
berita
-
PEKANBARU
- Tim gabungan Polda Riau bersama Polres Kuantan Singingi (Kuansing) dan Koramil Kuantan Mudik melakukan penertiban terhadap aktivitas pertambangan emas tanpa izin (PETI) di wilayah Sungai Tanalo, Desa Pantai, Kecamatan Kuantan Mudik.
Penertiban ini dilakukan setelah menerima laporan dari masyarakat yang merasa resah akibat aktivitas penambangan ilegal di daerah aliran sungai. Dari lokasi kejadian, petugas menemukan sebanyak 15 unit rakit atau dompeng yang diduga kuat digunakan untuk kegiatan PETI.
Seluruh barang bukti tersebut langsung dimusnahkan di tempat dengan cara dirusak dan dibakar agar tidak digunakan kembali. Tindakan tegas ini dilakukan sebagai bentuk komitmen pihak berwenang dalam menjaga kelestarian lingkungan, khususnya Sungai Kuantan yang menjadi sumber kehidupan bagi masyarakat setempat.
Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Riau, Kombes Anom Karabianto, menyampaikan bahwa penindakan tegas ini merupakan langkah nyata dari Polri dalam menjaga kondisi lingkungan. Ia mengatakan bahwa Polda Riau tidak akan memberi ruang bagi aktivitas PETI.
Penertiban ini dilakukan untuk melindungi lingkungan, mencegah kerusakan sungai, serta memberikan rasa aman kepada masyarakat, ujar Kombes Anom pada Jumat (12/12).
Sejak operasi penertiban PETI digencarkan, Polda Riau telah berhasil memusnahkan sebanyak 492 rakit hingga Kamis 11 Desember 2025. Angka ini menunjukkan betapa masifnya aktivitas ilegal yang berhasil dihentikan oleh aparat kepolisian.
Menurut Kombes Anom, penegakan hukum tidak hanya berhenti pada pemusnahan alat. Ke depan, Polda Riau akan terus melakukan identifikasi dan pemetaan titik-titik PETI, memperkuat koordinasi dengan pemerintah daerah, serta menggelar patroli rutin untuk mencegah aktivitas ilegal kembali muncul.
Kami juga akan menelusuri dan memproses hukum para pelaku yang terlibat. Penegakan hukum berjalan seiring dengan upaya pencegahan dan pengawasan berkelanjutan, tambahnya.
Polda Riau juga mengimbau masyarakat untuk tetap aktif dalam membantu menjaga kelestarian lingkungan. Masyarakat diminta melaporkan apabila mengetahui adanya aktivitas PETI di wilayahnya.
Sinergi antara aparat dan masyarakat dinilai menjadi kunci utama dalam menjaga kelestarian lingkungan dan keberlanjutan sumber daya alam di Provinsi Riau, ujarnya.
Langkah-Langkah yang Dilakukan Polda Riau
-
Identifikasi dan Pemetaan Titik-Titik PETI
Polda Riau terus melakukan identifikasi dan pemetaan terhadap lokasi-lokasi yang diperkirakan menjadi tempat PETI. Hal ini bertujuan untuk memastikan semua area yang rentan terhadap aktivitas ilegal dapat dipantau secara efektif. -
Koordinasi dengan Pemerintah Daerah
Untuk meningkatkan efektivitas penindakan, Polda Riau memperkuat koordinasi dengan pemerintah daerah. Kerja sama ini diharapkan mampu mempercepat proses penanganan kasus PETI. -
Patroli Rutin
Aparat kepolisian akan terus melakukan patroli rutin di wilayah-wilayah yang rawan PETI. Patroli ini bertujuan untuk mencegah aktivitas ilegal kembali muncul dan memastikan keamanan lingkungan. -
Proses Hukum bagi Pelaku
Selain pemusnahan alat, Polda Riau juga akan menelusuri dan memproses hukum para pelaku PETI. Tindakan ini dilakukan sebagai bentuk keadilan dan jaminan bahwa aktivitas ilegal tidak akan dibiarkan berlarut-larut.
Peran Masyarakat dalam Menjaga Lingkungan
-
Laporan Aktif dari Masyarakat
Masyarakat diimbau untuk terus berperan aktif dengan melaporkan keberadaan PETI di wilayahnya. Laporan dari masyarakat sangat penting dalam membantu aparat kepolisian dalam mengidentifikasi lokasi PETI. -
Kolaborasi yang Efektif
Sinergi antara aparat dan masyarakat menjadi kunci utama dalam menjaga kelestarian lingkungan. Kolaborasi ini diharapkan mampu menciptakan lingkungan yang lebih bersih dan aman. -
Edukasi dan Kesadaran Lingkungan
Selain tindakan hukum, Polda Riau juga akan fokus pada edukasi dan kesadaran lingkungan. Edukasi ini bertujuan untuk meningkatkan kesadaran masyarakat akan dampak negatif dari PETI terhadap lingkungan.
Diskusi Pembaca
Belum ada komentar
Jadilah yang pertama memberikan tanggapan!
Tambah Komentar