Polisi Bisa Jadi di 17 Kementerian, Mahfud MD: Aturan Polri Tidak Sesuai Putusan MK

Polisi Bisa Jadi di 17 Kementerian, Mahfud MD: Aturan Polri Tidak Sesuai Putusan MK

Kritik terhadap Peraturan Polri Nomor 10 Tahun 2025

Mahfud MD, seorang profesor hukum tata negara, menyampaikan kritik terhadap Peraturan Polri (Perpol) Nomor 10 Tahun 2025 yang dianggap tidak sejalan dengan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) dan Undang-Undang Aparatur Sipil Negara (ASN). Menurutnya, aturan ini bertentangan dengan prinsip dasar pengisian jabatan sipil yang harus sesuai dengan bidang tugas dan profesi masing-masing.

Perbedaan antara Polri dan ASN

Meskipun Polri merupakan institusi sipil, Mahfud menekankan bahwa hal tersebut tidak bisa menjadi dasar bagi polisi aktif untuk masuk ke institusi sipil lain. Ia menjelaskan bahwa semua jabatan harus sesuai dengan bidang tugas dan profesi masing-masing. Sebagai contoh, ia memberikan analogi bahwa dokter tidak bisa menjadi jaksa dan sebaliknya.

Putusan MK dan UU ASN

Menurut Mahfud, Perpol Nomor 10 Tahun 2025 bertentangan dengan Pasal 28 ayat (3) UU Nomor 2 Tahun 2002 tentang Polri. Putusan MK Nomor 114/PUU-XXIII/2025 yang diketok pada 13 November 2025 menegaskan bahwa anggota Polri yang ingin menduduki jabatan di institusi sipil harus lebih dulu pensiun atau mengundurkan diri. Tidak ada lagi mekanisme penugasan dari Kapolri, kata Mahfud, Jumat (12/12/2025).

Ia juga menilai bahwa aturan tersebut tidak memiliki dasar hukum dalam UU ASN. Meskipun UU ASN memang mengatur pengisian jabatan ASN oleh polisi aktif melalui UU Polri, UU Polri tidak mencantumkan daftar kementerian yang bisa dimasuki polisi aktif. Hal ini berbeda dengan UU TNI yang secara jelas menyebut 14 jabatan sipil yang dapat ditempati prajurit TNI.

Analogi Profesi dalam Jabatan Sipil

Mahfud menjelaskan bahwa semua jabatan harus sesuai dengan bidang tugas dan profesinya. Misalnya, meski sesama dari institusi sipil, dokter tidak bisa menjadi jaksa, dosen tidak boleh menjadi jaksa, dan jaksa tak bisa menjadi dokter. Ia menegaskan bahwa setiap jabatan harus didasarkan pada kompetensi dan keahlian yang relevan.

Perpol Nomor 10 Tahun 2025: Aturan Jabatan Polisi di 17 Kementerian/Lembaga

Sebagaimana diketahui, Peraturan Polri Nomor 10 Tahun 2025 tentang Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia yang Melaksanakan Tugas di Luar Struktur Organisasi Kepolisian Negara Republik Indonesia telah resmi diberlakukan. Aturan ini memungkinkan polisi aktif untuk menduduki jabatan sipil di 17 kementerian/lembaga.

Adapun 17 kementerian/lembaga yang dapat diduduki polisi aktif adalah:

  • Kementerian Koordinator Politik dan Keamanan
  • Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral
  • Kementerian Hukum
  • Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan
  • Kementerian Kehutanan
  • Kementerian Kelautan dan Perikanan
  • Kementerian Perhubungan
  • Kementerian Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (P2MI)
  • Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional
  • Lembaga Ketahanan Nasional
  • Otoritas Jasa Keuangan (OJK)
  • Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK)
  • Badan Narkotika Nasional (BN)
  • Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT)
  • Badan Intelijen Negara (BIN)
  • Badan Siber Sandi Negara (BSSN)
  • Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK)


Diskusi Pembaca

Belum ada komentar

Jadilah yang pertama memberikan tanggapan!

Tambah Komentar
Email tidak akan dipublikasikan