
Imbauan Polisi untuk Merayakan Tahun Baru dengan Sederhana
Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya mengimbau masyarakat untuk merayakan pergantian tahun secara sederhana dan tertib. Imbauan ini disampaikan sebagai bentuk empati terhadap para korban bencana alam yang terjadi di sejumlah wilayah di Indonesia.
Kepala Subdirektorat Penegakan Hukum (Kasubdit Gakkum) Ditlantas Polda Metro Jaya, AKBP Ojo Ruslani, menjelaskan bahwa pemerintah telah melarang pesta kembang api pada perayaan Tahun Baru sebagai wujud solidaritas kepada masyarakat yang terdampak musibah, khususnya di Pulau Sumatra dan daerah lainnya.
"Kami imbau kepada masyarakat agar merayakan tahun baru secara sederhana, pemerintah pun melarang pesta kembang api sebagai bentuk empati kepada saudara-saudara kita yang terkena musibah di pulau Sumatra dan tempat lainnya," ujar Ojo, Selasa (30/12/2025).
Selain itu, pihak kepolisian juga menegaskan larangan penggunaan knalpot bising atau knalpot brong. Menurut Ojo, penggunaan knalpot tersebut tidak hanya melanggar undang-undang, tetapi juga berpotensi menimbulkan dampak sosial.
"Penggunaan knalpot tersebut melanggar UU, akan menimbulkan dampak sosial, memicu kerusuhan, menstimulasi kekacauan sosial terhadap mereka yang merasa terganggu dengan suara knalpot bising, untuk itu kami imbau tidak gunakan knalpot brong," tuturnya.
Larangan Kembang Api
Sebelumnya, Polda Metro Jaya juga telah mengimbau warga Jakarta merayakan pergantian Tahun Baru 2026 secara sederhana tanpa pesta kembang api. Adapun imbauan ini menyusul instruksi Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung yang melarang penyelenggaraan kembang api di seluruh wilayah Jakarta.
Menurut Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Budi Hermanto, kepolisian telah menyampaikan imbauan kepada importir, pedagang kembang api, serta pelaku usaha pariwisata, termasuk PHRI dan pengelola objek wisata, agar mematuhi kebijakan tersebut.
"Polda Metro Jaya melakukan himbauan ke para importir dan pedagang untuk merayakan pergantian malam tahun baru 2026 dengan doa bersama dan mengedepankan empati terhadap saudara-saudara kita yang terdampak musibah bencana alam di Sumatera," tutur Budi, dalam keterangannya, Senin (29/12/2025).
Masyarakat juga diajak merayakan malam tahun baru dengan kegiatan positif, seperti doa bersama, sebagai bentuk empati terhadap korban bencana alam di Sumatra. Menurut Budi, penegakan surat edaran Gubernur DKI Jakarta menjadi kewenangan Satpol PP.
Kendati begitu, Polda Metro Jaya akan tetap melakukan pendampingan di lapangan guna memastikan kebijakan berjalan secara baik.
"Penegakan surat edaran gubernur DKI oleh Satpol PP dan tentunya ada pendampingan dari kepolisian khususnya Polda Metro Jaya," ujar dia.
Langkah Bersama untuk Mencegah Kerawanan
Pemda DKI Jakarta dan aparat keamanan berupaya keras untuk memastikan keamanan dan ketertiban saat perayaan Tahun Baru. Dengan larangan pesta kembang api, diharapkan dapat mengurangi risiko kecelakaan akibat ledakan kembang api dan menghindari gangguan lingkungan.
Tidak hanya itu, kebijakan ini juga bertujuan untuk menciptakan suasana yang lebih harmonis dan aman bagi seluruh masyarakat, terutama bagi mereka yang sedang berduka akibat bencana alam. Dengan mengedepankan empati dan kesadaran kolektif, diharapkan masyarakat dapat merayakan Tahun Baru dengan cara yang lebih bermakna dan damai.
Beberapa langkah yang dilakukan antara lain:
- Koordinasi dengan berbagai pihak terkait seperti pengusaha, pedagang, dan pengelola wisata
- Penyuluhan dan sosialisasi tentang larangan pesta kembang api
- Peningkatan pengawasan di area-area rawan
- Pendampingan dari aparat kepolisian dan Satpol PP
Dengan kerja sama yang baik antara pemerintah, aparat keamanan, dan masyarakat, diharapkan Tahun Baru 2026 dapat dirayakan dengan penuh makna dan tanpa konflik.
Diskusi Pembaca
Belum ada komentar
Jadilah yang pertama memberikan tanggapan!
Tambah Komentar