
Kasus Kematian Putri: Penyiksaan yang Menimbulkan Dugaan TPPO
Putri (25), seorang perempuan asal Lampung, tewas setelah disiksa selama tiga hari di sebuah rumah kontrakan di Perumahan Jodoh Permai, Batam. Kejadian ini menarik perhatian publik dan memicu desakan dari berbagai pihak agar penyidikan kasus ini dilakukan secara transparan.
Polisi telah mengamankan empat pelaku yang terlibat dalam kasus ini. Mereka adalah Wilson alias Koko (28), Anik Istikomah alias Mami (36), Putri Enjelina alias Papi Tama (32), dan Salmiati alias Papi Carles (32). Keempatnya dituduh terlibat dalam penganiayaan berat yang menyebabkan kematian Putri.
Latar Belakang Lokasi Kejadian
Perumahan Jodoh Permai berada di Kelurahan Sungai Jodoh, Kecamatan Batuampar, Kota Batam, Provinsi Kepulauan Riau (Kepri). Wilayah ini merupakan kawasan permukiman padat dengan aktivitas masyarakat yang ramai. Di sekitarnya terdapat pusat perdagangan, pelabuhan, serta berbagai fasilitas umum seperti sekolah, tempat ibadah, dan layanan kesehatan. Akses ke berbagai area di Kota Batam juga sangat strategis.
Desakan untuk Penyidikan Transparan
Romo Paschal, Ketua Komisi Keadilan Perdamaian Pastoral Migran dan Perantau (KKPPMP) Kepri, menyerukan agar penyidikan kasus ini dilakukan secara transparan. Ia menilai ada potensi adanya unsur tindak pidana perdagangan orang (TPPO) dalam kasus ini.
Menurut Romo Paschal, penganiayaan berat yang menyebabkan kematian Putri harus ditangani secara komprehensif. Ia menegaskan bahwa tidak hanya soal penganiayaan, tetapi juga kemungkinan adanya unsur TPPO dan kekerasan yang harus dipertanggungjawabkan.
"Saya melihat ini bukan hanya soal penganiayaan, ini sudah menghilangkan nyawa seseorang. Ada unsur TPPO, ada unsur kekerasan. Ada pasal berlapis yang harus disematkan ke pelaku," ujar Romo Paschal.
Ia juga menyampaikan informasi tersebut kepada Kasat Reskrim Polresta Barelang untuk diperhatikan secara serius. "Saya tahu waktu kejadian, saya sendiri dapat laporan dari RS Elisabeth terkait dugaan penganiayaan. Saya sampaikan kepada Kasat Reskrim untuk menjadi atensi," tambahnya.
Kronologi Penyiksaan
Putri tewas setelah mendapatkan penganiayaan berat selama tiga hari berturut-turut. Kejadian ini bermula saat ia datang untuk melamar pekerjaan sebagai pemandu lagu di Batam. Saat proses internal perekrutan pada 23 November 2025, Putri tidak kuat untuk meminum minuman keras dan bereaksi seperti orang kesurupan.
Akibatnya, tersangka yang merupakan perekrut dan penyalur, Wilson dan Meylika, memutuskan untuk tidak memperkerjakannya. Namun, alih-alih segera dipulangkan, Meylika membuat video rekayasa bahwa dirinya dicekik oleh korban yang pada saat itu terpengaruh alkohol tanpa sepengatahuan Wilson.
Pada 25 November 2025, Wilson melihat video tersebut dan percaya akan drama yang dibuat pacarnya hingga murka. Ia melampiaskan amarahnya kepada Putri, yang akhirnya disiksa mulai dari ditendang, dipukul, hingga hidung korban dialiri air dari selang sepanjang 6 meter selama 2 jam.
Akhirnya, korban meninggal dunia dengan sekujur tubuhnya memar. Saat ini, empat pelaku sudah diamankan oleh Unit Reskrim Polsek Batuampar. Mereka dikenakan pasal 340 KUHP juncto pasal 338 tentang pembunuhan berencana dengan hukuman maksimal pidana mati.
Penyidikan Masih Berlangsung
Kapolresta Barelang, Kombes Pol Zaenal Arifin, S.I.K, melalui Kapolsek Batuampar, Kompol Amru Abdullah, S.I.K., M.Si, menyebut tidak menutup kemungkinan ada Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) dari kasus ini. Saat ini, polisi masih menyelidiki keterlibatan 4 pelaku pembunuhan di Batam.
Termasuk sudah berapa lama agensi yang milik Wilson ini beroperasi di Kota Batam, Provinsi Kepulauan Riau (Kepri). "Ini baru tahap awal, kami meminta waktu dulu kepada teman-teman. Kami akan terus menggali kasus ini. Tidak menutup kemungkinan akan ada TPPO juga," tegas Amru.
Kesimpulan
Kasus kematian Putri menjadi peringatan bagi masyarakat dan aparat penegak hukum akan pentingnya transparansi dalam penyidikan. Dugaan adanya TPPO menunjukkan bahwa kasus ini lebih dari sekadar penganiayaan biasa. Dengan demikian, penyidikan harus dilakukan secara menyeluruh dan tidak menutup kemungkinan adanya unsur lain yang terkait.
Diskusi Pembaca
Belum ada komentar
Jadilah yang pertama memberikan tanggapan!
Tambah Komentar