Polda Larang Pesta Kembang Api Tahun Baru untuk Menunjukkan Empati pada Korban Bencana

Larangan Pesta Kembang Api dalam Merayakan Tahun Baru 2026

Polda Jawa Tengah mengambil kebijakan tegas dalam merayakan malam tahun baru 2026 dengan melarang penggunaan kembang api. Keputusan ini diambil sebagai bentuk empati terhadap masyarakat yang terdampak bencana banjir bandang di Sumatera. Bagi warga yang nekat melanggar larangan tersebut, pihak kepolisian akan menindak tegas.

Kepala Bidang Hubungan Masyarakat (Kabid Humas) Polda Jawa Tengah, Kombes Pol Artanto, menjelaskan bahwa pihaknya tidak memberikan izin kepada masyarakat untuk merayakan malam tahun baru menggunakan kembang api. Hal ini disampaikannya kepada Tribun Jateng pada Jumat (26/12/2025).

Artanto menyebutkan bahwa sudah ada sejumlah perusahaan dan event organizer yang mengajukan izin keramaian pesta tahun baru menggunakan kembang api. Namun, pihaknya memutuskan untuk menolak permohonan tersebut.

"Ya, kami arahkan jangan gunakan kembang api. Alternatifnya bisa menyalakan lilin bersama atau penyalaan lampu listrik yang sifatnya lebih meriah," ujarnya.

Jika ada pihak yang melanggar larangan ini, Artanto menegaskan bahwa penindakan akan dilakukan secara tegas. Alasan penindakan adalah karena semua pihak telah diminta sejak awal untuk meniadakan pesta tersebut.

Selain itu, pemerintah provinsi Jawa Tengah juga melarang hal serupa. Jika ada satu event organizer, perusahaan, atau hotel yang memainkan kembang api, maka akan mendapatkan sanksi sesuai jenis pelanggarannya.

Artanto menekankan bahwa pelarangan ini dilakukan semata-mata sebagai bentuk kepedulian kepada korban bencana alam di Sumatera. Masyarakat diminta untuk menghabiskan waktu tahun baru dengan cara lain yang tidak terlalu bereuforia.

"Jangan euforialah sebagai tenggang rasa kepada saudara-saudara yang di Sumatera," terangnya.

Ia menambahkan, kepolisian dalam perayaan tahun baru akan melaksanakan kegiatan doa bersama. "Kami akan melakukan doa bersama, termasuk Polres-Polres se Polda Jateng," tuturnya.

Sementara itu, Gubernur Jawa Tengah, Ahmad Luthfi, menyatakan bahwa Pemprov Jateng melarang penggunaan petasan dan kembang api. Ia mengingatkan masyarakat untuk mematuhi ketentuan hukum yang berlaku.

"Penggunaan petasan atau kembang api telah diatur dalam peraturan perundang-undangan dan memiliki konsekuensi hukum," katanya dalam keterangan tertulis.

Pihaknya akan memastikan penegakan hukum tersebut sembari berkoordinasi dengan aparat keamanan dan pemerintah kabupaten/kota. "Ya tujuannya untuk menjaga situasi tetap kondusif selama perayaan Natal dan tahun baru," katanya.

Diskusi Pembaca

Belum ada komentar

Jadilah yang pertama memberikan tanggapan!

Tambah Komentar
Email tidak akan dipublikasikan