
Penyidikan Kasus KM Putri Sakinah Ditingkatkan
Kepolisian Resor Manggarai Barat telah menaikkan status kasus tenggelamnya kapal wisata KM Putri Sakinah ke tahap penyidikan. Kapal tersebut tenggelam di perairan Selat Padar, Labuan Bajo, Nusa Tenggara Timur (NTT). Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda NTT Komisaris Besar Henry Novika Chandra menyampaikan bahwa pihak kepolisian akan segera menggelar perkara sebelum menetapkan tersangka. “Penyidik akan menetapkan tersangka setelah memiliki alat bukti yang cukup,” ujar Henry pada Jumat, 2 Januari 2025.
Henry menjelaskan bahwa proses penyidikan kini memasuki tahap analisis dan evaluasi. “Kami memfokuskan penyidikan pada dugaan kelalaian,” katanya dalam keterangan tertulis. Penyidik saat ini sedang memeriksa beberapa saksi yang berada di kapal saat kejadian. Para saksi tersebut merupakan awak kapal serta pihak yang terlibat langsung dalam operasional pelayaran dan pelayanan wisata.
Proses pemeriksaan dilakukan untuk mengurai tanggung jawab setiap pihak selama pelayaran. Aspek yang didalami meliputi pengendalian kapal, kondisi mesin, dan prosedur keselamatan saat keadaan darurat. Henry menambahkan bahwa tim penyidik juga sudah mengantongi beberapa alat bukti yang sedang mereka analisis. Penyidik juga berencana menyita sejumlah dokumen kapal untuk diteliti lebih lanjut.
Menurut Henry, proses penyidikan ini bertujuan memberikan kepastian hukum dan keadilan bagi korban. “Kami berharap proses hukum ini menjadi pembelajaran bersama bagi seluruh pelaku usaha wisata laut,” katanya.
Analisis dari Ahli Hukum
Akademisi Fakultas Hukum Universitas Trisakti, Abdul Fickar Hadjar, menilai peristiwa tenggelamnya KM Putri Sakinah mengandung unsur kelalaian. Menurut dia, pihak terkait sebenarnya dapat mengantisipasi kecelakaan laut tersebut agar tidak menimbulkan korban. Fickar mengatakan bahwa pengelola KM Putri Sakinah semestinya bisa memprediksi kemungkinan terjadinya cuaca buruk. “Harus ada langkah antisipasi dan persiapan jika terjadi badai,” ujarnya pada Selasa, 30 Desember 2025.
Ia menilai kondisi cuaca ekstrem tidak cukup untuk dijadikan alasan force majeure. Namun, faktor tersebut tetap bisa menjadi hal yang meringankan jika aparat penegak hukum mengusut kasus tenggelamnya kapal ini. Menurut Fickar, polisi perlu mendalami dugaan kelalaian dari pihak pemilik kapal. Ia juga menilai pemeriksaan harus mencakup kapten kapal dan seluruh anak buah kapal (ABK). “Mereka bisa dihukum karena kelalaian,” kata Fickar melalui pesan singkat.
Langkah-Langkah yang Dilakukan Penyidik
Penyidik melakukan serangkaian langkah untuk memastikan proses penyidikan berjalan secara transparan dan akurat. Beberapa poin penting yang sedang dipertimbangkan antara lain:
- Pemeriksaan terhadap saksi-saksi yang terlibat langsung dalam kejadian
- Analisis kondisi kapal dan mesin sebelum kejadian
- Evaluasi prosedur keselamatan yang diterapkan selama pelayaran
- Pengumpulan dokumen kapal untuk diperiksa lebih lanjut
- Identifikasi pihak-pihak yang bertanggung jawab atas kelalaian
Dengan langkah-langkah ini, penyidik berharap dapat menemukan fakta-fakta yang relevan dan menetapkan tersangka sesuai dengan bukti yang terkumpul.
Harapan Masyarakat
Keluarga korban dan masyarakat setempat sangat berharap proses hukum ini berjalan cepat dan adil. Mereka berharap tidak ada lagi kecelakaan serupa terjadi di masa depan. Selain itu, masyarakat juga berharap para pelaku usaha wisata laut dapat belajar dari kejadian ini dan meningkatkan kesadaran akan pentingnya keselamatan di laut.
Penyidikan ini juga menjadi momentum untuk memperkuat regulasi dan pengawasan terhadap operasional kapal-kapal wisata di wilayah NTT. Dengan demikian, keamanan dan kenyamanan wisatawan dapat terjamin.
Diskusi Pembaca
Belum ada komentar
Jadilah yang pertama memberikan tanggapan!
Tambah Komentar