Polisi: Gedung Terra Drone Miliki IMB-SLF untuk Kantor, Bukan Gudang

Polisi telah menetapkan Direktur Utama PT Terra Drone Indonesia, Michael Wishnu Wardana, sebagai tersangka dalam kasus kebakaran yang menewaskan 22 orang. Penetapan ini dilakukan setelah pihak berwajib menemukan sejumlah pelanggaran yang dilakukan oleh perusahaan tersebut.

Kapolres Jakarta Pusat Kombes Susatyo Purnomo menjelaskan bahwa ada beberapa regulasi yang dilanggar terkait penggunaan gedung. Salah satu pelanggaran utama adalah ketidaksesuaian antara Izin Mendirikan Bangunan (IMB) dan Sertifikat Layak Fungsi (SLF) dengan penggunaan saat ini.

"Gedung memiliki IMB dan SLF untuk perkantoran, namun digunakan juga sebagai tempat penyimpanan atau gudang," ujar Susatyo dalam konferensi pers di Gedung Polres Jakarta Pusat, Kemayoran, Jakarta, Jumat (12/12).

Selain itu, ditemukan adanya pelanggaran lain seperti posisi genset yang berada di dalam bangunan, tidak adanya pintu darurat, tidak ada sensor asap, serta tidak ada jalur evakuasi. Hal ini menjadi salah satu faktor yang memperparah kejadian kebakaran.

"Kami melakukan gelar perkara dan menemukan konsistensi antara fakta keterangan para saksi dan juga dari keterangan para ahli, bahwa penyebab kebakaran memang berada di lantai 1, yaitu di ruang inventory," tambahnya.

Polisi juga telah memeriksa sejumlah saksi yang melihat langsung bagaimana baterai jatuh. Percikan api yang muncul akhirnya memicu kebakaran besar. Salah satu saksi kunci adalah Saudara Kiki dan Saudara Agatha, yang melihat proses baterai tersebut jatuh.

"Saksi kunci seperti Saudara Kiki dan Saudara Agatha sudah kami periksa," ucap Kombes Susatyo.

Hingga saat ini, polisi baru menetapkan satu orang sebagai tersangka, yaitu Michael Wishnu Wardana. Ia merupakan Direktur Utama PT Terra Drone Indonesia. Penetapan tersangka ini dilakukan setelah penyidik melakukan pemeriksaan terhadap saksi-saksi dan analisis teknis terkait penyebab kebakaran.

Beberapa poin penting yang menjadi dasar penetapan tersangka antara lain:

  • Pelanggaran terhadap IMB dan SLF yang tidak sesuai dengan penggunaan gedung.
  • Tidak adanya fasilitas keselamatan seperti pintu darurat, sensor asap, dan jalur evakuasi.
  • Perilaku yang menunjukkan kelalaian dalam pengelolaan gedung yang menyebabkan kebakaran.

Penyidik juga mengungkap bahwa kebakaran diduga berasal dari area penyimpanan baterai yang tidak dikelola secara aman. Proses investigasi masih berlangsung untuk menentukan apakah ada pihak lain yang turut bertanggung jawab.

Peristiwa ini menimbulkan banyak pertanyaan tentang kesadaran akan keselamatan kerja dan penerapan aturan yang ketat dalam pengelolaan gedung. Selain itu, kasus ini juga menjadi peringatan bagi perusahaan-perusahaan lain agar lebih memperhatikan aspek keamanan dan kesiapan darurat.

Diskusi Pembaca

Belum ada komentar

Jadilah yang pertama memberikan tanggapan!

Tambah Komentar
Email tidak akan dipublikasikan