
Kasus Pelecehan Seksual terhadap Anak di Bawah Umur di Kabupaten Tanggamus
Sebuah kasus pelecehan seksual terhadap anak di bawah umur yang dilakukan oleh dua pemuda telah berhasil diungkap oleh pihak kepolisian. Kedua pelaku, MBA (18) dan YA (19), ditangkap dalam operasi kilat yang digelar pada Senin, 1 Desember 2025. Mereka diduga melakukan aksinya terhadap ACP (14), seorang bocah perempuan yang masih berusia 14 tahun.
Kasus ini menimpa ACP, korban yang awalnya tidak berani mengungkapkan kejadian yang menimpanya karena diancam oleh pelaku. Bahkan, salah satu pelaku, YA, melakukan aksinya hampir lima tahun lamanya, sejak korban berusia sembilan tahun.
Penangkapan Pelaku
MBA dan YA ditangkap di lokasi yang berbeda dalam operasi yang dilakukan oleh Satreskrim Polres Tanggamus. MBA ditangkap di wilayah Kecamatan Talang Padang, sedangkan YA juga ditangkap pada hari yang sama, sekitar pukul 11.30 WIB di Kecamatan yang sama.
Dalam proses penyelidikan, polisi menemukan beberapa barang bukti yang terkait dengan kejahatan tersebut. Di antaranya adalah potong cardigan warna putih, pakaian dalam korban, celana panjang warna putih, dan satu potong sprei corak hitam hijau. Sementara itu, untuk YA, polisi menyita satu potong sweater kotak-kotak warna merah muda dan pakaian dalam.
Awal Terungkapnya Kasus
Perkara ini pertama kali terungkap setelah orang tua ACP melihat isi pesan singkat melalui WhatsApp putrinya. Orang tua bocah perempuan itu curiga lantaran menemukan percakapan via pesan singkat yang mengarah ke hubungan selayaknya pasangan sah. Setelah dikonfrontir, ACP akhirnya mengakui bahwa ia dicemari oleh MBA sekali.
Sementara itu, saat penyelidikan terhadap MBA berlangsung, polisi menerima informasi mengenai pelaku lain, yakni YA. Hasil pemeriksaan sementara menunjukkan bahwa YA menggagahi ACP sejak korban baru menginjak usia sembilan tahun. Terakhir kali kejadian terjadi pada Jumat, 5 September 2025, di rumah kontrakan korban di wilayah Kecamatan Talang Padang.
Dampak Psikologis terhadap Korban
Akibat dari tindakan kedua pelaku, ACP mengalami trauma psikologis yang sangat mendalam. Ia tak berani membuka suara selama bertahun-tahun karena diancam oleh YA agar tidak bercerita kepada siapa pun. Hal ini menunjukkan betapa berbahayanya pengaruh dari tindakan pelecehan seksual terhadap anak-anak.
Tindakan Hukum terhadap Pelaku
Kini, baik MBA maupun YA ditahan di Mapolres Tanggamus untuk proses lebih lanjut. Keduanya dijerat dengan Pasal 76D Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak Jo Pasal 81 Ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 17 Tahun 2016. Dengan ancaman kurungan penjara yang menanti kedua pelaku adalah paling lama 15 tahun.
Kasat Reskrim AKP Khairul Yasin Ariga mengimbau kepada orang tua untuk meningkatkan pengawasan dan komunikasi dengan anak-anak guna mencegah terulangnya kejahatan serupa. Ia juga menekankan pentingnya kesadaran masyarakat akan perlindungan anak serta pencegahan tindakan asusila yang dapat merusak masa depan generasi muda.
Diskusi Pembaca
Belum ada komentar
Jadilah yang pertama memberikan tanggapan!
Tambah Komentar