Polisi Selidiki Kayu Terbawa Banjir Bandang di Aceh Tamiang

Penyelidikan Kayu Gelondongan yang Terbawa Banjir Bandang di Aceh Tamiang

Tim penyidik dari Direktorat Tindak Pidana Tertentu Bareskrim Polri sedang melakukan penyelidikan terkait temuan kayu gelondongan yang diduga terbawa oleh banjir bandang di wilayah Aceh Tamiang. Kayu-kayu besar tersebut ditemukan berserakan di sekitar puing-puing bangunan yang tersapu oleh air bah. Temuan ini menimbulkan kecurigaan akan adanya aktivitas ilegal di kawasan tersebut.

Tim penyidik sudah tiba di lokasi kejadian. Namun, akses masuk ke Aceh Tamiang sempat terputus akibat banjir, sehingga membuat tim agak tertunda dalam penanganan kasus ini. Direktur Tindak Pidana Tertentu Bareskrim Polri, Brigadir Jenderal Mohammad Irhamni, mengatakan bahwa meskipun ada keterlambatan, penyelidikan tetap berjalan.

Menurut Irhamni, ada indikasi maraknya penebangan ilegal di hutan lindung wilayah Aceh Tamiang. Ia menyebutkan bahwa penebangan di sepanjang Sungai Tamiang mayoritas dilakukan tanpa izin dan menggunakan jenis kayu yang tidak keras. Hal ini menjadi salah satu pertanda adanya pelanggaran terhadap peraturan kehutanan.

Selain itu, Irhamni juga mengungkapkan bahwa banyak panglong atau pangkalan gergaji kayu berdiri di sepanjang bantaran sungai. Kayu-kayu tersebut sering kali disimpan di tepi sungai dan terkadang didistribusikan dengan cara dihanyutkan melalui aliran air.

Polri telah membentuk satuan tugas gabungan bersama Kementerian Kehutanan untuk menindaklanjuti temuan kayu gelondongan yang terbawa arus banjir. Tujuan dari pembentukan satuan tugas ini adalah untuk memastikan kejelasan asal mula kayu-kayu tersebut serta mengidentifikasi pelaku kejahatan jika ada.

Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menyampaikan bahwa tim akan fokus pada penyelidikan terkait temuan kayu gelondongan. Menurutnya, kayu-kayu tersebut diduga berasal dari tindak pelanggaran kehutanan. "Ada potensi-potensi yang harus kita tindaklanjuti karena ada dugaan-dugaan pelanggaran," ujar Listyo kepada wartawan.

Dalam konferensi pers yang diadakan pada Kamis, 4 Desember 2025, Listyo menekankan pentingnya tindakan cepat dan transparan dalam menangani kasus ini. Ia menegaskan bahwa pihaknya akan bekerja sama dengan instansi terkait untuk memastikan keadilan dan keamanan lingkungan.

Penyelidikan ini menjadi langkah penting dalam upaya menjaga kelestarian hutan dan mencegah praktik ilegal yang merusak ekosistem alam. Dengan kerja sama antara aparat kepolisian dan lembaga kehutanan, diharapkan dapat memberikan solusi yang efektif dan berkelanjutan.

Vedro Imanuel Girsang berkontribusi dalam artikel ini.

Diskusi Pembaca

Belum ada komentar

Jadilah yang pertama memberikan tanggapan!

Tambah Komentar
Email tidak akan dipublikasikan