Polisi Bunuh Mahasiswi Setelah Berhubungan, Mayat Dibuang ke Saluran Air

Polisi Bunuh Mahasiswi Setelah Berhubungan, Mayat Dibuang ke Saluran Air

Kasus Pembunuhan yang Mengerikan: Oknum Polisi Tega Bunuh Selingkuhannya

Kasus pembunuhan yang terjadi di Banjarmasan ini mengejutkan banyak pihawa. Seorang oknum polisi nekat membunuh wanita selingkuhannya setelah takut ketahuan oleh calon istrinya. Kejadian ini memicu kekacauan dan mengundang perhatian publik.

Korban dan Pelaku

Korban dalam kasus ini adalah seorang mahasiswi bernama Zahra Dilla (20 tahun). Ia ditemukan tewas setelah dicekik oleh Bripka M Seili (20), yang merupakan anggota Sat Samapta Polres Banjarbaru, Polda Kalsel. Aksi sadis ini terjadi setelah pelaku dan korban melakukan hubungan badan.

Peristiwa Awal

Peristiwa bermula saat pelaku dan korban bertemu sekira pukul 20.00 WITA di kawasan perempatan Mali-Mali. Korban menggunakan sepeda motor, sedangkan pelaku menggunakan mobil. Setelah bertemu, sepeda motor korban diparkir di sebuah minimarket sekitar lokasi pertemuan.

Keduanya kemudian melanjutkan perjalanan menggunakan mobil milik pelaku menuju tempat wisata Bukit Batu, sekira pukul 21.00 WITA. Sekitar pukul 23.00 WITA, mereka beranjak dari Bukit Batu menuju Landasan Ulin Banjarbaru. Di sana, pelaku sempat mampir ke rumah saudaranya karena calon istrinya terus menelponnya, sehingga membuat alibi bahwa ia sedang berada di rumah kakaknya.

Setelah itu, pelaku dan korban melanjutkan perjalanan menuju Banjarmasin. Pada Rabu (24/12/2025) dini hari, mereka berhenti di Jalan A Yani Km 15, Gambut. Di sana, keduanya melakukan hubungan badan.

Terjadi Cekcok

Setelah melakukan hubungan badan, terjadi cekcok antara keduanya. Hal ini membuat pelaku takut karena khawatir korban akan melaporkannya kepada calon istrinya. Akibat emosi yang memuncak, pelaku kemudian mencekik korban hingga tidak sadarkan diri.

"Pelaku mengakui mencekik korban, hingga menyebabkan yang bersangkutan meninggal dunia," jelas Kabid Humas Polda Kalsel, Adam Erwindi.

Pembuangan Jasad

Setelah mengetahui korban meninggal, pelaku berencana membuang jasad korban ke sungai. Namun, setibanya di lokasi, pelaku melihat gorong-gorong dalam kondisi terbuka. Hal ini membuat pelaku berubah pikiran dan memasukkan jasad korban ke dalam gorong-gorong tersebut.

Jasad korban kemudian ditemukan oleh warga sekira pukul 07.30 WITA dan dilaporkan ke pihak kepolisian. "Berdasarkan hasil penyelidikan dan pemeriksaan saksi-saksi, pelaku berhasil diamankan kurang dari 24 jam setelah penemuan jasad," tegas Adam.

Penahanan Pelaku

Saat ini, pelaku telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan. Penyidik menjerat pelaku dengan Pasal 338 KUHP serta Pasal 365 KUHP.


Diskusi Pembaca

Belum ada komentar

Jadilah yang pertama memberikan tanggapan!

Tambah Komentar
Email tidak akan dipublikasikan