Polda Kepri Tangkap 7 WNI Korban Kapal Tenggelam, Selidiki Sindikat TPPO

Polda Kepri Tangkap 7 WNI Korban Kapal Tenggelam, Selidiki Sindikat TPPO

Penyelundukan Pekerja Migran Ilegal di Jalur Laut: 7 Korban Selamat Dideportasi dari Malaysia ke Batam

Pada hari Kamis (11/12/2025) sore, sebanyak 258 warga negara Indonesia (WNI) yang dideportasi dari Malaysia tiba di Pelabuhan Ferry Batam Centre, Kota Batam, Provinsi Kepulauan Riau (Kepri). Proses pemulangan ini menunjukkan adanya penyidikan baru terkait sindikat Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) yang terlibat dalam penyelundupan pekerja migran ilegal.

Dari jumlah tersebut, tujuh orang WNI ditemukan sebagai korban selamat kecelakaan laut saat mereka berusaha masuk ke Malaysia melalui jalur ilegal menggunakan speedboat. Dua lainnya diduga sebagai pelaku penyelundupan. Sementara itu, satu orang meninggal dunia dan jenazahnya telah dievakuasi oleh otoritas pelabuhan.

Fakta Terungkap dari Penyelundupan Ilegal

Kasus ini bermula ketika delapan WNI mencoba masuk ke Malaysia melalui jalur ilegal pada pekan lalu. Kapal cepat yang mereka tumpangi pecah akibat ombak besar. Tujuh orang berhasil diselamatkan oleh Polisi Marin Malaysia, sementara satu orang ditemukan meninggal.

Kepala Balai Pelayanan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia Kepulauan Riau (BP3MI Kepri), Kombes Pol Imam Riyadi, menjelaskan bahwa informasi tentang jaringan TPPO ini didapat melalui kerjasama intelijen. Ia mengatakan, "Masih ingat penemuan mayat seorang pria, Mr.X di perairan Batu Ampar pekan lalu? Korban merupakan salah satu dari jaringan TPPO ini. Ini merupakan rentetan kasusnya."

Para korban mengaku membayar hingga Rp5 juta per orang kepada sindikat untuk diseberangkan secara ilegal. Hal ini memperkuat dugaan keterlibatan jaringan besar dalam penyelundupan pekerja migran ke Malaysia.

Kondisi Memprihatinkan dari Deportasi

Otoritas BP3MI Kepri melaporkan bahwa dari total 258 WNI yang dideportasi, beberapa di antaranya dalam kondisi memprihatinkan. Beberapa di antaranya sakit, ibu membawa bayi, anak-anak, hingga orang yang harus menggunakan kursi roda.

Pendataan rinci dilakukan untuk menentukan status pemulangan para PMI, apakah kategori deportasi, repatriasi, overstay, atau korban TPPO. Imam menyatakan, "Kami harus mendata lagi secara detail. Berapa laki-laki, perempuan, anak-anak, termasuk yang sakit. Kami ingin data valid sebelum diumumkan."

Layanan Awal untuk Deportan

Imam memastikan bahwa seluruh deportan mendapatkan layanan awal, termasuk pengobatan dan trauma healing. "Orang-orang ini baru keluar dari rumah detensi, pasti tertekan. Kami lakukan pengobatan, trauma healing, dan pendalaman kasus. Dari mana mereka berangkat, siapa yang memberangkatkan, berapa biaya yang dibayar," ujarnya.

Hasil profiling akan menjadi dasar untuk menindak para pelaku, baik di Batam maupun di daerah asal deportan. Kapolda Kepri, Irjen Pol Asep Safrudin, S.I.K., M.H melalui Kasubdit Perempuan dan Perlindungan Anak (PPA) Ditreskrimum Polda Kepri, AKBP Andyka Aer, memastikan pihaknya telah menahan dua orang yang diduga menjadi pelaku penyelundupan.

Penyelidikan Lanjutan Dilakukan

Andyka mengatakan, "Kami dalami dan selidiki lanjutan untuk membuktikan tindak pidananya dan mengejar jaringan yang terlibat." Ia belum dapat berkomentar lebih jauh terkait sindikat TPPO ini. Pihaknya akan memeriksa terhadap para pelaku dan korban.

"Pada intinya adalah, hasil koordinasi dan kerjasama kita dengan Polisi Diraja Malaysia, tujuh WNI ini merupakan korban kecelakaan laut. Mereka masuk lewat jalur ilegal, makanya kami cocokkan pemeriksaannya," terang Andyka.


Diskusi Pembaca

Belum ada komentar

Jadilah yang pertama memberikan tanggapan!

Tambah Komentar
Email tidak akan dipublikasikan