Polisi: 10 Sekolah di Depok Diteror Bom, Dipilih Secara Acak

Penjelasan Kepolisian tentang Tersangka Teror Bom di 10 Sekolah Depok

Polisi telah mengungkapkan bahwa tersangka berinisial H (23 tahun) memilih secara acak atau random sekolah-sekolah yang menjadi target teror bomnya. Tersangka melakukan tindakan tersebut di 10 sekolah yang terletak di Kota Depok, Jawa Barat. Hal ini disampaikan oleh Kasat Reskrim Polres Metro Depok, Kompol Made Oka, dalam konferensi pers pada Jumat (26/12/2025).

Menurut Kompol Made, tersangka H menggunakan teknologi artificial intelligence (AI) dalam memilih sekolah-sekolah yang akan menjadi targetnya. "Iya itu (10 sekolah) dipilih secara random, melalui Google, semacam AI dan Chat GPT, ia mencari alamat tersebut dan dikirimkan secara random," jelas Kompol Made.

Bentuk teror bom yang dilakukan oleh tersangka H adalah melalui surat elektronik atau email. "Faktanya memang bahwa kita bisa memastikan yang bersangkutan atau pun si tersangka H yang memang mengirimkan email tersebut," tambahnya.

Kompol Made menjelaskan bahwa pesan teror bom dikirimkan H ke 10 sekolah di Depok pada 23 Desember 2025 sekitar pukul 02.32 WIB dini hari. Namun, email berisi ancaman bom tersebut baru diketahui salah satu pihak sekolah pada pukul 07.30 WIB pagi. Setelah menerima email tersebut, pihak sekolah melaporkan ancaman itu ke polisi.

"Setelah menerima email tersebut, kita mendapatkan capture-an email tersebut, ternyata tidak hanya satu sekolah yang dikirimkan email, ada juga 9 sekolah. Jadi, totalnya ada 10 sekolah," ujar Kompol Made.

Penggunaan Email dari Mantan Kekasih

Lebih lanjut, Kompol Made menyebutkan bahwa pelaku melakukan aksinya menggunakan email dari perempuan bernama Kamila, yang merupakan mantan kekasihnya. "Walaupun isi email itu menyatakan saudari Kamila sebagai pengirimnya atau pun pengirim tersebut atas nama saudari Kamila, tapi kita berhasil patahkan dari hasil penyidikan bukan yang bersangkutan yang mengirimkan," ucap Kompol Made.

Setelah dilakukan serangkaian penyelidikan dengan melakukan pemeriksaan saksi-saksi dan pengumpulan alat bukti, terungkap bahwa pelaku teror tersebut berinisial H. Polisi kemudian menetapkan H sebagai tersangka.

Motif Pelaku Teror Bom

Terkait motif, Kompol Made menjelaskan bahwa pelaku melakukan teror bom ke 10 sekolah di Depok karena kecewa lamarannya ditolak mantan kekasihnya tersebut. "Motif dari tersangka untuk melakukan ini adalah tersangka merasa kecewa karena yang bersangkutan sempat berpacaran, yaitu saudara H dan saudari Kamila sempat berpacaran di 2022," jelasnya.

Selain itu, Kompol Made menambahkan bahwa keluarga besar dari saudara H pernah melamar Kamila, tetapi ditolak. "Karena memang saudara H sering melakukan teror atau pengancaman," imbuhnya.

Tuntutan Hukum yang Dijatuhkan

Akibat perbuatannya, tersangka H dijerat dengan beberapa pasal hukum. Pertama, Pasal 45B jo Pasal 29 UU No. 1 Tahun 2024 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. Selain itu, ia juga dijerat dengan Pasal 335 KUHP dan Pasal 336 ayat 2 KUHP.

Polisi terus memperkuat penyelidikan dan penyidikan terhadap kasus ini, agar dapat memberikan keadilan kepada masyarakat dan menjaga ketertiban di wilayah Depok.

Diskusi Pembaca

Belum ada komentar

Jadilah yang pertama memberikan tanggapan!

Tambah Komentar
Email tidak akan dipublikasikan