Polda Sulteng Selesaikan 13 Kasus Korupsi dengan Kerugian Negara Rp22,3 Miliar
Polda Sulawesi Tengah (Sulteng) telah menuntaskan 13 kasus tindak pidana korupsi sepanjang tahun 2025. Total kerugian negara yang diakibatkan oleh kasus-kasus tersebut mencapai angka Rp22.313.885.173. Selain itu, keuangan negara yang berhasil diamankan dari penanganan perkara korupsi tercatat sebesar Rp1.819.212.273.
Perkembangan ini disampaikan oleh Kepala Kepolisian Daerah (Kapolda) Sulawesi Tengah, Irjen Pol Endi Sutendi, saat memimpin konferensi pers rilis akhir tahun 2025 di Lobi Utama Polda Sulteng, Kelurahan Tondo, Kecamatan Mantikolure, Kota Palu, pada Selasa (30/12/2025). Rilis akhir tahun ini menjadi momen penting bagi Polda Sulteng untuk menyampaikan capaian kinerja serta kondisi umum keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas) di wilayah Sulawesi Tengah selama tahun 2025.

Dalam sambutannya, Kapolda Sulteng menjelaskan bahwa rilis akhir tahun merupakan bentuk transparansi dan akuntabilitas Polri kepada publik terkait kinerja penegakan hukum dan pelayanan kepada masyarakat. Ia mengatakan, "Pada kesempatan yang baik ini, saya akan memaparkan situasi umum kamtibmas Provinsi Sulawesi Tengah sepanjang tahun 2025."
Menurut Irjen Pol Endi Sutendi, sepanjang tahun 2025, Polda Sulawesi Tengah bersama polres jajaran menangani 12 kasus tindak pidana korupsi. Dari jumlah tersebut, sebanyak 13 kasus berhasil diselesaikan, yang terdiri atas tiga kasus yang ditangani pada tahun 2025 serta 10 kasus tunggakan dari tahun sebelumnya.
Ia menekankan bahwa capaian ini merupakan wujud komitmen Polri, khususnya Polda Sulteng, dalam mendukung upaya pemberantasan korupsi serta penegakan hukum yang profesional dan berkeadilan. Irjen Pol Endi Sutendi juga menegaskan bahwa pihaknya akan terus meningkatkan profesionalisme, transparansi, dan integritas seluruh personel dalam menjalankan tugas, terutama dalam penanganan perkara yang menjadi perhatian publik.
Selain itu, Kapolda Sulteng juga mengimbau seluruh pihak, baik masyarakat, instansi pemerintah, maupun pemangku kepentingan lainnya, untuk terus bersinergi dengan Polri dalam menjaga stabilitas kamtibmas di Sulawesi Tengah.
"Kami mengajak seluruh masyarakat untuk bersama-sama menjaga keamanan dan ketertiban, serta mendukung upaya penegakan hukum agar Sulawesi Tengah tetap aman, damai, dan kondusif," ujarnya.
Capaian Polda Sulteng dalam Penanganan Korupsi
Beberapa hal yang menjadi fokus Polda Sulteng dalam penanganan kasus korupsi antara lain:
-
Peningkatan koordinasi dengan lembaga penegak hukum lainnya
Polda Sulteng bekerja sama dengan lembaga seperti Kejaksaan Negeri dan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) untuk memastikan proses penanganan kasus korupsi berjalan secara efektif dan transparan. -
Penguatan kapasitas personel
Personel Polri di tingkat daerah diberikan pelatihan dan bimbingan teknis untuk meningkatkan kemampuan dalam mengidentifikasi, menyelidiki, dan menyelesaikan kasus korupsi. -
Pemantauan dan evaluasi berkala
Polda Sulteng melakukan evaluasi berkala terhadap setiap kasus korupsi yang ditangani guna memastikan tidak ada indikasi penyimpangan atau kecurangan dalam proses penegakan hukum.
Peran Masyarakat dalam Pemberantasan Korupsi
Masyarakat memiliki peran penting dalam pencegahan dan pemberantasan korupsi. Beberapa langkah yang dapat dilakukan antara lain:
-
Melaporkan dugaan korupsi
Masyarakat dapat melaporkan dugaan tindak pidana korupsi melalui saluran resmi seperti laporan online atau langsung ke kantor polisi terdekat. -
Meningkatkan kesadaran hukum
Kesadaran masyarakat tentang pentingnya hukum dan keadilan akan membantu mencegah terjadinya tindakan korupsi. -
Mendukung upaya pemerintah dan Polri
Dukungan masyarakat terhadap upaya pemerintah dan Polri dalam memberantas korupsi sangat penting untuk menciptakan lingkungan yang bersih dan adil.
Diskusi Pembaca
Belum ada komentar
Jadilah yang pertama memberikan tanggapan!
Tambah Komentar