Polda Lampung selidiki SMA Siger, izin ASN mengajar di sekolah swasta dipertanyakan

Polda Lampung selidiki SMA Siger, izin ASN mengajar di sekolah swasta dipertanyakan

LAMPUNG INSIDER- Kebijakan penunjukan ASN dan PNS bertugas di SMA Swasta Siger Kota Bandar Lampung memunculkan pertanyaan besar soal legalitas dan administrasi negara. Hingga kini, izin kerja dan operasional sekolah tersebut belum ditunjukkan secara terbuka, sementara kasusnya telah masuk radar penyelidikan Polda Lampung.

Dua Sorotan Mengarah BKPSDM Bandar Lampung

Belum reda sorotan publik yang mengarah BKPSDM atas peralihan status nakes honorer puskesmas yang akan menjadi outsourcing, kini institusi sosial tersebut kembali menuai sorotan tajam atas indikasi maladministrasi Disdikbud Kota Bandar Lampung yang menunjuk PNS dan ASN untuk bertugas di SMA Swasta Siger Kota Bandar Lampung yang izin operasionalnya belum terbukti.

Sorotan tajam ini terjadi setelah guru-guru SMA Swasta Siger yang merupakan ASN Pemkot Bandar Lampung mengaku hanya menerima perintah dari atasannya, namun tidak pernah menunjukan administrasi resmi dari instansi yang dimaksud sebagai legalitas izin bertugas untuk yayasan perorangan.

Disdikbud Bandar Lampung Sulit Diklarifikasi Soal Penugasan ASN

Sementara Plt Disdikbud Kota Bandar Lampung dan jajaran yang berwenang sulit untuk dimintai klarifikasi. Permohonan konfirmasi selalu terhenti di meja resepsionis. Terbaru pada Kamis, 9 Januari 2026. Arya, staf resepsionis meminta tim liputan mengatur janji terlebih dulu. Padahal UU No. 14 tahun 2008 telah mengatur, setiap informasi publik harus diperoleh dengan cepat hingga dengan menerapkan cara sederhana.

Apalagi redaksi sudah berulang kali menghubungi pihak Disdikbud kota Bandar Lampung untuk memohon informasi terkait penyelenggaraan SMA Swasta tersebut. Namun selalu ujungnya tak pernah berbalas.

Dengan sulitnya klarifikasi kepada Disdikbud Kota Bandar Lampung yang terindikasi sebagai pemerintah terhadap guru ASN mengajar di SMA Swasta Siger, kini sorotan juga mengarah kepada Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia.

BKPSDM Disorot Soal Legalitas Izin Kerja ASN dan PNS

Apakah redistribusi PNS dan ASN tersebut telah berkoordinasi dengan BKPSDM dengan mengindahkan administrasi sebagaimana peraturan perundang-undangan, atau justru hanya semacam asal tunjuk oleh Dinas Pendidikan. Apalagi penunjukan tersebut terindikasi sarat konflik kepentingan, karena pengurus yayasan SMA Siger ialah Eka Afriana dan Satria Utama yang merupakan pejabat di institusi sosial tersebut.

Bukan apa-apa, pemenuhan administrasi penting bagi para PNS dan ASN di SMA swasta tersebut. Saat ini, Ditreskrimsus Polda Lampung sedang melakukan penyelidikan sejak awal November 2025 atas laporan Abdullah Sani. Tanpa administrasi resmi itu, siapa yang bertanggung jawab terhadap mereka terkait hukum maupun pemberitaan publik?***

Diskusi Pembaca

Belum ada komentar

Jadilah yang pertama memberikan tanggapan!

Tambah Komentar
Email tidak akan dipublikasikan