan dan melanggar aturan izin. Hal ini menunjukkan bahwa upaya pemberantasan tambang ilegal tidak hanya terbatas pada satu jenis sumber daya alam saja.
Komitmen terhadap Instruksi Presiden
Instruksi Presiden tentang pemberantasan tambang ilegal menjadi dasar kerja Polda Kaltim. Mereka berkomitmen untuk memastikan tidak ada lagi aktivitas ilegal yang terjadi di wilayah Kaltim. Ini termasuk penerapan aturan di kawasan IKN, khususnya di area Tahura Bukit Soeharto yang dilindungi.
Upaya Pemantauan dan Pengawasan
Pihak kepolisian berjanji untuk terus melakukan penindakan dan pemantauan agar praktik tambang ilegal tidak kembali muncul. Fokus utama adalah kawasan hutan dan wilayah strategis, terutama di kawasan IKN.
Diskusi Pembaca
Belum ada komentar
Jadilah yang pertama memberikan tanggapan!
Tambah Komentar