
Penangkapan Narkoba di Sumatera Utara Meningkat Signifikan
Kepolisian Daerah Sumatera Utara (Polda Sumut) telah berhasil mengungkap sebanyak 1,6 ton narkotika jenis sabu-sabu di wilayah hukumnya selama tahun 2025. Angka ini menunjukkan peningkatan sebesar 32 persen dibandingkan tahun sebelumnya yang mencapai 1,2 ton sabu-sabu.
Kapolda Sumut, Irjen Pol Whisnu Hermawan Februanto, menyampaikan bahwa pengungkapan tersebut merupakan bagian dari komitmen pihak kepolisian dalam memerangi peredaran narkoba. Ia menjelaskan bahwa selain sabu-sabu, Polda Sumut dan jajaran juga berhasil mengungkap berbagai jenis narkoba lainnya seperti kokain seberat 2 kilogram, ganja sebanyak 1,01 ton, serta pil ekstasi sebanyak 345.999 butir.
Dari jumlah barang bukti tersebut, sebanyak 7.634 tersangka ditangkap, termasuk bandar, pemakai, dan pengedar, yang berasal dari 6.078 kasus. Jumlah ini lebih tinggi dibandingkan pada tahun 2024 yang mencatat 6.479 tersangka dari 5.148 kasus.
Whisnu menegaskan bahwa pengungkapan narkoba tersebut bertujuan untuk menyelamatkan generasi bangsa dari ancaman peredaran narkoba. Dari hasil pengungkapan tersebut, sebanyak 11,9 juta masyarakat diperkirakan terlindungi dari bahaya narkoba.
Upaya Peningkatan Pengungkapan Kasus Narkoba
Polda Sumut akan terus meningkatkan intensitas pengungkapan kasus narkoba, khususnya melalui jalur-jalur rawan seperti perairan, bandara, pelabuhan, serta jalur lintas provinsi. Selain itu, razia rutin di tempat hiburan malam dan lokasi yang diduga menjadi titik peredaran narkoba juga akan terus digencarkan.
Whisnu mengajak masyarakat untuk berperan aktif dalam memberikan informasi apabila mengetahui adanya aktivitas yang mencurigakan terkait narkoba di lingkungannya. Ia menekankan pentingnya kolaborasi antara pihak kepolisian dan masyarakat dalam upaya pemberantasan narkoba.
Pemblokiran Situs Judi Daring
Selain fokus pada narkoba, Polda Sumut juga mengajukan pemblokiran terhadap 3.360 situs judi daring ke Kementerian Komunikasi Digital (Komdigi) pada tahun 2025. Langkah ini merupakan bagian dari upaya preventif dan represif untuk memutus mata rantai peredaran serta akses masyarakat terhadap praktik judi daring.
Menurut Whisnu, pemberantasan judi daring tidak hanya dilakukan melalui penindakan hukum terhadap para pelaku, tetapi juga melalui pemutusan akses digital agar praktik ilegal tersebut tidak mudah dijangkau oleh masyarakat, khususnya generasi muda.
Penegakan Hukum Terhadap Pelaku Judi Daring
Whisnu menjelaskan bahwa penegakan hukum terhadap pelaku judi daring dilakukan secara konsisten. Selama tahun 2025, Polda Sumut berhasil mengungkap 55 kasus tindak pidana judi daring dengan jumlah tersangka sebanyak 74 orang.
Ia menambahkan bahwa puluhan kasus tersebut merupakan hasil kerja keras jajaran Direktorat Reserse Siber Polda Sumut bersama satuan kewilayahan. Proses penyelidikan dilakukan berbasis teknologi, patroli siber, serta tindak lanjut atas laporan masyarakat.
Whisnu menegaskan bahwa upaya pemblokiran situs judi daring akan terus dilakukan secara berkelanjutan, seiring dengan penegakan hukum terhadap para pelaku sebagai bentuk komitmen dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat di ruang digital.
Diskusi Pembaca
Belum ada komentar
Jadilah yang pertama memberikan tanggapan!
Tambah Komentar