Polda Maluku Kekurangan Personel: Tugas Berlipat, Layanan Terancam?

Polda Maluku Kekurangan Personel: Tugas Berlipat, Layanan Terancam?

Kekurangan Personel di Polda Maluku: Tantangan yang Mengancam Stabilitas Wilayah

Polda Maluku menghadapi tantangan serius dalam menjalankan tugasnya sebagai institusi kepolisian. Data internal SDM Polri menunjukkan bahwa Polda Maluku seharusnya memiliki 15.561 anggota Data Susun Personel (DSP) untuk menjalankan fungsi kepolisian secara ideal. Namun, jumlah personel yang ada hanya mencapai 8.992 orang, atau sekitar 58 persen dari kebutuhan ideal. Artinya, terdapat kekurangan sebesar 6.569 personel, atau 42 persen dari total kebutuhan.

Kekurangan ini tidak hanya menjadi angka statistik, tetapi berdampak langsung pada kualitas pelayanan, kecepatan penegakan hukum, serta daya tahan institusi dalam menghadapi tantangan wilayah kepulauan yang kompleks. Kapolda Maluku, Irjen Pol. Prof. Dadang Hartanto, mengakui beratnya beban tersebut dan menyatakan bahwa rasio polisi dengan penduduk di Maluku sangat memprihatinkan. "1 personel polisi berbanding dengan 534 jiwa," ujarnya.

Beban itu semakin terasa bila dikaitkan dengan luas wilayah. Setiap satu anggota Polri di Maluku harus mengamankan area hingga 193 kilometer persegi, mencakup laut dan daratan. Karakteristik geografis Maluku memperparah situasi. Provinsi ini merupakan wilayah kepulauan dengan dominasi perairan yang ekstrem. Dengan 11 Polres yang tersebar di 11 kabupaten/kota, jumlah personil hanya mencapai 8.893 orang, jauh dari kebutuhan ideal yang mencapai lebih dari 15 ribu anggota.

Wilayah Luas, Personel Terbatas, Beban Kerja Bertumpuk

Secara administratif, Polda Maluku membawahi 11 kabupaten/kota di provinsi dengan luas wilayah sekitar 712.480 km², di mana 93 persen berupa lautan dan hanya 7 persen daratan. Dengan jumlah penduduk yang diperkirakan mencapai 1.935.586 jiwa pada akhir 2024, tantangan keamanan di Maluku bukan hanya soal kriminalitas, tetapi juga pengawasan wilayah, konflik horizontal, hingga pengamanan aktivitas masyarakat lintas pulau.

Keterbatasan personel secara langsung berdampak pada penegakan hukum. Banyak anggota, khususnya di fungsi reserse yang seharusnya fokus pada penyelidikan dan pengungkapan kasus, terpaksa dialihkan untuk kegiatan pengamanan rutin seperti Natal dan Tahun Baru. Tumpang tindih beban kerja menjadi keniscayaan, dan konsekuensinya adalah lambatnya penanganan perkara.

Dalam jangka panjang, kondisi ini berpotensi menggerus tingkat kepercayaan publik terhadap institusi kepolisian. Masyarakat menuntut respons cepat, kehadiran polisi di lapangan, dan penegakan hukum yang tegas. Namun tuntutan itu berbenturan dengan realitas jumlah personel yang tidak sebanding.

Tambahan Personel yang Tak Signifikan

Ironisnya, di tengah defisit besar tersebut, pada tahun 2025 Polda Maluku hanya mendapat tambahan 71 personel Bintara. Angka ini nyaris tidak berarti jika dibandingkan dengan kekurangan lebih dari enam ribu anggota. Fakta ini memunculkan pertanyaan yang tak terelakkan: apakah Polda Maluku bukan menjadi prioritas dalam kebijakan pemenuhan SDM Polri di tingkat nasional?

Di sisi lain, Kapolda Maluku datang dengan berbagai program unggulan. Latar belakang akademik sebagai profesor memberi harapan akan pendekatan yang sistematis dan berbasis konsep. Namun tanpa dukungan SDM yang memadai, sederet program tersebut berpotensi menjadi beban tambahan bagi anggota di lapangan, bukan solusi.

Salah satu program yang menuntut kesiapsiagaan tinggi adalah Respons Time, yang mengharuskan anggota bergerak cepat menindaklanjuti laporan masyarakat, khususnya melalui layanan darurat 110. Program ini ideal di atas kertas, tetapi menjadi problematik ketika jumlah personel terbatas dan wilayah kerja sangat luas, ditambah banyaknya titik rawan konflik horizontal di Maluku.

Antara Optimalisasi Program dan Realitas Lapangan

Dengan kondisi yang ada, persoalan Polda Maluku bukan sekadar soal mengoptimalkan program, melainkan keberanian negara untuk menambah jumlah personel secara signifikan. Tanpa itu, penguatan kapasitas hanya akan memeras energi anggota yang sudah bekerja di luar batas ideal.

Jika tujuan akhirnya adalah pelayanan publik yang prima dan penegakan hukum yang efektif, maka penambahan personel bukan lagi pilihan, melainkan keharusan. Mengabaikan fakta DSP yang timpang hanya akan melahirkan masalah baru: kelelahan internal, stagnasi pengungkapan kasus, dan menurunnya kepercayaan masyarakat terhadap Polri.

Di Maluku, persoalannya kini terang benderang. Tinggal satu pertanyaan besar yang menunggu jawaban di tingkat pusat: Apakah krisis personel Polda Maluku akan terus dianggap wajar, atau akhirnya diperlakukan sebagai keadaan darurat yang membutuhkan tindakan nyata?

Diskusi Pembaca

Belum ada komentar

Jadilah yang pertama memberikan tanggapan!

Tambah Komentar
Email tidak akan dipublikasikan