
Penangkapan dan Pemulangan 9 WNI Korban TPPO di Kamboja
Pada Jumat (26/12/2025), sembilan warga negara Indonesia (WNI) yang menjadi korban tindak pidana perdagangan orang (TPPO) di Kamboja berhasil dipulangkan oleh Polri. Keberhasilan ini merupakan hasil dari koordinasi intensif antara pihak kepolisian dengan lembaga-lembaga terkait di luar negeri.
Direktur Tindak Pidana Tertentu (Dirtipidter) Bareskrim Polri, Brigjen Pol Moh Irhamni, menjelaskan bahwa sembilan WNI tersebut dipaksa bekerja sebagai scammer atau penipu daring serta admin judi online. Hal ini pertama kali diketahui melalui laporan aduan masyarakat perihal TPPO pada 8 Desember 2025 lalu.
“Berdasarkan laporan pengaduan masyarakat, dalam hal ini orang tua korban, yang diterima oleh Desk Ketenagakerjaan Polri, serta informasi dari media sosial tentang adanya dugaan tindak pidana perdagangan orang terhadap warga negara Indonesia yang dipaksa bekerja sebagai admin judi online atau scammer, serta mengalami kekerasan fisik,” ujar Irhamni dalam konferensi pers.
Dari hasil koordinasi dan penyelidikan, ditemukan sembilan korban. Menurut penjelasannya, selama bekerja di Kamboja, para korban mengalami penyiksaan, baik secara fisik maupun psikis. “Penyiksaan yang dilakukan itu mereka terima karena ternyata mereka bekerja di online scam ataupun judi online. Tapi rata-rata sebagian besar 90 persen ini yang bermasalah di online scam,” tambahnya.
Kronologi Pemulangan 9 WNI dari Kamboja
Pemulangan sembilan WNI tersebut berawal dari adanya laporan pengaduan masyarakat, dalam hal ini orang tua korban, yang diterima oleh Desk Ketenagakerjaan Polri pada 8 Desember 2025 lalu, serta informasi dari media sosial. Kasus tersebut semakin mendapat sorotan setelah para korban mengunggah video permohonan bantuan yang viral di media sosial.
Selanjutnya, pada 15 Desember 2025, Tim penyelidik Desk Ketenagakerjaan Polri berkoordinasi dengan Direktorat PPA/PPO, Divisi Hubungan Internasional Polri, dan Kementerian Luar Negeri untuk berangkat ke Kamboja. Tujuan utamanya adalah berkoordinasi dengan KBRI di sana agar dapat segera memulangkan para korban ke Indonesia.
Tim penyelidik kemudian melakukan penyelidikan serta berkoordinasi dengan otoritas Imigrasi Kamboja untuk dapat sesegera mungkin memulangkan para korban. Dari hasil penyelidikan, ditemukan sembilan korban. Mereka terdiri dari tiga perempuan dan enam laki-laki yang berasal dari wilayah Jawa Barat, DKI Jakarta, Sumatera Utara, dan Sulawesi Utara.
Pada saat ditemukan, kesembilan orang tersebut telah berhasil lari dan menyelamatkan diri dari lokasi-lokasi mereka bekerja. Para korban melarikan diri dari tempat kerja masing-masing karena selalu mendapatkan kekerasan, baik fisik maupun psikis.
“Para korban saling bertemu pada saat melaporkan diri di KBRI Kamboja pada akhir bulan November 2025 dan selanjutnya memutuskan untuk tinggal bersama karena ketakutan dan tidak mau kembali ke tempat mereka bekerja,” jelas Irhamni.
Proses Perlindungan dan Pemulangan
Dalam proses penyelidikan, Polri beserta pihak-pihak terkait memastikan para korban mendapatkan perlindungan hingga bantuan tempat tinggal. Setelah berkoordinasi dengan KBRI Kamboja dan otoritas Imigrasi Kamboja, kesembilan korban pun berhasil mendapatkan izin keluar dari Kamboja.
Tim penyelidik Desk Ketenagakerjaan Polri berhasil memulangkan para korban dengan selamat pada Jumat (26/12/2025). Proses pemulangan ini menunjukkan komitmen pemerintah dalam melindungi warga negara Indonesia yang menjadi korban tindak pidana di luar negeri.
Diskusi Pembaca
Belum ada komentar
Jadilah yang pertama memberikan tanggapan!
Tambah Komentar