Polda Metro Periksa Kasus Ijazah Jokowi, 15 Desember 2025


JAKARTA Polda Metro Jaya akan menggelar gelar perkara khusus terkait kasus dugaan ijazah palsu yang menimpa Presiden ke-7 Republik Indonesia, Joko Widodo. Peristiwa ini dijadwalkan berlangsung pada hari Senin, 15 Desember 2025, sekitar pukul 10.00 WIB.

Gelar perkara ini dilakukan atas permintaan dari tersangka Roy Suryo dan rekan-rekannya. Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Budi Hermanto, menjelaskan bahwa acara tersebut akan dihadiri oleh pihak internal maupun eksternal kepolisian. Dari sisi internal, hadir antara lain Inspektorat Pengawasan Umum (Irwasum), Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam), serta Divisi Hukum (Divkum). Sementara itu, dari pihak eksternal, akan diundang lembaga seperti Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) dan Ombudsman RI.

Budi menegaskan bahwa gelar perkara khusus ini merupakan bagian dari proses hukum yang dilakukan untuk memastikan keadilan dan transparansi dalam penanganan kasus ini. Kami akan mengundang pihak-pihak terkait baik dari internal maupun eksternal agar dapat memberikan masukan dan evaluasi, ujarnya.

Sebelumnya, Polda Metro Jaya telah menetapkan delapan orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan ijazah palsu yang melibatkan Presiden Joko Widodo. Delapan tersangka ini dibagi menjadi dua klaster berdasarkan peran dan jenis pelanggaran yang dilakukan.

Kapolda Metro Jaya, Irjen Asep Edi Suheri, menjelaskan bahwa penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik melakukan gelar perkara dengan melibatkan sejumlah ahli. Penetapan dilakukan dengan asistensi dan gelar perkara melibatkan ahli pidana, ITE, sosiologi hukum, dan bahasa, kata Asep.

Menurut Asep, delapan tersangka diduga melakukan pencemaran nama baik, fitnah, dan manipulasi data sebagaimana laporan yang diajukan oleh Presiden Joko Widodo. Mereka terdiri dari dua klaster berbeda:

Klaster Pertama

Klaster pertama terdiri atas lima tersangka berinisial ES, KTR, MRF, RE, dan DHL. Mereka dijerat dengan beberapa pasal, yaitu: - Pasal 310 dan/atau Pasal 311 dan/atau Pasal 160 KUHP - Pasal 27A juncto Pasal 45 Ayat (4) dan/atau Pasal 28 Ayat (2) juncto Pasal 45A Ayat (2) Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE)

Klaster Kedua

Sementara itu, klaster kedua mencakup tiga tersangka berinisial RS, RHS, dan TT. Mereka dijerat dengan pasal-pasal berikut: - Pasal 310 dan Pasal 311 KUHP - Pasal 32 Ayat (1) juncto Pasal 48 Ayat (1) - Pasal 35 juncto Pasal 51 Ayat (1) - Pasal 27A juncto Pasal 45 Ayat (4) - Pasal 28 Ayat (2) juncto Pasal 45A Ayat (2) UU ITE

Asep menjelaskan bahwa pembagian klaster ini dilakukan berdasarkan keterlibatan dan modus penyebaran informasi yang dilakukan oleh masing-masing tersangka. Hal ini dimaksudkan untuk memastikan proses hukum berjalan secara adil dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Dengan gelar perkara khusus yang akan digelar pada 15 Desember 2025, Polda Metro Jaya berkomitmen untuk memastikan bahwa semua pihak terlibat mendapatkan kesempatan untuk memberikan masukan dan evaluasi dalam penanganan kasus ini.

Diskusi Pembaca

Belum ada komentar

Jadilah yang pertama memberikan tanggapan!

Tambah Komentar
Email tidak akan dipublikasikan