Polda Lampung Hentikan Penyelidikan Kayu Terdampar di Pesisir Barat

Polda Lampung Hentikan Penyelidikan Kayu Terdampar di Pesisir Barat

Penyelidikan Kayu Terdampar di Pantai Tanjung Setia Dihentikan

Polda Lampung telah menghentikan penyelidikan terkait temuan 986 batang kayu atau sekitar 4.800 meter kubik yang terdampar di Pantai Tanjung Setia, Kabupaten Pesisir Barat, pada Rabu (10/12/2025).

Kapolda Lampung, Irjen Pol Helfi Assegaf, menyampaikan bahwa pihak kepolisian tidak menemukan unsur tindak pidana dalam peristiwa tersebut. Ia menjelaskan bahwa penyelidikan dilakukan setelah adanya laporan masyarakat tentang ditemukannya kayu-kayu yang diduga ilegal.

“Polda Lampung telah menghentikan penyelidikan terkait kayu-kayu yang terdampar di Kabupaten Pesisir Barat, yang diketahui milik PT Minas Pagai Lumber,” ujar Irjen Pol Helfi Assegaf saat diwawancarai di GSG Mapolda Lampung, Rabu (10/12/2025).

Menurutnya, gelar perkara akan segera dilakukan untuk memastikan kepastian hukum atas penghentian penyelidikan tersebut. Hal ini dilakukan agar semua proses hukum dapat berjalan secara transparan dan sesuai dengan aturan yang berlaku.

Proses Verifikasi dan Koordinasi

Penyidik Polda Lampung sebelumnya telah melakukan beberapa langkah penting dalam proses penyelidikan. Salah satunya adalah meminta keterangan ahli dan melakukan koordinasi dengan Kementerian Kehutanan. Selain itu, polisi juga melakukan verifikasi bersama Balai Pengelolaan Hutan Lestari (BPHL) Wilayah IV Bandar Lampung.

Proses verifikasi ini bertujuan untuk memastikan bahwa kayu-kayu yang ditemukan memiliki dokumen yang sah dan tidak melanggar aturan kehutanan. Hasil dari verifikasi ini menjadi dasar bagi pihak kepolisian dalam mengambil keputusan akhir.

Dokumen Kapal dan Awak Kapal Diperiksa

Selain itu, dokumen kapal serta 14 awak yang berada di dalamnya telah diperiksa, dan seluruhnya dinyatakan lengkap dengan surat izin berlayar dari otoritas terkait. Hal ini menunjukkan bahwa kapal yang membawa kayu tersebut memiliki legalitas yang jelas.

Helfi menambahkan, kapal tongkang pengangkut kayu tersebut berangkat dari Mentawai, Sumatera Barat, dengan tujuan PT Makmur Cemerlang melalui Pelabuhan Tanjung Mas, Semarang. Kapal memiliki dokumen resmi berupa Surat Izin Berlayar bernomor SIB.IDSIK.1125.0000001 dan SIB.IDSIK.1125.0000002 yang dikeluarkan Kepala Kantor Unit Penyelenggara Pelabuhan Kelas III Sikakap.

Langkah Selanjutnya

Meskipun penyelidikan telah dihentikan, Polda Lampung tetap akan melakukan gelar perkara sebagai bentuk kepastian hukum. Gelar perkara ini akan melibatkan berbagai pihak terkait, termasuk lembaga pemerintah dan instansi yang berkaitan dengan kehutanan dan perkapalan.

Dengan adanya gelar perkara, masyarakat dapat memperoleh informasi yang lebih jelas tentang status hukum dari kasus ini. Selain itu, hal ini juga menjadi bentuk komitmen pihak kepolisian dalam menjalankan proses hukum secara profesional dan transparan.


Diskusi Pembaca

Belum ada komentar

Jadilah yang pertama memberikan tanggapan!

Tambah Komentar
Email tidak akan dipublikasikan