Polisi Razia Petasan di Madiun, Tegaskan Imbauan Keamanan

Polisi Razia Petasan di Madiun, Tegaskan Imbauan Keamanan

Razia Petasan di Kota Madiun untuk Menjaga Kondusivitas dan Keamanan

Polres Madiun Kota melakukan razia petasan di wilayah kota tersebut. Langkah ini dilakukan dengan tujuan menciptakan situasi yang kondusif dan aman bagi masyarakat. Selain itu, kegiatan ini juga bertujuan untuk meningkatkan kesadaran masyarakat terhadap risiko bencana yang bisa terjadi menjelang perayaan pergantian Tahun Baru 2026.

"Razia ini menyasar toko distributor dan pedagang kaki lima yang menjual mainan kembang api," ujar Kasi Humas Polres Madiun Kota Iptu Ubaidillah.

Selain untuk menciptakan suasana yang kondusif, razia ini juga dilakukan sebagai tindak lanjut dari larangan peredaran petasan dan kembang api dengan diameter lebih dari 2 inci. Larangan ini telah diatur dalam Aturan Kapolri Nomor 17 Tahun 2021 tentang Peredaran Bahan Peledak Komersial. Aturan tersebut menetapkan batasan penggunaan dan penjualan kembang api yang mengandung bahan peledak.

"Untuk penggunaan dan penjualan kembang api besar, masyarakat harus mengajukan izin ke Mabes," jelas Iptu Ubaidillah.

Dalam pelaksanaan razia tersebut, pihak kepolisian meminta para penjual untuk meminta identitas pembeli jika ada yang membeli kembang api dalam jumlah besar. Misalnya, jika seseorang membeli lebih dari 40 buah atau 10 dos kembang api, maka penjual wajib memeriksa identitas pembeli.

Menurut Iptu Ubaidillah, dalam razia tersebut tidak ditemukan adanya pedagang yang menjual kembang api dengan ukuran diameter di atas 2 inci atau berisi lebih dari 20 gram. Hal ini menunjukkan bahwa sebagian besar pedagang sudah mematuhi aturan yang berlaku.

Imbauan kepada Masyarakat

Polres Madiun Kota juga mengimbau masyarakat, khususnya para orang tua, untuk lebih waspada dan mengawasi anak-anak saat bermain kembang api. Bermain kembang api tanpa pengawasan dapat membahayakan keselamatan anak-anak.

Selain itu, polisi juga mengajak masyarakat untuk aktif melaporkan ke pihak berwajib jika mengetahui ada warga yang melanggar aturan dengan menjual atau menggunakan petasan dan kembang api di luar ketentuan yang berlaku.

Kebijakan yang Diambil

Beberapa kebijakan telah diambil oleh Polres Madiun Kota dalam rangka mengurangi risiko kecelakaan akibat penggunaan kembang api. Salah satunya adalah memastikan bahwa semua pedagang mematuhi aturan yang telah ditetapkan. Dengan demikian, masyarakat dapat merayakan pergantian tahun dengan aman dan nyaman.

Pentingnya Kesadaran Bersama

Kesadaran masyarakat akan pentingnya mematuhi aturan terkait penggunaan kembang api sangat diperlukan. Dengan adanya kesadaran ini, risiko kecelakaan dapat diminimalkan. Selain itu, masyarakat juga diharapkan untuk saling mengingatkan agar tidak terjadi pelanggaran yang bisa berdampak negatif bagi keamanan dan kenyamanan bersama.

Penutup

Dengan adanya razia dan sosialisasi yang dilakukan oleh Polres Madiun Kota, diharapkan masyarakat semakin memahami bahaya yang bisa timbul dari penggunaan kembang api yang tidak sesuai aturan. Semua pihak harus bekerja sama untuk menciptakan lingkungan yang aman dan damai.

Diskusi Pembaca

Belum ada komentar

Jadilah yang pertama memberikan tanggapan!

Tambah Komentar
Email tidak akan dipublikasikan