Peraturan Kepolisian yang Menimbulkan Kontroversi
Kepolisian Republik Indonesia (Polri) kembali menjadi perhatian publik setelah Kapolri Jenderal (Pol) Listyo Sigit Prabowo menetapkan Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia (Perpol) Nomor 10 Tahun 2025 tentang Anggota Polri yang Melaksanakan Tugas di Luar Struktur Organisasi Polri. Peraturan ini diundangkan sehari setelah ditetapkan, yaitu pada 10 Desember 2025 oleh Kementerian Hukum.
Dalam Perpol tersebut, polisi aktif diperbolehkan menempati jabatan di 17 kementerian atau lembaga negara. Kebijakan ini menuai kritik karena dinilai bertentangan dengan Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 114/PUU-XXIII/2025 yang menyatakan bahwa anggota Polri aktif wajib mengundurkan diri atau pensiun jika menempati jabatan di luar institusinya.
Pendapat dari Pakar Hukum
Guru Besar Hukum Tata Negara Universitas Brawijaya, Profesor Muchamad Ali Safaat, menjelaskan bahwa secara prinsip, Polri memang dapat menugaskan anggotanya ke luar institusi, tetapi dengan batasan yang jelas. Ia menilai bahwa dalam Perpol tersebut terdapat 17 institusi yang tidak sepenuhnya memiliki hubungan langsung dengan fungsi kepolisian.
"Jika jabatan tersebut tidak memiliki keterkaitan langsung dengan fungsi kepolisian, anggota Polri yang bersangkutan seharusnya mengundurkan diri dari dinas aktif," ujarnya.
Penjelasan dari Pihak Polri
Pihak kepolisian mengklaim bahwa Perpol Nomor 10 Tahun 2025 memiliki dasar hukum kuat. Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri, Brigadir Jenderal Trunoyudo Wisnu Andiko, menyatakan bahwa perpol itu merujuk pada Pasal 28 ayat 3 Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Polri.
"Regulasi pada UU No 2 Tahun 2002 tentang Polri pada Pasal 28 ayat 3 beserta penjelasannya masih memiliki kekuatan hukum mengikat setelah amar putusan MK," kata Truno dalam keterangan tertulisnya.
Pandangan dari Pengamat Hukum
Namun, pandangan ini ditentang oleh pakar hukum tata negara Universitas Indonesia, Mohammad Novrizal. Ia menilai bahwa secara hierarki hukum, posisi perpol berada di bawah putusan MK, sehingga penerbitan aturan ini mencerminkan ketidaktaatan terhadap hukum.
"Yang pasti dia (perpol) melawan putusan MK. Putusan MK itu daya ikatnya sama dengan undang-undang. Artinya peraturan Polri ini melawan undang-undang secara hukum ya. Apalagi kekuatan putusan MK ini sama dengan undang-undang, (berarti) dia membatalkan undang-undang," papar Mohammad Novrizal.
Potensi Pembangkangan terhadap Putusan MK
Meski begitu, Novrizal menjelaskan bahwa gugatan hukum baru dapat diajukan ketika perpol tersebut diterapkan secara konkret, misalnya saat ada polisi aktif yang dilantik menjadi pejabat di salah satu dari 17 kementerian atau lembaga negara.
"Itu bisa diminta pembatalan, dengan dimohonkan kepada PTUN (Pengadilan Tata Usaha Negara), nanti PTUN harus memutuskan berdasarkan tata urutan perundang-undangan yang berlaku," katanya.
Aktivis Koalisi Masyarakat Sipil untuk Reformasi Kepolisian, Aulia Rizal, mengatakan ada potensi pembangkangan. "Memang ada potensi bahkan kita melihat ya, dugaan kuat ada pembangkangan terhadap putusan MK yang bisa kita sebut secara literal juga telah membangkangi dan mengangkangi konstitusi," kata dia.
Masalah Relevansi dan Dampak Regulasi
Sementara Guru Besar Hukum Tata Negara Universitas Brawijaya, Profesor Muchamad Ali Safaat, menilai polemik ini seharusnya bisa dihindari sejak awal apabila ada proses harmonisasi peraturan yang lebih cermat. Ia menekankan peran Kementerian Hukum dan Kementerian Sekretariat Negara dalam memastikan kesesuaian regulasi.
Nasib Reformasi Polri
Aktivis Aulia Rizal menyebut bahwa secara prosedural, memang ada mekanisme penugasan anggota Polri ke luar institusi yang diatur dalam Perkap Polri No. 16 Tahun 2017 dan Perpol No. 10 Tahun 2025. Namun, menurut Aulia, persoalan utamanya terletak pada dampak kebijakan terbaru yang terkesan bertolak belakang dengan semangat reformasi Polri.
Menurutnya, dalam situasi sekarang, kondisi ini membuat kekuatan institusi kepolisian makin tersebar. "Nah, itu yang membuat kepolisian itu makin powerful dan monopolistik. Ini justru jauh bertentangan dengan semangat yang ada di masa reformasi," ungkapnya.


Diskusi Pembaca
Belum ada komentar
Jadilah yang pertama memberikan tanggapan!
Tambah Komentar