Polisi Polda Metro Jaya yang Laporkan Demo Ricuh DPR Mengaku Diperintah Atasan

Sidang Lanjutan Kasus Demo Ricuh DPR RI

Sidang lanjutan kasus demo ricuh DPR RI yang terjadi pada 30 Agustus 2025 lalu baru saja digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin (15/12/2025). Dalam sidang tersebut, sosok Herryanto, anggota Polri yang mengaku membuat laporan polisi terkait aksi demo, menjadi fokus utama. Ia mengungkapkan bahwa laporan yang dibuatnya berdasarkan perintah lisan dari atasan tanpa adanya surat perintah (sprin) yang jelas.

Herryanto merupakan anggota Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Metro Jaya. Dalam persidangan, ia menjelaskan bahwa laporan polisi model A dibuat karena adanya dugaan tindak pidana yang telah terjadi atau berpotensi terjadi. Menurutnya, aksi demo yang berlangsung di Gedung DPR telah berkembang menjadi tindakan anarkistis.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) kemudian menanyakan apakah Herryanto memiliki surat perintah untuk membuat laporan tersebut. Ia menjawab bahwa tidak ada sprin yang diterima, namun mendapat perintah lisan dari pimpinan. Herryanto menyatakan bahwa ia sudah berada di kawasan Gedung DPR sejak pukul 14.00 WIB dan menerima perintah untuk membuat laporan saat kerusuhan terjadi sekitar pukul 16.00 WIB.

Dalam kesempatan tersebut, kuasa hukum salah satu terdakwa bertanya apakah Herryanto menyaksikan secara langsung para terdakwa melakukan perusakan fasilitas umum atau menyerang petugas. Ia menjawab bahwa ia tidak melihat keterlibatan langsung para terdakwa karena banyaknya massa di lokasi kejadian. "Saya hanya melihat adanya peristiwa tindak pidana kerusuhan dengan banyak massa yang melawan petugas," ujarnya.

Nasib Delpedro Marhaen

Sementara itu, aktivis Delpedro Marhaen bersama tiga rekannya tengah menghadapi persidangan terkait aksi demonstrasi besar pada Agustus 2025 lalu. Jaksa Penuntut Umum (JPU) mendakwa mereka telah mengunggah 80 konten di media sosial yang dinilai memicu kerusuhan. Menurut Jaksa, para terdakwa menggunakan akun Instagram seperti @gejayanmemanggil, @aliansimahasiswapenggugat, @blokpolitikpelajar, dan @lokataru_foundation untuk menyebarkan narasi kebencian.

"Unggahan dilakukan dengan tujuan untuk menimbulkan kebencian kepada pemerintah pada aplikasi media sosial Instagram oleh para terdakwa," ujar JPU dalam persidangan. Jaksa menilai konten-konten tersebut dirancang agar viral dan memancing massa, termasuk pelajar di bawah umur, untuk turun ke jalan hingga berakhir ricuh.

Kerusakan fasilitas umum dan luka-luka yang dialami aparat disebut sebagai dampak dari unggahan tersebut. "Termasuk instruksi untuk meninggalkan sekolah, menutupi identitas, dan menempatkan mereka di garis depan konfrontasi yang membahayakan jiwa anak," ungkap JPU. Akibat perbuatannya, Delpedro dan rekan-rekannya dijerat dengan pasal berlapis, mulai dari UU ITE tentang ujaran kebencian, pasal penghasutan dalam KUHP, hingga UU Perlindungan Anak.

Pernyataan Delpedro: "Kami Bukan Penghasut"

Menanggapi dakwaan tersebut, Delpedro membacakan pernyataan yang ia tulis selama berada di tahanan. Ia menegaskan bahwa apa yang mereka lakukan bukanlah kejahatan, melainkan bentuk kritik warga negara. "Apakah ia mampu membedakan antara kritik dan kejahatan? Antara perbedaan pendapat dan ancaman? Antara oposisi dan penghasutan? Kami bukan penghasut! Kami adalah warga negara yang menjalankan hak konstitusional kami," tegas Delpedro di depan majelis hakim.

Bagi Delpedro, kasus ini bukan sekadar urusan hukum pribadi, melainkan ujian bagi demokrasi Indonesia. Ia mengingatkan hakim bahwa keputusan mereka akan menjadi catatan sejarah bagi kebebasan berpendapat di masa depan. "Oleh karenanya, kami hendak menyampaikan dan mengingatkan, bahwa Yang Mulia tidak hanya sedang mengadili kami, tetapi mengadili masa depan kebebasan berpendapat di negeri ini," tambahnya.

Delpedro dan tim hukumnya menyatakan keberatan (eksepsi) atas dakwaan Jaksa. Sidang akan dilanjutkan pada 23 Desember 2025 mendatang untuk mendengarkan pembelaan atau eksepsi dari pihak terdakwa.

Diskusi Pembaca

Belum ada komentar

Jadilah yang pertama memberikan tanggapan!

Tambah Komentar
Email tidak akan dipublikasikan