Polisi: Gedung Terra Drone Seharusnya Kantor, Tapi Jadi Gudang

Kebakaran Gedung PT Terra Drone Indonesia

Pada Selasa, 9 Desember 2025, terjadi kebakaran yang melibatkan gedung enam lantai yang ditempati oleh PT Terra Drone Indonesia. Insiden ini berawal dari percikan api baterai drone dan mengakibatkan jatuhnya 22 korban jiwa. Peristiwa tersebut menimbulkan kekhawatiran terkait keselamatan dan penggunaan bangunan yang tidak sesuai dengan fungsinya.

Fungsi Bangunan yang Disalahgunakan

Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Jakarta Pusat Ajun Komisaris Besar Roby Heri Saputra menyatakan bahwa gedung tersebut awalnya diperuntukkan sebagai gedung perkantoran. "Berdasarkan dokumen itu penggunaannya untuk perkantoran," ujarnya pada Jumat, 12 Desember 2025.

Namun, pihak perusahaan ternyata menyalahgunakan fungsi bangunan tersebut. Sebaliknya, mereka menggunakan gedung sebagai gudang penyimpanan baterai drone. Menurut Roby, penyalahgunaan ini turut berkontribusi dalam terjadinya kebakaran. "Dibuktikan dengan adanya barang-barang dengan tingkat kerawanan tinggi yang disimpan (di gedung)," ujar Roby kepada para wartawan.

Penyimpanan Baterai yang Tidak Aman

Kapolres Jakarta Pusat Komisaris Besar Susatyo Purnomo Condro mengungkapkan bahwa perusahaan menyimpan baterai drone di gudang lantai satu. "Ruang penyimpanan itu luasnya sekitar 2x2 meter dan tidak tahan api," kata Susatyo pada Jumat, 12 Desember 2025.

Menurut Susatyo, baterai-baterai tersebut ditumpuk begitu saja dan dicampur antara yang rusak dan yang masih layak pakai. "Tidak ada pemisahan antara baterai rusak, baterai bekas, maupun baterai yang sehat," ucap Susatyo dalam konferensi pers.

Selain itu, perusahaan juga meletakkan sebuah genset di ruangan yang sama dengan baterai-baterai itu. Menurut Susatyo, keberadaan genset di gudang tersebut memicu suhu ruangan semakin panas sehingga menjadi berisiko.

Awal Terjadinya Percikan Api

Percikan api kemudian mulai timbul ketika empat tumpuk baterai yang ada di ruangan itu tiba-tiba jatuh. "Menurut keterangan saksi, sejak (baterai) jatuh itu kemudian timbul percikan api," tutur Susatyo.

Menurut Susatyo, kondisi tersebut menunjukkan adanya pelanggaran standar operasional prosedur oleh manajemen perusahaan. "Tidak ada SOP terkait dengan penyimpanan baterai mudah terbakar," ucap Susatyo.

Penetapan Tersangka

Atas kejadian tersebut, kepolisian akhirnya menetapkan Direktur Utama PT Terra Drone Indonesia Michael Wishnu Wardana sebagai tersangka. "Ada kelalaian," ujar Susatyo kepada wartawan.

Peristiwa ini menjadi peringatan penting bagi perusahaan-perusahaan yang menggunakan bangunan untuk tujuan tertentu. Keselamatan dan kepatuhan terhadap standar operasional sangat penting untuk mencegah kejadian serupa di masa depan.

Diskusi Pembaca

Belum ada komentar

Jadilah yang pertama memberikan tanggapan!

Tambah Komentar
Email tidak akan dipublikasikan