nurulamin.pro, PALU –Perselisihan utang piutang kembali menjadi sorotan setelah seorang pria berinisial MFT (32) menjadi korban penikaman di Kabupaten Banggai Laut, Sulawesi Tengah, Minggu malam (11/1/2026).
Peristiwa terjadi sekitar pukul 19.00 Wita di kawasan traffic light Kelurahan Lompio, Kecamatan Banggai.
Saat itu, korban sedang berkendara bersama istrinya sebelum terlibat cekcok dengan pelaku, BP (52), terkait utang modal usaha yang belum terselesaikan sejak 2021.
Kabidhumas Polda Sulteng, Kombes Pol Djoko Wienartono, menyebut korban mengalami lima luka tusukan di rusuk kiri belakang, tangan kanan, paha kanan, betis kiri, dan lutut kanan.
Polisi juga mengamankan sebilah pisau sepanjang 22 sentimeter yang diduga digunakan pelaku.
“Akibat kejadian tersebut, pelaku berhasil diamankan oleh petugas Unit Reskrim Polsek Banggai dan kini ditahan di Mapolres Banggai Kepulauan untuk proses hukum lebih lanjut,” ujar Djoko dalam keterangan tertulis, Senin (12/1/2026).
Polda Sulteng menegaskan, setiap persoalan, termasuk utang piutang, tidak boleh diselesaikan dengan kekerasan.
Kombes Djoko mengimbau masyarakat untuk menempuh jalur hukum agar kasus serupa tidak terulang.
“Kami mengimbau masyarakat agar menahan diri, menjaga situasi keamanan dan ketertiban tetap kondusif, serta mengedepankan musyawarah dan jalur hukum dalam menyelesaikan setiap persoalan,” tegas Djoko.
Kasus ini menjadi peringatan bagi masyarakat bahwa konflik pribadi atau bisnis harus diselesaikan secara hukum, bukan dengan tindakan main hakim sendiri, agar tidak menimbulkan korban maupun kerugian lebih lanjut.(*)
Diskusi Pembaca
Belum ada komentar
Jadilah yang pertama memberikan tanggapan!
Tambah Komentar